Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)” masih saja memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, yaitu :
Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?
Jawabannya tentunya TIDAK BISA titik.
NAMUN tetap saja pertanyaan berlanjut.
Bagaimana jika diberikan engineering fee, risk management fee, atau biaya survey risiko? Apakah itu termasuk sebagai biaya akuisisi?
(Jawab) Ya, termasuk biaya akuisisi
Akan tetapi jika survey tersebut dilakukan oleh independent engineer(entitas yang berbeda dengan broker/ agen) yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi, maka fee tersebut bukan merupakan biaya akusisi dan ditagih berdasakan actual invoice/ at cost.
(artinya apa? Engineering fee BOLEH diberikan JIKA dilakukan oleh independent engineers dan masuk ke dalam biaya operasional perusahaan, bukan masuk biaya akuisisi)
Bagaimana pencatatan atas biaya-biaya sponsor / entertain / top agent award (trip ke luar negeri) terhadap penutupan asuransi ?
Apakah setelah SE 06 ini, perusahaan asuransi umum masih boleh memberikan reward tambahan seperti tour untuk para agen berdasarkan prestasi mereka, dan bagaimana pembebanan biayanya ?
Apakah biaya promotion/join promo termasuk sebagai biaya akuisisi? Karena di SE hanya menyebutkan biaya akuisisi adalah komisi dan imbalan jasa.
Apakah marketing promotion/join promo termasuk dalam komponen biaya akuisisi?
(Jawab) Masuk kedalam biaya operasional (OPEX) selama nilainya/besarannya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Perusahaan.
(artinya apa? Biaya sponsor, agent reward, biaya promo, biaya marketing, biaya entertain BOLEH diberikan selama nilainya wajar dan masuk ke dalam biaya operasional perusahaan, bukan masuk biaya akuisisi)
Apakah profit sharing diperkenankan baik kepada tertanggung maupun pihak perantara?
(Jawab) Tidak diperkenankan. Pengaturan dalam Surat Edaran ini, semuabiaya yang dikeluarkan kepada pihak tertanggung atau pihak ketiga hanya dapat diberikan seperti yang diatur pada ketentuan Biaya Akuisisi dan Diskon.
Apakah imbalan jasa dalam bentuk OC (Overiding Commission) sebagai tambahan biaya akuisisi, yang biasanya diberikan kepada perorangan(oknum) diperbolehkan?
(Jawab) Tidak diperbolehkan
(artinya apa? Tidak boleh diberikan, KECUALI………..)
(artinya apa? Boleh diberikan, JIKA………..)
Hhmm…!!
Keterangan lebih lanjut Baca:
Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)
What Changes on Property Rate in Indonesia after New OJK Tariff Regulation?
SOSIALISASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013
mungkin maksud Bpk 25% utk kendaraan bermotor?
Upp Salah?! Betul 25% untuk kendaraan bermotor
Pak imam, bagaimana thd. Handling fee atau upah ubtuk leader apakah termasuk dalam biaya akuisisi? Contoh : leader menerapkan komisi/outgo sebesar 15% kemudian masih ditambah handling fee sebesar 2,5% apakah hal ini diperbolehkan oleh
Tidak diperbolehkan
Tapi pak Imam, kenyataan di Lapangan menyatakan bahwa potongan tambahan itu merajai kondisi pasar, sehingga bisnispun persaingan mulai tidak sehat atau bisa dibilang sebelum kita accept risiko tersebut pihak perantara pasti akan bilang bisa kasih lebih berapa ? Hehehehehehe
YA Begitulah kompetisi di market