Dispute Clause yang baru download di sini
1. Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu pilihan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini:
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dibawah Otoritas Jasa Keuangan
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
DISPUTE CLAUSE
1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the Interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute.
2. If the dispute could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to select either one of the following dispute clauses as stated below:
A. THE FINANCIAL SERVICES SECTOR ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION INSTITUTION (LAPS SJK)
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through The Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS SJK) established by the Financial Services Authority (FSA)
B. COURT
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute though the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia.