This policy does not cover all transmission and distribution, including wire, cables, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signals whether audio or visual.
This exclusion applies to both above and below ground equipment except that which is within 1,000 meters of the insured’s premises or as defined in the Schedule
This exclusion applies both to physical or damage to the equipment and all business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines.
Klausul Pengecualian Transmisi & Distribusi
Polis ini tidak menjamin semua transmisi dan distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, menara standar dan peralatan lainnya yang mungkin digunakan untuk instalasi tsb. Pengecualian ini termasuk namun tidak terbatas pada transmisi atau distribusi tenaga listrik, sinyal telepon atau telegraf dan semua sinyal komunikasi apakah audio atau visual.
Pengecualian ini berlaku untuk semua peralatan di atas dan di bawah tanah kecuali untuk peralatan yang berada di dalam radius 1.000 meter dari premis atau sebagaimana didefinisikan dalam Ikhtisar.
Pengecualian ini berlaku untuk semua kerusakan fisik pada peralatan dan juga gangguan bisnis, kerugian lanjutan dan / atau kerugian kontingen lain yang berkaitan dengan transmisi dan distribusi.
Pagi Pak Imam,
Saya ingin bertanya mengenai intensi klausula di atas. Misalnya kabel, jika diterapkan dalam kalimat “yang berada di dalam radius 1.000 meter dari premis atau sebagaimana didefinisikan dalam Ikhtisar” artinya seperti apa ya? Apakah di cover?
Trims…
Salam,
BETUL, kabel dalam radius 1000 meter tetap dijamin
Terima kasih… 🙂
pagi pak..mau tanya apa saja yg dijamin dalam transmission and distribusion line ?
Yang dijamn adalah pipa-pipa, kabel-kabel listrik, telpon, dan utility lain sejauh 1000m dari premises
Pak Imam, mau nanya: bagaimana jika obyek pertanggungannya berupa jaringan kawat fiber optic / underground cabel sepanjang 10 KM lalu bagaimana penerapan klausul ini? bagaimana menentukan premisisnya
Terimakasih