It is hereby agreed that this Policy is extended to indemnify the Insured for a reasonable temporary accommodation cost incurred by the Insured, in case the Building located in the Situation is temporarily inhabitable as a result of loss or damaged covered under this Policy.
Amount payable under this clause shall not exceed in the aggregate Rp 25,000,000
KLAUSUL AKOMODASI SEMENTARA
Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas untuk memberikan pembayaran ganti rugi kepada Tertanggung untuk biaya penginapan sementara yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, dalam hal Bangunan yang terletak di Lokasi Pertanggungan tidak dapat atau tidak layak dihuni untuk sementara waktu karena kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Polis ini.
Ganti rugi dibawah klausul ini untuk keseluruhan tidak melebihi Rp 25.000.000,-