- Polis ini menjamin risiko Kematian yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
- (1.1.) keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
- (1.2.) terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
- (1.3.) mati lemas atau tenggelam,
- Polis ini menjamin risiko Kematian terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya yang diakibatkan oleh :
- (2.1.) Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
- (2.2.) Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.
Klausul Pembunuhan dan Penganiayaan
Polis ini juga menjamin risiko kematian terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya sebagai akibat dari tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya atau orang-orang lain.
KLAUSUL KERUSUHAN, PEMOGOKAN DAN HURU HARA
Polis ini juga menjamin risiko kematian terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya sebagai akibat dari Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Dengan ketentuan bahwa Tertanggung tidak secara sukarela terlibat didalam aksi-aksi tersebut
KLAUSUL MENGENDARAI SEPEDA MOTOR
Polis ini juga menjamin risiko kematian terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya sebagai akibat dari kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.
SANTUNAN
Santunan kematian akibat kecelakaan diberikan dalam hal Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya:
- meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau
- hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis
Santunan kematian akibat kecelakaan untuk jumlah tidak lebih dari Rp100.000.000 per orang dan keseluruhan tidak melebihi Rp200.000.000 dibayarkan kepada Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar
PERSYARATAN
Age
Pertanggungan ini hanya berlaku bagi Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya yang telah berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Wilayah Geografi
Pertanggungan ini berlaku di wilayah Republik Indonesia
FATAL ACCIDENT TO INSURED AND HIS/HER LEGAL SPOUSE
- This policy covers any risk of Death directly caused by an accident, namely an event or events that contain elements of violence, both physical and chemical, which come suddenly, unexpectedly or unplannedly, from the outside, visibly and directly to the Insured and/or his/her legal spouse immediately resulting in bodily injury whose nature and place can be determined by medical science, including:
1.1 poisoning due to inhalation of toxic gases or vapors, except the Insured and/or his/her legal spouse consciously taking anesthetic drugs or other substances known by its bad consequences and also any wide range of other drugs usage,
1.2 contamination from infectious pest substances as a result of the Insured and/or his/her legal spouse unintentionally falling into the water or other liquid materials,
1.3 suffocation or drowning.
- This policy covers any risk of Death to the Insured and/or his/her legal spouse caused by:
2.1 The entry of viruses or germs into the wound suffered as a result of an accident covered by the policy.
2.2 Complications or increased severity of illness caused by an accident covered by the policy during medical treatment or medication by a doctor.
MURDER AND PERSECUTION CLAUSE
This policy shall also cover the risk of death to the Insured and/or his/her legal spouse as a result of acts of violence including murder, persecution, rape, kidnapping regardless of whether the actions are directed to the Insured and/or his/her legal spouse or others.
RIOT, STRIKE AND CIVIL COMMOTION CLAUSE
This policy shall also cover the risk of death to the Insured and/or his/her legal spouse caused by Riot, Strike, Lock-Out, Malicious Act, Civil Commotion. Provided that the Insured is not voluntarily involved in the actions.
MOTORCYCLING CLAUSE
This policy shall also cover the risk of death to the Insured and/or his/her legal spouse as a result of the accident occurring when riding a motorcycle.
BENEFIT
Benefit for accidental death shall be payable in the event the Insured and/or his/her legal spouse:
1.1 dies within a time limit of 12 (twelve) months from the occurrence of the accident, or
1.2 is missing and not found within at least 60 days from the occurrence of the accident as a direct result of an accident covered by the policy.
Benefit for accidental death for amount not exceeding Rp100,000,000 per person and in the aggregate Rp200.000.000 payable to the Insured and/or his/her legal spouse or his/her legal Beneficiary named in the Schedule
CONDITIONS
Age
This insurance shall apply only to the Insured and/or his/her legal spouse who have aged over 17 (seventeen) to 60 (sixty) years
Geographical Limit
This insurance shall prevail throughout Republic of Indonesia.