Apakah Polis Asuransi Gangguan Usaha Menjamin Kerugian akibat Virus Corona?
Penjelasan lengkap dapat didownload di sini : BI Coronavirus
Masyarakat dunia dibuat panik dengan merebaknya virus corona (COVID-19), ratusan ribu orang terinfeksi, ribuan orang meninggal dan sudah menyebar ke ratusan negara.
Ditetapkannya virus Corona atau COVID-19 sebagai pandemi global oleh WHO membuat sejumlah negara atau kota melakukan lockdown untuk mencegah penyakit ini meluas dan memakan banyak korban.
Secara global COVID-19 telah menyebabkan gangguan rantai penyediaan barang dan jasa. Bisnis mengalami penurunan penjualan, kehilangan pendapatan atau harus mengeluarkan biaya tambahan sebagai akibat dari gangguan usaha ini.
Pertanyaannya adalah apakah kerugian akibat virus corona (COVID-19) ini dijamin dalam polis asuransi gangguan usaha (business inteeruption)?
Apakah klaim dijamin atau tidak tentu sangat bergantung pada syarat dan ketentuan polis (terms and conditions of the insurance policy) dan bagaimana klaim terjadi (circumstances of the loss).
What Is Business Interruption Insurance?
Apa yang dijamin dalam polis asuransi gangguan usaha?
Polis Industrial All Risks (IAR) Munich Re (1991) yang merupakan acuan standar polis-polis asuransi harta benda dan gangguan usaha yang dipasarkan di Indonesia, merumuskan definisi “Business Interruption” sbb:
“The Insurers agree that if during the period of insurance the business carried on by the Insured at the premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.”
Terjemahan dari Tim Ad Hoc AAUI sbb:
“Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.”
Berdasarkan wordings tersebut di atas, maka untuk dapat dijamin dalam Bagian 2 : Gangguan Usaha (Section 2 : Business Interruption) klaim harus memenuhi syarat-syarat sbb:
(1) terjadi pada periode asuransi (during the period of insurance);
(2) kerugian atau kerusakan fisik (physical loss or damage);
(3) terhadap harta benda yang diasuransikan (to insured property);
(4) yang disebabkan oleh risiko yang dijamin (caused by an insured peril);
(5) yang mengakibatkan kerugian gangguan usaha yang dapat diukur (resulting in quantifiable business interruption loss);
(6) sampai dengan pedapatan menjadi kembali normal (until such time total income restored to normal);
(7) maksimum selama jangka waktu ganti rugi (not later than the maximum indemnity period).
Dengan demikian, Polis asuransi Business Interruption (BI) menjamin penurunan atau kehilangan pendapatan sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan fisik (physical loss or damage) terhadap harta benda yang diasuransikan (to insured property) yang disebabkan oleh risiko yang dijamin (caused by an insured peril) yang mengakibatkan kerugian gangguan usaha yang dapat diukur (resulting in quantifiable business interruption loss) sampai dengan pedapatan menjadi kembali normal (until such time total income restored to normal);
Physical Loss or Damage to Property Is Typically a Threshold Requirement
Kerugian atau Kerusakan fisik terhadap harta benda adalah syarat utama jaminan BI (business interruption)
Persyaratan utama Polis BI adalah bahwa gangguan usaha (business interruption) harus terjadi akibat dari kerugian atau kerusakan fisik terhadap harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Perdebatan yang akan terjadi adalah apakah BI (business interruption) yang disebabkan oleh keberadaan COVID-19 di lokasi pertanggungan dapat dianggap sebagai “physical loss or damage”? apakah penyebaran penyakit (spread of disease) dapat dianggap sebagai “physical loss or damage”?
Pada umumnya Polis tidak memuat definisi apa yang dimaksud dengan “physical loss or damage”. Polis Industrial All Risks (IAR) Munich Re (1991) maupun IAR Policy Munich Re Version 2.3 juga tidak terdapat definisi mengenai “physical loss or damage”.
Dalam Polis Mark V ISR Policy (Industrial Special Risk Insurance Policy) terdapat definisi “damage” dengan wordings yang sebenarnya sama dengan IAR Munich Re, sbb:
Damage (with Damaged having a corresponding meaning) means physical loss, damage or destruction.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “rusak” atau “kerusakan” berarti :
rusak/ru·sak/ a 1 sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi: 2 ki luka-luka; bercalar-calar; calar balar: 3 ki busuk: 4 ki tidak dapat berjalan lagi (tentang mobil, mesin): 8 hancur; binasa:
kerusakan /ke·ru·sak·an / 1 n perihal rusak: 2 a menderita rusak (kecelakaan):
Pengertian “damage” menurut The Oxford English Dictionary adalah :
damage (to something) physical harm caused to something that makes it less attractive, useful, or valuable
damage (to somebody/something) harmful effects on someone or something
Dalam pengertian umum “damage” haruslah didefinisikan sebagai kerugian, kehancuran atau kerusakan fisik secara nyata pada harta benda (tangible property) yang dapat dilihat dan memerlukan perbaikan untuk dapat berfungsi kembali dengan baik.
Maka, keberadaan COVID-19 di lokasi pertanggungan atau penyebaran penyakit (spread of disease) tidak dapat dianggap sebagai “physical loss or damage”. Jika tidak terdapat “physical loss or damage” maka tidak dijamin dalam Polis BI.
Di beberapa negara yang menganut jurisdiksi “Common law” beberapa kasus “kontaminasi” dapat dianggap sebagai “physical damage”, namun demikian keberadaan satu atau dua orang saja yang terinfeksi virus atau zat berbahaya adalah tidak cukup, jadi harus dapat dibuktikan bahwa harta benda yang diasuransikan adalah benar-benar telah terkontaminasi dengan virus atau zat berbahaya dan dalam durasi berapa lama virus tersebut aktif di tempat tersebut.
Namun, dalam Polis Industrial All Risks (IAR) Munich Re terdapat Pengecualian, sbb:
2. The Insurer(s) shall not be liable for loss destruction of or damage to the property insured directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by:
2.6. pollution or contamination, unless caused by fire, lightning, explosion, aircraft or other aerial devices or articles dropped therefrom, riot, civil commotion, strikers, locked-out workers, persons taking part in labour disturbances, malicious persons (other than thieves), earthquake, storm, flood, escape of water from any tank apparatus or pipe or impact by any road vehicle or animal.
Terjemahan dari Tim Ad Hoc AAUI sbb
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang
Pengecualian 2.6 membuat “Common law cases” di atas tidak dapat diterapkan pada Polis Industrial All Risks (IAR) Munich Re
Material Damage Proviso Waiver
Bukankah di Polis BI sering dilekatkan klausul “Material Damage Proviso Waiver”?
Material Damage Proviso Waiver
It shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or interference in consequent of damage that payment shall have been made or liability admitted under the insurance covering the interest of the insured in the property at the premises against such damage if no such payment shall have been made nor liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such insurance excluding liability for losses below a specified amount.
Klausul ini tetap mensyaratkan harus adanya “kerugian atau kerusakan fisik (physical loss or damage)” agar dapat dijamin dalam Polis BI, walaupun kerugian atau kerusakan yang terjadi masih dibawah deductible.
Contingent Business Interruption Coverage
Perluasan jaminan Contingent Business Interruption (CBI) didesain untuk menjamin gangguan usaha (business interruption) sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan fisik (physical loss or damage) terhadap harta benda yang yang dimiliki orang lain yang memiliki ketergantungan atau implikasi terhadap bisnis tertanggung, misalnya “direct suppliers” atau “direct customers” dari barang yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan, atau akibat terganggunya pasokan utilitas listrik, air, gas dan transportasi atau adanya penutupan akses oleh otoritas berwenang.
Suppliers and Customers Extension Clause
Klausul CBI yang umum dilekatkan pada Polis adalah “Suppliers and Customers Extension Clause” dengan berbagai variasi klausul, seperti di bawah ini :
Suppliers and Customers Extension Clause
This Insurance under this section extends to include the actual loss of Business Income sustained resulting from the necessary interruption of or Interference with the Insured’s Business operations as a result of any unforeseen, sudden and accidental physical loss, destruction or damage to the premises of the following named Insured’s third party suppliers and/or customs arising out of a peril which would have been Insured under this Policy.
Named Suppliers ( to be advised by the Insured and agreed with the Insurer prior to Inception ).
Subject to a Sum Insured of ……………………..
in respect of each and every occurrence, which is additional to the Sum Insured stated in the Schedule.
Named Customers ( to be advised by the Insured and agree with the Insurer prior to inception).
Subject to a Sum Insured of ………………………………..
in respect of each and every occurrence, which is additional to the Sum Insured state in the Schedule.
Provided that,
1. The Insurance under this Exclusion shall only apply within the geographical limits stated within the Schedule or as otherwise agreed with the Insurers.
2. The Insurer’s liability in respect of any one occurrence shall not exceed the limits shown above.
Unspecified Suppliers’ and/or Customers’ Premises (Fixed Limit)
Loss resulting from interruption of or interference with the business in consequence of Damage to property at the premises, anywhere in ………………., of any producer or merchant (or in the vicinity of such premises, which prevents or hinders the use of or access to such premises) shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Premises.
The liability of the Insurer(s) under this memorandum, in respect of any one loss or series of losses arising out of any one event or occurrence at any one premises, shall be limited to twenty per cent (20%) of the total values of Gross Profit and Pay-roll declared as at the day of commencement of the period of insurance.
For the purposes of this endorsement, the term “premises of a producer” refers to premises, other than those described in the Public Utilities Extension to Section B of the Policy, at which any of the goods or services used by the Insured are produced, assembled or stored.
Klausul ini tetap mensyaratkan harus adanya “kerugian atau kerusakan fisik (physical loss or damage)” di tempat “Suppliers” atau “Customers” agar dapat dijamin dalam Polis BI.
Dalam banyak kasus sering kali Underwriters membatasi jaminan “Suppliers and Customers Extension Clause” hanya terbatas pada risiko-risiko kebakaran, kerusuhan, huru-hara dan bencana alam saja. Sebagian underwriters juga membatasi hanya pada first tiers atau direct suppliers or customers saja atau terbatas pada named suppliers or customers atau pada wilayah geografi atau negara Indonesia saja.
Civil Authority Coverage
Polis Properti umumnya juga dilekatkan “Civil Authorities Clause” atau “Prevention of Access” yang menjamin kerugian akibat dari penutupan paksa properti, perusahaan, pabrik atau tempat usaha oleh otoritas sipil atau pejabat yang berwenang.
Jaminan ini berlaku ketika tertanggung tidak dapat mengakses propertinya karena perintah pemerintah atau otoritas berwenang sebagai akibat dari kerusakan fisik pada properti, atau properti yang bersebelahan atau berdekatan dengan lokasi pertanggungan (umumnya dibatasi dalam radius 1 mil atau 1.6 km). Dengan demikian, jika tidak terdapat hubungan sebab akibat antara perintah pemerintah dan kerusakan fisik tersebut, maka jaminan Polis BI juga tidak berlaku.
Klausul-klausul yang biasanya dilekatkan adalah sbb:
Civil Authorities Clause
The insurance is extended to cover direct loss or damage to the described property caused by acts of destruction executed by order of any Public Authority at the time of and only during a conflagration to retard the spread thereof, and subject to all other terms and conditions of this Policy. This Insurer shall not be liable, however, for more than the amount for which it would have been liable had the loss been caused by a peril insured against under this Policy.
Klausul Pejabat Sipil
Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari Otoritas Publik pada saat dan hanya selama terjadinya kebakaran besar guna menghambat penjalaran api dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis. Akan tetapi tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi dari jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin dibawah Polis ini.
Prevention of Access Clause
In consideration of the payment of a additional premium which is included in the premium hereon it is hereby agreed and declared that subject to the conditions of the Policy loss as insured by this policy resulting from interruption of or interference with business in consequence of damage (as within defined) to property in the vicinity of the premises which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto, whether the premises or property of the Insured therein shall be damaged or not, shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the Insured at the premises.
Provided always that all the provisions and conditions of this policy shall apply to the insurance by this extension except in so far as they may be hereby expressly varied.
Premises in The Vicinity (Prevention of Access)
Loss as Insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the Business in consequence of damage to property in the vicinity of the Premises caused by a peril, damage as a result of which is insured hereunder, which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto, whether the Premises or property of the Insured therein shall be damaged or not, shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Premises.
Loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the Business in consequence of damage to property in the vicinity of and forming part of or contained in the complex of which the Premises forms part which results in a cessation or diminution of trade due to temporary falling away of potential custom whether the Premises or property of the Insured therein shall be damaged or not shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Premises.
Loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the Business in consequence of Damage to property within a radius of fifteen (15) kilometres of the Insured Premises which causes a fall in the number of potential customers attracted to the vicinity of the Insured Premises shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Insured Premises for the purpose of the Business.
Voluntary closure
Merespon himbauan dari Pemerintah, banyak perusahaan, pabrik atau tempat usaha melakukan penutupan sementara sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. Polis BI tidak akan menjamin kerugian yang timbul sebagai akibat dari tindakan pencegahan atau penutupan yang dilakukan akibat ketakutan atau ancaman dari penyebaran virus tersebut.
Public Utilities Clause
Public Utility Clause menjamin BI yang disebabkan oleh “physical damage” yang terjadi di stasiun gas, listrik, dan air sehigga menyebabkan gangguan pasokan sumber daya ke tempat usaha tertanggung. Persyaratan harus adanya “physical damage” menyebabkan Polis BI tidak berlaku untuk kasus gangguan usaha yang disebabkan oleh tindakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
Public Utility Clause
In consideration of the payment of an additional premium which is included in the premium hereon it is hereby agreed and declared that subject to the conditions of the Policy loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the business in station or substation, gas works or water works of the public supply undertaking from which the Insured obtains electric current, gas or water shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the assured at the premises.
Provided that this Policy shall not be liable for any loss insured by this clause unless the failure of supply of electricity gas or water exceed a period of 72 hours and the liability under this clause shall apply only to such period in excess of 72 hours.
Loss of Attraction
Klausul lain yang mungkin relevan adalah klausul “Loss of Attraction” dan “Trade Exhibitions” yang memberikan jaminan BI akibat pembatalan atau pembatasan atraksi, pertunjukan, pameran atau acara tertentu akibat terjadi kerugian atau kerusakan fisik di lokasi acara atau pada properti yang menjadi daya tarik di lokasi tersebut yang dapat mengakibatkan penurunan atau kehilangan pendapatan akibat tidak adanya pengunjung atau sepinya orang yang datang ke lokasi tersebut.
Sama dengan klausul-klausul lainnya dalam pembahasan sebelumnya, klausul “Loss of Attraction” dan “Trade Exhibitions” juga mensyaratkan adanya “damage” agar Polis BI bisa berlaku.
Loss of Attraction Clause
Loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the Business at any Premises in consequence of accidental physical loss or damage to an Attraction at such situation(s) within the Vicinity shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Premises for the purpose of the Business.
a) Attraction shall mean real and personal property in the Vicinity of the Premises which acts as an attraction to the Premises;
b) Vicinity shall mean a radius of [25] miles of the boundary of the Premises.
Trade Exhibitions Clause
Loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the Business owing to the curtailment of any trade exhibition in consequence of damage at such situation(s) and/or to property exhibited therein by the Insured shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the Insured at the Premises for the purpose of the Business.
Virus and Disease
Nah, Bagaimana dengan klausul-klausul Polis BI yang berkenaan dengan penyebaran virus atau wabah penyakit?
Terdapat beberapa versi dari klausul-klausul tersebut yang perlu diperhatikan, antara lain sbb:
Klausul 1
INFECTIOUS OR CONTAGIOUS DISEASES, VERMIN, PESTS OR DEFECTIVE SANITARY ARRANGEMENTS; FOOD OR DRINK POISONING; MURDER, SUICIDE
Loss as insured by the Policy resulting from interruption of or interference with the Business directly or indirectly arising from:
a) Infectious or contagious disease manifested by any person whilst at the Premises;
b) Closure or evacuation of the whole or part of the Premises by order of a competent public Authority consequent upon vermin or pests or defects in the drains or other sanitary arrangements at the Premises;
c) The outbreak of a notifiable human infectious or contagious disease occurring in the vicinity of the Premises;
d) Injury, illness or disease directly caused by the consumption of food or drink provided on the Premises;
e) Murder or suicide occurring in or at the Premises;
f) Threat of violent damage to the Insured Premises and/or injury to persons therein.
Shall be deemed to be loss resulting from Damage to property used by the insured at the Insured Premises for the purpose of the Business.
Klausul 2
INFECTIOUS OR CONTAGIOUS DISEASE, FOOD OR DRINK POISONING; MURDER, SUICIDE POLICY EXTENSION CLAUSE
Loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the business directly arising from an occurrence or outbreak at the Insured’s premises only and limited to :
Closure or evacuation of the whole or part of the Premises by order of any Government, Local Government or other Statutory Authority consequent upon :
1. (a) Any occurrence of Notifiable Disease (as defined below) at the Premises,
(b) Any discovery of an organism at the Premises likely to result in the occurrence of a Notifiable Disease,
2. Food or drink poisoning
3. The discovery of vermin or pests at the Premises,
4. Defects in the drains or other sanitary arrangements at the Premises,
5. Any occurrence of murder or suicide at the Premises,
shall be deemed to be loss resulting from Damage to the property used by the Insured at the Premises.
Notifiable Disease shall mean illness sustained by any person resulting from an occurrence of human infectious or human contagious disease which the competent local authority has stipulated shall be notified to them, with the exception of any occurrence, whether directly or indirectly, of Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) or an AIDS related condition, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), H5N1, H1n1, and any mutation of H5N1 that manifests itself as a human infectious or human contagious disease which are all specifically excluded hereunder.
For the purpose of this extension :
Indemnity Period shall mean the period during which the results of the Business shall be affected in consequences of the Damage, beginning with the date when closure or evacuation of the whole part of the Premises is ordered by any Government, Local Government or other Statutory Authority and ending non later than three months thereafter.
The Insurer shall not be liable under this Extension for any costs incurred in the cleaning, repair, replacement, and recall or checking of property.
The Insurer shall only be liable for loss arising at those Premises which are directly subject to the Damage.
Klausul human infectious or contagious disease, murder and suicide adalah untuk menjamin BI akibat penutupan tempat usaha oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang karena wabah penyakit menular yang temasuk dalam “Notifiable Disease” seperti wabah cacar, kolera, SARS, dan sejenisnya atau setelah terjadinya peristiwa tragis pembunuhan, bunuh diri, atau hal-hal yang membahayakan kesehatan makanan dan minuman di lokasi pertanggungan.
Berbeda dengan klausul-klausul lainnya yang mensyaratkan adanya “physical damage” klausul human infectious or contagious disease, murder and suicide adalah Non-physical damage Contingent Business Interruption Coverage yang tidak mensyaratkan adanya kerugian atau kerusakan properti agar Polis BI dapat berlaku.
Dalam kasus wabah menular COVID-19, untuk dapat dijamin dalam klausul “human infectious or contagious disease” harus diperhatikan hal-hal sbb:
Is the disease notifiable?
Klausul mensyaratkan bahwa wabah penyakit harus dinyatakan sebagai “notifiable disease” oleh pemerintah atau otoritas berwenang, dan ini bisa berbeda-beda disetiap negara. WHO menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan pada tgl 28 Januari 2020.
Di Indonesia, kapan pemerintah menyatakan keadaan darurat COVID-19? Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020 walaupun baru pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) menunjuk BNPB sebagai koordinator.
Jadi penutupan tempat usaha sebelum tanggal tersebut tidak dijamin oleh Polis BI
Has COVID-19 been confirmed at the premises? or in the vicinity of the Premises?
Persyaratan berikutnya adalah apakah COVID-19 telah benar-benar terdeteksi di lokasi tempat usaha? atau di sekitar lokasi tempat usaha yang ditutup?
Klausul 2 mensyaratkan bahwa COVID-19 harus benar-benar telah terdeteksi “at the premises” sedangkan Klausul 1 masih lebih longgar yaitu harus benar-benar terdeteksi “in the vicinity of the Premises” (umumnya dibatasi dalam radius 1 mil atau 1.6 km dari lokasi pertanggungan).
Is closure or evacuation of the whole or part of the Premises by order of any Government, Local Government or other Statutory Authority
Klausul ini mengharuskan ada perintah dari otoritas yang berwenang bahwa tempat usaha ditutup sebagai akibat dari (telah benar-benar terdeteksi) COVID-19 di lokasi tempat usaha (Klausul 2) atau disekitar lokasi tempat usaha (Klausul 1).
Persyaratan ini menjadi sangat krusial dan penting karena dalam banyak kasus tidak ada perintah (order) penutupan tempat usaha oleh pemerintah atau otoritas berwenang melainkan hanya bersifat himbauan (advisory) saja, banyak perusahaan atau tempat usaha menutup sementara tempat usahanya sebagai tindakan pencegahan (precautionary). Dalam situasi seperti ini, tertanggung tidak akan mendapatkan jaminan dari klausul “human infectious or contagious disease”.
Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), H5N1, H1n1, etc.
Sejak kasus wabah menular SARS di tahun 2003 yang menyebabkan perusahaan asuransi menderita kerugian besar dalam jaminan klausul ini, banyak perusahaan asuransi mengecualikan SARS, etc seperti tercantum dalam Klausul 2, sbb:
“…with the exception of any occurrence, whether directly or indirectly, of Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) or an AIDS related condition, Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), H5N1, H1n1, and any mutation of H5N1 that manifests itself as a human infectious or human contagious disease which are all specifically excluded hereunder.”
Apakah COVID-19 termasuk “..any mutation of H5N1..”?
Berdasarkan keterangan dari WHO disebutkan bahwa :
Coronaviruses (CoV) are a large family of viruses that cause illness ranging from the common cold to more severe diseases such as Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) and Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV).
Dikutip dari Wikipedia, ditulis bahwa :
Penyakit koronavirus 2019 (Inggris: coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penyakit ini mengakibatkan pandemi koronavirus 2019–2020.
Butuh pendapat ahli medis untuk mengkonfirmasi apakah COVID-19 termasuk SARS atau mutasi dari H5N1. Jika kutipan diatas adalah benar maka BI akibat COVID-19 termasuk dalam pengecualian pada Klausul 2 ”infectious or contagious disease”.
Indemnity Period
(subject to policy liability), Polis BI menjamin penurunan atau kehilangan pendapatan dari sejak dilakukannya penutupan atas perintah dari pemerintah atau otoritas yang berwenang sampai dengan pedapatan kembali normal namun tidak akan lebih lama dari Indemnity Period yang telah disepakati. (dalam Klausul 2 disepakati paling lama 3 (tiga) bulan.
Indemnity Period shall mean the period during which the results of the Business shall be affected in consequences of the Damage, beginning with the date when closure or evacuation of the whole part of the Premises is ordered by any Government, Local Government or other Statutory Authority and ending non later than three months thereafter.
Jika Polis BI menjamin Polis BI umumnya Ketika kebijakan gangguan bisnis merespons, penting untuk dicatat bahwa biasanya akan terjadi
Time Excess
Biasanya terdapat “Time Excess” dalam Polis BI yang dinyatakan dalam hitungan jam atau hari sebagai potongan klaim.
Duty to Minimize Loss
Tertanggung wajib melakukan tindakan untuk mengurangi klaim BI, misalnya dengan melakukan hal-hal berikut :
• Memfasilitasi bekerja dari rumah (work from home)
• Mengurangi biaya-biaya variable
• Berusaha tetap memenuhi order dengan melakukan outsourcing atau memesan dari suppliers lainnya
• Melakukan meeting di lokasi yang aman atau dengan video conferencing
• Dan lain-lain
Insurance Industry Response to Coronavirus
Sejauh ini belum ada respon dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengenai jaminan Polis BI akibat COVID-19 kecuali himbauan normatif untuk mencegah penularan virus dan menjaga kesehatan serta #dirumahsaja #workfromhome
Diskusi penulis dengan beberapa rekan praktisi asuransi memastikan bahwa terdapat beberapa Polis BI dengan perluasan jaminan klausul human infectious or contagious disease dan Non-physical damage Contingent Business Interruption Coverage lainnya yang mungkin respon terhadap penutupan tempat usaha akibat COVID-19.
Sebagian besar perusahaan asuransi nampaknya bereaksi negatif untuk tidak menyediakan jaminan BI akibat COVID-19 untuk permintaan polis baru maupun perpanjangan.
Kesimpulan
Polis BI mensyaratkan adanya kerugian atau kerusakan fisik (physical loss or damage) terhadap harta benda yang diasuransikan (to insured property) yang disebabkan oleh risiko yang dijamin (caused by an insured peril).
Apakah Polis BI menjamin penurunan atau kehilangan pendapatan akibat COVID-19 adalah sangat bergantung pada wordings atau klausul khusus polis (specific terms and conditions of the policy) dan peristiwa klaim yang terjadi (claims circumstances)
Polis BI dengan perluasan jaminan klausul human infectious or contagious disease dan Non-physical damage Contingent Business Interruption Coverage lainnya mungkin menjamin BI akibat COVID-19 dengan ketentuan bahwa penutupan tempat usaha adalah atas instruksi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang akibat terdeteksinya COVID-19 di lokasi tempat usaha atau di lokasi sekitarnya.
Ditulis kembali dari berbagai sumber oleh
IMAM MUSJAB,
SE, AIIS, AAIK, ICPU, QIP, ANZIIF (Snr Assoc) CIP
AHLIASURANSI LEARNING CENTER (AALC)
Tel : +628128079130 e : info@ahliasuransi.com
ahliasuransi.com
Saran, pertanyaan dan tanggapan dapat diemail ke : info@ahliasuransi.com
Disclaimers: This bulletin is intended to provide general guidance only. It is important to check your specific policy for its terms and conditions. If you are unclear as to whether your particular policy responds, you should speak to your insurance or insurance broker in the first instance.
The content on this bulletin is provided for the purposes of general interest and information. It contains only brief summaries of aspects of the subject matter and does not provide comprehensive statements of the law. It does not constitute legal advice and does not provide a substitute for it.
Penyangkalan: Buletin ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum saja. Penting untuk secara khusus memeriksa persyaratan dan ketentuan polis Anda. Jika Anda tidak jelas apakah polis anda menjamin atau tidak risiko ini, Anda harus segera berkonsultasi dengan perusahaan asuran atau broker asuransi Anda.
Isi pada buletin ini disediakan untuk kepentingan umum dan bersifat informasi saja. Ini hanya berisi ringkasan singkat dari aspek materi yang didiskusikan dan tidak dimaksudkan untuk memberikan pernyataan hukum yang komprehensif. Ini juga bukan merupakan nasihat hukum dan tidak diberikan untuk tujuan tersebut.
Dari berbagai sumber referensi :
Crawford & Co., The Insurance Impacts of 2019 Novel Coronavirus
“Will Business Interruption Insurance Provide Coverage for Coronavirus Losses?” Stroock & Stroock & Lavan LLP, March 6, 2020. https://www.stroock.com/publication/will-business-interruption-insurance-provide-coverage-for-coronavirus-losses/.
“Coronavirus (COVID-19) – Business Interruption Insurance Considerations.” Insurance advisors | Browne Jacobson LLP. Accessed March 21, 2020. https://www.brownejacobson.com/insurance/training-and-resources/legal-updates/2020/03/coronavirus-covid-19-business-interruption-insurance-considerations.
Bagaimana jika ada klausul Ingress/Egress Clause? Apakah denial of access dari pemerintah dapat di cover? karena tertuliskan at any cause dalam wording tersebut.