PAYMENT ON ACCOUNT CLAUSE
It is hereby declared and agreed that payment on account of any loss recoverable under this policy will be promptly made by the Insurers to the Insured if so desired by the Insured, provided that such payment are deducted from the finally agreed claim settlement figures.
Apa latar belakang perlunya klausul “Payment on Account”?
Sebagian besar kasus klaim butuh waktu lama untuk bisa diselesaikan, mulai dari proses pelaporan, survey, penyiapan dokumen klaim, pemeriksaan atau verifikasi, sampai dengan perhitungan klaim atau adjustment of Loss.
Bagian yang memakan waktu paling lama biasanya justru pada “pengumpulan dokumen klaim” disamping tentunya menunggu proses “reinstatement” selesai dilaksanakan.
Kerusakan mesin misalnya, butuh pemeriksaan oleh Repairers. Pemesanan Spare parts mungkin butuh waktu lama jika harus Import, menunggu spare parts atau mesin datang bisa sangat lama, dan tidak ada yang bisa dilakukan baik oleh Tertanggung maupun Penanggung selain menunggu. Kalaupun sudah datang, tentu perlu proses perbaikan, pemasangan, testing, dll
Kerusakan Bangunan mungkin butuh waktu lebih lama lagi perlu proses tender kontraktor, pemesanan material, belum lagi proses konstruksi yang bisa memakan waktu sangat lama, dan tidak ada proses klaim yang bisa dilakukan selain menunggu
Klaim Business Interruption perlu waktu lebih lama lagi, karena harus dilihat sampai sejauh mana turn over terkoreksi bisa kembali lagi normal belum lagi perlu akuntan untuk menghitung kerugian bahkan perlu Audited Report segala
Nah proses klaim tsb bisa memakan waktu 3, 6 bahkan 12 bulan atau lebih sementara klien tentu butuh dana untuk memperbaiki mesin memesan Spare parts membeli material konstruksi membayar kontraktor dan memulai proses produksi nah dilain pihak klaim belum dibayar menunggu dokumen atau perbaikan atau pembangunan kembali
Atas dasar itulah Penanggung menyetujui Payment on Account Clause dimana tertanggung dapat meminta pembayaran uang muka klaim (biasanya sebesar 25%) dari perkiraan klaim yang terverifikasi untuk membantu klien melanjutkan bisnisnya atau membangun kembali Property yang rusak
Bagaimana seharusnya Tertanggung dan Penanggung menyikapi “Payment on Account Clause”?
Bagi Tertanggung perlu meminta untuk dicantumkan Payment on Account Clause pada setiap polisnya agar permintaan pembayaran uang muka klaim dapat dipenuhi secara baik (sah)
Bagi Penanggung sebenarnya pembayaran uang muka klaim dapat meningkatkan “brand-image” dan kepercayaan bagi nasabah bahwa perusahaan menepati janjinya, membantu meringankan musibah dengan proses klaim yang tidak berbelit-belit.
Apalagi jika pembayaran uang muka klaim dilakukan dengan cepat tentu akan sangat membantu nasabah, apalagi jika diliput media atau sengaja diiklankan di media tentu akan berdampak baik bagi perusahaan.
Jika ada pertanyaan silakan diemail
Kind regards,
Imam MUSJAB
Head of Product – Non Marine
PT. Asuransi QBE Pool Indonesia
A member of the Worldwide QBE Insurance Group
Direct: +62215723737 ext 233 Fax:+62215710547 / 48 Mobile: +62812 8079130
Email: imam.musjab@qbe.co.id
Visit us on the web at www.qbe.co.id
Sent from my iPhone
Apa sebaiknya tidak menerapkan minimum claim amount (misal : Rp. 500juta) ? jadi untuk klaim dibawah 500juta, POA clause tidak berlaku.
Boleh juga
(namun tidak common saja)
Pak Imam, apakah pembayaran POA tersebut ada batas waktu minimum atau maksimum?
Tidak ada, Devi
(yang biasanya dibatasi adalah besarnya jumlah pembayaran misalnya maksimum 25% dari adjusted loss)
Pak Imam, mohon informasinya. Jika polis PSAKI/PAR tidak dilekatkan “payment on account clause” maka pembayaran klaim tidak bisa dibayarkan secara indemnity terlebih dahulu dan harus secara reinstatement? Atau klausula tersebut hanya digunakan untuk interim payment dan tidak ada hubungannya dengan prinsip reinstatement?
Pak Imam, mohon informasinya. Jika polis PSAKI/PAR tidak dilekatkan “payment on account clause” maka pembayaran klaim tidak bisa dibayarkan secara indemnity terlebih dahulu dan harus secara reinstatement? Atau klausula tersebut hanya digunakan untuk interim payment dan tidak ada hubungannya dengan prinsip reinstatement?
Terima kasih.