Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 memunculkan banyak pertanyaan tentang penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013, berbagai pertanyaan yang muncul di pasar asuransi antara lain sbb:
I. Penerapan Diskon Bila Tidak Terjadi Klaim
- (sebelumnya : Penerapan Diskon harus menunggu renewal tahun berikutnya – 01/02/2015)
- Apakah polis harus diperpanjang pada perusahaan asuransi yang sama?
- Bagaimana jika penanggung sebelumnya bermasalah atau menolak perpanjangan?
- Bagaimana dengan co-insurance? Atau facultative reinsurance?
- Penanggung boleh tidak memberikan diskon pada saat renewal
- Apakah diskon berlaku untuk PAR+EQ?
- Untuk polis dengan multi lokasi, misalnya hanya satu lokasi yang klaim, apakah lokasi yang lain dapat diberikan diskon?
- Apakah jika ada klaim RSMDCC (perluasan jaminan) tapi tidak ada klaim kebakaran (jaminan utama), apakah masih berhak untuk diskon untuk tarif Flexas?
- Apakah komisi / brokerage 15% dari gross sebelum atau setelah diskon
II. Penerapan Tarif Premi Tanpa Biaya Akuisisi
- Sebelumnya : Tidak boleh net – harus on Gross Rate Basis
- Gross Rate – Less brokerage 15% = Net Rate
- Apakah Net Rate berlaku untuk PAR + EQ + MB ?
- Apakah berlaku juga untuk Agen?
III. Penerapan Tarif Premi Untuk Pertanggungan Harta Benda Di Atas USD300 Juta
- Sebelumnya : USD300 Juta harus dalam satu lokasi
- SI “Material Damage” harus minimum USD300 juta (bukan + BI)
- Apakah setelah diskon rate 50% masih bisa diterapkan “First Loss Limit”?
IX. Penerapan Tarif Premi Tunggal Untuk Pertanggungan Multi Lokasi Untuk Risiko Sejenis
- Rate FLEXAS à Sort by kode okupasi : pilih kode okupasi mayoritas (bukan TSI terbesar)
- Rate EQ à Sort by zona EQ à sort by jumlah lantai ≤ 9 lantai atau > 9 lantai à Rate berdasarkan zona dan jumlah lantai mayoritas
- Rate Flood à Sort by zona Flood : pilih zona flood mayoritas
Setelah mengecek dan diskusi ke berbagai pihak terutama rekan-rekan yang terlibat dalam tim tarif OJK, rekan-rekan underwriters dan brokers, sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah dijawab dalan FAQ-FAQ sebelumnya dan ketentuan-ketentuan tersebut kami rangkum kembali sebagai berikut:
Silakan baca atau download di Sini :
Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013
Jika ada pertanyaan silakan hubungi tim tariff di email faqtarif@aaui.or.id atau timtarif.asuransi@gmail.com tapi biasanya email yang masuk ngga ada yang menjawab he..he…
Tetap Semangat !!
By Imam MUSJAB
+628128079130