SE-33 Penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Tgl 29 Maret 2019
Kepada Yth,
Bapak dan Ibu LO
Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi
Anggota AAUI
Sebagaimana diketahui bersama bahwa PSAKBI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah pada tahun 2016 dengan tujuan penyempurnaan isi polis untuk meminimalisir potensi dispute. Namun berdasarkan pengamatan kami di lapangan, masih ada ketidakseragaman pemahaman diantara para pelaku terhadap isi PSAKBI.
Oleh karenanya AAUI telah menyusun dokumen penjelasan PSAKBI yang berisi tentang penafsiran beberapa pasal dalam PSAKBI berdasarkan kasus/pertanyaan yang pernah dirangkum di AAUI. Dokumen ini akan diupdate secara berkala (sesuai dengan kebutuhan). Dokumen dapat diunduh di website AAUI www.aaui.or.id.
Mohon bantuan Bapak dan Ibu Liaison Officer untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Direksi/Direktur Utama di perusahaan Bapak dan Ibu.
Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Raymas Putro
-Public Relations Officer-
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) – General Insurance Association of Indonesia
Permata Kuningan 2nd Floor, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C Guntur, Jakarta Selatan 12960
SE-33 Penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)