Polis-Polis Standar AAUI dan Klausul-Klausulnya dapat di download di link AAUI berikut ini
Have a nice day
Happy reading !
Imam MUSJAB
POLIS-POLIS BARU
POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA (PSAKI) TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA (PSAKBI) TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI) TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI KECELAKAAN DIRI INDONESIA (PSAKDI) TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA (PSAPBI) TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA (PSATSI) TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI KEBONGKARAN INDONESIA TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI PENYIMPANAN UANG INDONESIA TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI PENGIRIMAN UANG INDONESIA TAHUN 2016
POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIA TAHUN 2016
………………………………………………………..
POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA (PSAKI) & KLAUSUL-KLAUSULNYA
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA (PSAKBI) & KLAUSUL-KLAUSULNYA
POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI) & KLAUSUL-KLAUSULNYA
POLIS STANDAR ASURANSI KECELAKAAN DIRI INDONESIA (PSAKDI) & KLAUSUL-KLAUSULNYA
POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA (PSAPBI) & KLAUSUL-KLAUSULNYA
POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA (PSATSI)
ENDORSEMEN BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR (KODE: 4.3 A)
ENDORSEMEN KERUSUHAN (RIOTS, STRIKES AND MALICIOUS DAMAGE) 4.1A
ENDORSEMEN HURU-HARA (RIOTS, STRIKES, MALICIOUS DAMAGE AND CIVIL COMMOTIONS) 4.1B
KETENTUAN SALING PIKUL RISIKO (KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT)
Dear bp. Imam Musjab,. sebelumnya saya berterimakasih, karena bapak telah memfasilitasi pengetahuan asuransi melalui website yang terus bapak kembangkan, hal tersebut sangat membantu saya dalam memahami mengenai perasuransian.
Bapak, saya ingin menanyakan sesuatu, mengingat ketentuan pada pasal 68 UU asuransi nomor 40 tahun 2014 yang mengharuskan setiap usaha perasuransian tergabung dalam asosiasi, maka,apa saya kewenangan yang dapat diberikan asosiasi tersebut, apabila memang, asosiasi tersebut memiliki kewenangan, dimanakah saya dapat mencari ketentuan hukum mengenai hak dan wewenang asosiasi asuransi tersebut, terimakasih sebelumnya atas perhatian bapak.
jawaban dari bapak sangat saya butuhkan untuk kelanjutan skripsi saya dan sangat saya nantikan. terimakasih.
Tidak ada kewenangan khusus yang diberikan oleh UU kepada asosiasi, hanya untuk mempermudah koordinasi saja Pak.
Bagus sekali penataannya penyajian materinya, komuniukatif. Terima kasih.
Terima kasih Guru, Ditunggu sumbangan tulisan dan sharing ilmunya, bisa di email ke imusjab@gmail.com biar saya posting untuk tambahan ilmu bagi para praktisi
Dear Pak Imam,
Mohon kirimkan wording polis standar surety karena tidak dapat saya buka apabila saya klik di wording polis surety.
Terima kasih atas bantuannya.
Regards,
Fera