Risiko berdampingan (adjacent risk), Risiko berbatasan (adjoining risk) dan Risiko multi okupasi

banner 468x60

Risiko berdampingan (adjacent risk)

Risiko berdampingan adalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang saling berdampingan / berdekatan dan mempunyai atap masing-masing, dengan dipisahkan oleh jarak. Dengan demikian risiko-risiko / bangunan bangunan yang bersangkutan tidak saling menempel atau tidak saling bersatu.

banner 336x280

Pengertian jarak adalah garis lurus terpendek yang menghubungkan tepi bagian paling luar dari setiap bangunan yang saling berdampingan. Pada jarak tersebut tidak terdpat koridor atau bangunan penghubung, benda-benda yang menetap maupun yang tidak menetap, tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon atau tumpukan barang, yang dapat terbakar (combustible) dan/atau yang dapat menjadi perantara menjalarnya api dari risiko/bangunan yang satu ke risiko / bangunan yang lainnya yang saling berdampingan tersebut.

Tinggi bangunan diukur dari lantai dasar ( ground floor ), sampai bagian luar atap yang paling tinggi, tetapi tidak termasuk bagian-bagian tambahan pada atap seperti tiang-tiang penangkal petir, antene TV, water treatment instalations, menara air dan lain sebagainya

Risiko berbatasan (adjoining risk)

Risiko berbatasan adalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang saling berbatasan dengan dibatasi oleh dinding pembatas/pemisah (separation wall) tunggal atau ganda dan berada di bawah satu atap yang merupakan satu kesatuan atap atau di bawah atap masing-masing.

Dengan demikian risiko berbatasan hanyalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang berbatasan secara horizontal dan bukan yang berbatasan secara vertical

Multi okupasi dalam satu komplek bangunan (non industri)

Jika dalam suatu bangunan terdapat mall dan juga apartemen, maka risiko utama ditetapkan berdasarkan luas bangunan (mall atau apartemen). Jika risiko utamanya adalah mall, maka penerapan rate atas bangunan tersebut (mall dan apartemen) menggunakan rate utama yaitu mall.

Jika risiko utamanya adalah apartemen, maka penerapan rate ditetapkan berdasarkan risiko utama yaitu apartemen. namun rate untuk toko/ mall dalam bangunan tersebut yang digunakan adalah rate yang tertinggi dibandingkan dengan risiko utama, dalam hal ini adalah rate toko/mall.

Pemisahan risiko (separation of risk)

Untuk risiko adjoining or adjacent risks, jika tidak terdapat “firewall” maka berlaku hazard index atau tarip risiko yang lebih tinggi, sebagai Underwriters anda harus mempertimbangkan apakah kualitas risiko menjadi lebih buruk dengan mempertimbangkan risiko yang berdekatan.

The minimum air space separation between buildings to justify separate risk
Jarak aman antar bangunan (tanpa adanya penghalang) untuk dapat dipertimbangkan sebagai risiko terpisah adalah sbb:

  1. Untuk risiko sederhana (simple risk) : Minimum jarak : 10 meter
  2. Untuk risiko gudang (warehouse) : Minimum jarak : 15 meter
  3. Untuk risiko industri (industrial risk) : Minimum jarak : 20 meter
  4. Untuk risiko sawmills (kayu) : Minimum jarak : 30 meter

Alternatively minimum firewall separation requires construction to at least 4 hour rating and containing no openings. This is equivalent to 10m clear airspace separation, unless there is:
• an exceptionally high fire load
• an obvious risk of explosion
• risk of spread of fire because of a flammable roof or poor roof construction

Kecuali jika terdapat pintu tahan api dengan kekuatan tahan api minimum 4 jam dan tidak terdapat void atau lubang yang dapat menjalarkan api.

Incidental Occupancies

A common example would be an office building that may contain restaurants, food courts and retail stores. So long as the total floor area of these occupations is less than 10% of the total floor area of the entire building, the major Occupation Class (in this example, an Office) can be applied. Where the level of incidental occupancy in the aggregate exceeds 10% of total floor space then take the higher class of occupancy for both capacity and pricing purposes.

With regard to “Hazardous nature of occupancy”, clearly if there’s a manufacturing process (other than small bakery outlets), petrol outlets or high hazard storage, (paper, chemicals which are not incidental to office occupancy) then we can not classify the overall complex as an Office even if that Hazardous Occupancy is well under 10% of total floor space. Common sense clearly has to be applied here. more hazardous risk should apply.

Contoh umum adalah gedung kantor yang mungkin didalamnya terdapat restoran, pujasera, dan toko ritel. Selama luas lantai total dari pekerjaan ini kurang dari 10% dari total luas lantai seluruh bangunan, dalam contoh ini, Okupasi utama sebagai Kantor dapat diterapkan. Namun jika okupasi dari pekerjaan lainnya (incidental occupancies) ini melebihi 10% dari total ruang lantai keseluruhan, maka okupasi risiko yang lebih berbahaya (more hazardous risk) yang harus diterapkan.

Khusus berkenaan dengan okupasi atau risiko-risiko berbahaya (hazrdous nature of occupancy) seperti adanya proses manufaktur (selain gerai bakery kecil), outlet bensin atau penyimpanan barang-barang berbahaya api (kertas, bahan kimia dan barang berbahaya lainnya) maka kita tidak dapat mengklasifikasikan keseluruhan kompleks sebagai Kantor walaupun total okupasi yang berbahaya ini masih berada di bawah 10% dari total luas lantai. Akal sehat jelas harus diterapkan di sini. Okupasi risiko yang lebih berbahaya harus diterapkan.

Dirangkum dari pertemuan para Underwriters AAUI dan Best Underwriting Practice

Jika ada pertanyaan silakan hubungi kami

#UnderwritersMasihAda

Imam Musjab
ahliasuransi.com

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments

  1. Mau bertanya, jika tertanggung memiliki bangunan ruko terdiri dari 5 ruko dalam 1 bangunan (ruko berderet nempel) . Terus ada yg menyewa 1 ruko dijadikan alf*mart. Apakah tetap bisa dikenakan rate ruko untuk semua bangunan?

    Terima kasih

  2. Mau bertanya, jika tertanggung memiliki bangunan ruko terdiri dari 5 ruko dalam 1 bangunan (ruko berderet nempel) . Terus ada yg menyewa 1 ruko dijadikan alf*mart. Apakah tetap bisa dikenakan rate ruko untuk semua bangunan?

    Terima kasih

  3. Mau bertanya, jika tertanggung memiliki bangunan ruko terdiri dari 5 ruko dalam 1 bangunan (ruko berderet nempel) . Terus ada yg menyewa 1 ruko dijadikan alf*mart. Apakah tetap bisa dikenakan rate ruko untuk semua bangunan?

    Terima kasih