Berbagai Jaminan “Collision Liability” versi American Institute of Marine Underwriters (AIMU) berikut ini menarik untuk diperhatikan:
COLLISION CLAUSES FULL COVERAGE
COLLISION CLAUSES FOUR FOURTHS INCLUDING TOW
COLLISION CLAUSES INCLUDING TOWER’S LIABILITY
COLLISION CLAUSES INCLUDING TOW AND EXTENDED TOWER’S LIABILITY
Mari kita mulai pembahasannya
COLLISION CLAUSES FULL COVERAGE
Sesuai namanya, Klausul ini menjamin tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal yang diasuransikan dengan kapal lain (collision liability), yang dijamin adalah (a) kerusakan kapal lain (b) kehilangan uang tambang kapal lain (c) kerusakan kargo yang dimuat kapal lain. Maksimum tanggung jawab adalah sebesar harga pertanggungan kapal tsb.
Klausul ini juga menjamin proporsi biaya hukum untuk pembelaan klaim sehubungan dengan tabrakan tsb, tentu saja harus dengan persetujuan tertulis dari Penanggung terlebih dahulu.
Namun Klausul ini tidak menjamin: (a) cidera badan atau kematian (b) demurrage atau kehilangan pendapatan sewa kapal (c) gaji atau upah ABK (d) penyingkiran bangkai kapal dan (e) FFO – kerusakan pelabuhan, dermaga, jetty, benda atau struktur lainnya selain kapal.
Di alinea terakhir Klausul ini terdapat ketentuan bahwa maksimum ganti rugi dibawah polis ini tidak boleh lebih besar dari harga pertanggungan kapal baik untuk kerusakan dan biaya-biaya atas kapal yang diasuransikan (hull damage) dan/atau tanggung jawab hukum dibawah klausul “Collision Liability” ini.
Pemulihan harga pertanggungan setelah pembayaran klaim diperlukan untuk mengembalikan batasan ganti rugi ke jumlah semula
(Pendapat AHLIASURANSI.com sangat tidak menganjurkan penggunaan klausul ini karena adanya akumulasi batasan ganti rugi)
COLLISION CLAUSES FOUR FOURTHS INCLUDING TOW
Klausul ini menjamin tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal yang diasuransikan (Tug) termasuk kapal yang ditarik (Barge) dengan kapal lain (collision liability), yang dijamin adalah (a) kerusakan kapal lain (b) kehilangan uang tambang kapal lain (c) kerusakan kargo yang dimuat kapal lain. Maksimum tanggung jawab adalah sebesar 4/4 (atau 100%) dari harga pertanggungan kapal (Tug) tsb.
Klausul ini juga menjamin proporsi biaya hukum untuk pembelaan klaim sehubungan dengan tabrakan tsb, tentu saja harus dengan persetujuan tertulis dari Penanggung terlebih dahulu.
Namun Klausul ini tidak menjamin: (a) cidera badan atau kematian (b) demurrage atau kehilangan pendapatan sewa kapal (c) gaji atau upah ABK (d) penyingkiran bangkai kapal dan (e) FFO – kerusakan pelabuhan, dermaga, jetty, benda atau struktur lainnya selain kapal.
Pemulihan harga pertanggungan setelah pembayaran klaim diperlukan untuk mengembalikan batasan ganti rugi ke jumlah semula
(Pendapat AHLIASURANSI.com klausul ini sangat cocok untuk perusahaan yang memiliki fleet Tugs and Barges. Bagi Penanggung tentunya perlu diperhatikan pengenaan premi yang cukup karena walalupun kapal yang diasuransikan hanya Tug nya saja, namun klausul ini juga menjamin “Collision Liability” dari kapal yang ditariknya (Barge) bahkan dalam keadaan terpisah sekalipun)
COLLISION CLAUSES INCLUDING TOWER’S LIABILITY
Klausul ini menjamin tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal yang diasuransikan (Tug) termasuk kapal yang ditarik (Barge) dengan kapal lain (collision liability) atau dengan pelabuhan, dermaga, jetty, benda atau struktur lainnya selain kapal (fixed or floating objects), atau menyebabkan kapal lain karam atau kandas. Maksimum tanggung jawab adalah sebesar harga pertanggungan kapal (Tug) tsb.
Klausul ini juga menjamin proporsi biaya hukum untuk pembelaan klaim sehubungan dengan tabrakan tsb, tentu saja harus dengan persetujuan tertulis dari Penanggung terlebih dahulu.
Klausul ini juga menjamin “Tower’s Liability” yaitu tanggung jawab hukum dari kapal yang diasuransikan (Tug) terhadap tabrakan, kandas, atau karam-nya kapal atau kapal-kapal yang sedang ditarik (Barge).
Namun Klausul ini tidak menjamin: (a) penyingkiran bangkai kapal dan (b) cidera badan atau kematian.
(Pendapat AHLIASURANSI.com klausul ini lebih luas dari 2 klausul sebelumnya yaitu termasuk “FFO” dan “Tower’s Liability” juga tidak terdapat pengecualian atas (i) demurrage atau kehilangan pendapatan sewa kapal (ii) gaji atau upah ABK, juga tidak ada keterangan mengenai Pemulihan harga pertanggungan setelah pembayaran klaim)
COLLISION CLAUSES INCLUDING TOW AND EXTENDED TOWER’S LIABILITY
Klausul ini menjamin tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal yang diasuransikan (Tug) termasuk kapal yang ditarik (Barge) dengan kapal lain (collision liability) atau dengan pelabuhan, dermaga, jetty, benda atau struktur lainnya selain kapal (fixed or floating objects), atau menyebabkan kapal atau benda lain karam, kandas, atau tenggelam. Maksimum tanggung jawab adalah sebesar proporsi (3/4 atau 4/4 sesuai dengan Ikhtisar) dari harga pertanggungan kapal (Tug) tsb.
Klausul ini juga menjamin proporsi biaya hukum untuk pembelaan klaim sehubungan dengan tabrakan tsb, tentu saja harus dengan persetujuan tertulis dari Penanggung terlebih dahulu.
Klausul ini juga menjamin “Tower’s Liability” yaitu tanggung jawab hukum dari kapal yang diasuransikan (Tug) terhadap tabrakan, kandas, karam, atau tenggelam-nya kapal atau kapal-kapal yang sedang ditarik (Barge), atau kargonya, atau uang tambangnya.
Namun Klausul ini tidak menjamin: (a) penyingkiran bangkai kapal dan (b) cidera badan atau kematian.
(Pendapat AHLIASURANSI.com klausul ini adalah yang PALING BAGUS untuk kepentingan Tertanggung)
Original wordings shall refer to:
HULL CLAUSES (SEPTEMBER 29, 2009)
TUG FORM TOWER’S LIABILITY TO SISTER SHIP ENDORSEMENT
COLLISION CLAUSES FULL COVERAGE
COLLISION CLAUSES FOUR FOURTHS INCLUDING TOW
COLLISION CLAUSES INCLUDING TOWER’S LIABILITY
COLLISION CLAUSES INCLUDING TOW AND EXTENDED TOWER’S LIABILITY
Jika ada pertanyaan, silakan hubungi IMAM MUSJAB di telp +628128079130 email at imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id
SEMOGA BERMANFAAT! AAMIIN