Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Apa sebaiknya tidak menerapkan minimum claim amount (misal : Rp. 500juta) ? jadi untuk klaim dibawah 500juta, POA clause tidak berlaku.

    Boleh juga
    (namun tidak common saja)

  2. Pak Imam, apakah pembayaran POA tersebut ada batas waktu minimum atau maksimum?

    Tidak ada, Devi
    (yang biasanya dibatasi adalah besarnya jumlah pembayaran misalnya maksimum 25% dari adjusted loss)

  3. Pak Imam, mohon informasinya. Jika polis PSAKI/PAR tidak dilekatkan “payment on account clause” maka pembayaran klaim tidak bisa dibayarkan secara indemnity terlebih dahulu dan harus secara reinstatement? Atau klausula tersebut hanya digunakan untuk interim payment dan tidak ada hubungannya dengan prinsip reinstatement?

  4. Pak Imam, mohon informasinya. Jika polis PSAKI/PAR tidak dilekatkan “payment on account clause” maka pembayaran klaim tidak bisa dibayarkan secara indemnity terlebih dahulu dan harus secara reinstatement? Atau klausula tersebut hanya digunakan untuk interim payment dan tidak ada hubungannya dengan prinsip reinstatement?
    Terima kasih.