What insurers do not tell you about fire insurance?
Perusahaan Asuransi (atau agen, marketing, broker asuransi) seringkali tidak menjelaskannya kepada anda, padahal hal-hal berikut ini adalah sangat penting anda ketahui saat anda membeli polis asuransi kebakaran. ataukah mereka “sengaja” tidak memberitahukannya kepada anda??
1. Polis standar tidak menjamin semua risiko
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tidak menjamin semua risiko, PSAKI hanya menjamin (1) Kebakaran, (2) Petir, (3) Ledakan (bejana, boiler), (4) Kejatuhan pesawat, dan (5) Asap. PSAKI tidak menjamin risiko-risiko lainnya seperti Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara (RSMDCC), Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan Akibat Air (FTSWD), Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET), Pencurian, Tertabrak Kendaraan, Kejatuhan Pohon, Kehilangan Pendapatan, dan lain lain. Risiko-risiko ini hanya dijamin jika anda membeli polis “Property All Risks” atau dengan perluasan jaminan.
2. Polis tidak menjamin semua harta-benda
Tidak semua harta benda dijamin dalam Polis Asuransi Kebakaran, Polis umumnya hanya menjamin (1) Bangunan (Building), (2) Perabot / Perlengkapan (Contents), (3) Barang dagangan (stock), (4) Mesin (Machinery). Polis tidak menjamin harta benda berupa sepeda motor, mobil, perhiasan, batu mulia, jam tangan, lukisan, barang antik, karya seni, pondasi, pagar, bangunan dibawah tanah, pohon, kayu, tanaman, hewan, tanah, taman, drainase atau gorong-gorong, saluran air, jalan, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, dan lain-lain. Perlu penegasan di dalam Ikhtisar Pertanggungan jika anda akan meng-asuransikan harta benda tersebut.
3. Pertanggungan dibawah harga (Average)
Pernahkan anda diberitahukan bahwa Harga Pertanggungan harus memadai (adequate)? Apakah anda sudah memperhitungkan factor inflasi? Jika Harga Pertanggungan (TSI) di bawah Harga Sebenarnya (VAR) pada saat klaim, maka bersiaplah anda untuk mendapatkan ganti rugi yang tidak penuh atau proporsional (prorate average)
Harga Pertanggungan (TSI)
Ganti Rugi = ——————————————— x Kerugian (Loss)
Harga Sebenarnya (VAR)
Baca lebih lengkap di sini Average : Pertanggungan dibawah harga
4. Perhitungan Indemnity v Reinstatement
Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20%bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan?? Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali… itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity. Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi ataupenyusutan.
Baca di sini Perbandingannya: Perhitungan Indemnity v Reinstatement
5. Potongan klaim (Deductible)
Sangat jarang perusahaan asuransi memberitahu anda mengenai ada (atau tidak) nya potongan klaim (deductible) yang bisa saja relative besar dan bagaimana perhitungannya. Deductible bisa saja adalah potongan tertentu dari klaim misalnya 10% dari klaim, bisa saja potongan tertentu dari Harga Pertanggungan misalnya 5% dari Harga Pertanggungan atau bisa juga kombinasi tertentu misalnya 10% dari klaim minimum Rp 10 juta. Jadi tanyakanlah kepada perusahaan asuransi bagaimana ilustrasi perhitungan klaimnya dan berapa potongan klaim-nya.
6. Persyaratan Polis (Warranties)
Hati-hati dengan persyaratan klaim yang dibebankan kepada anda, karena setiap pelanggaran atas persyaratan polis (warranties) memberikan hak kepada penanggung untuk tidak membayar klaim. Tanyakan jika ada yang tidak anda pahami mengenai polis anda. Perusahaan asuransi sering kali mencantumkan persyaratan tertentu untuk dapat dibayarkannya klaim misalnya: “Warranty: tidak boleh menyimpan cat dan benda berbahaya api di dalam gudang. Warranty: Harus disediakan minimal 3 tabung pemadam api ringan, dan lain-lain”.
7. Bagaimana prosedur klaimnya (How to make a claim)
Tanyakanlah atau mintalah Bagaimana prosedur klaimnya, persyaratan atau dokumen apa yang harus anda penuhi jika terjadi klaim, jangan sampai keterlambatan anda melaporkan klaim atau tidak dapat dipenuhinya suatu dokumen tertentu dapat mengakibatkan anda tidak berhak atas ganti rugi alias klaim ditolak.
Baca lebih lengkap di sini Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Semoga Bermanfaat …! Mari Berasuransi (dengan benar)..!
Pertanyaan dan Saran, Silakan Hubungi :
Imam MUSJAB atau email di imusjab@gmail.com
Telpon +628128079130
Good Luck !
Learn More:
Average : Pertanggungan dibawah harga
Perhitungan Indemnity v Reinstatement
Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Asuransi dan agentnya tidak pernah menginformasikan apapun..taunya jadwal premi doang…..jujur deh….!!! tau-tau klaim di tolak….
Mengingatkan agar semua pihak bertransaksi bisnis dengan etika yang baik “Uberrima Fidei”
mau nanya bos, sy bru mengalami musibah kebakaran ruko dua unit, trjdi 14 desmbr2014 . ruko sdh masuk asuransi lewat bank bri tmpt sy kredit. pihak bank udh dtg tpi pihak ansurnsi blm dtg, apakah ada kendalanya dlm pmbayarn klaim kami nanti kok udh seminggu pihak ansurnsi bln dtg kg
Bapak harus segera telpon pihak asuransi untuk memberitahu adanya klaim, pihak asuransi pasti akan segera datang untuk survey
Jika belum datang juga pastinya akan ada kendala nantinya
mohon info, untuk memperhitungkan keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi bagaimana? sebagai contoh apabila asuransi kebakaran, syarat minimal peserta asuransi kebakaran yang ikut produk tersebut. mengingat salah satu prinsip dari asuransi adalah The Law of large Numbers. (hukum bilangan besar). sekian terimakasih. salam.
Perhitungan keuntungan tentu mengacu kepada kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku
Secara sederhana, dapat di ilustrasikan sbb:
Pendapatan : Premium
Biaya Operasional : Klaim, Reasuransi, Gaji, Biaya manajemen, Biaya kantor lainnya
NCOR = Pendapatan / Biaya Operational = xx (%)
xx% harus lebih kecil dari 100% jika mau untung
pak pernah teman ikut asuransi pru juga banyak yang tidak disampaikan agen pak,
pak pernah teman ikut asuransi juga banyak yang tidak disampaikan agen pak,