Klausul Asuransi Syariah

banner 468x60

Definisi syariah

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

banner 336x280
  1. Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta`awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru`) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  2. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
  3. Pengelola adalah perusahaan asuransi yang menerima amanah dari peserta.
  4. Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah.
  5. Akad tabarru` adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru` untuk tujuan tolong menolong di antara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  6. Akad tijarah adalah akad antara peserta secara kolektif atau secara individual dan perusahaan dengan tujuan komersial.
  7. Akad wakalah bil ujrah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru` dan atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
  8. Akad mudharabah adalah akad tijarah yang memberkan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru` dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
  9. Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh peserta kepada pengelola untuk dikelola sebagai dana tabarru` dan ujrah sesuai dengan akad.
  10. Santunan/klaim adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak.
  11. Dana tabarru` adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru` yang disepakati.
  12. Ujrah adalah dana yang dihibahkan oleh peserta kepada pengelola sebagai imbalan atas pengelolaan dana dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh pengelola.
  13. Surplus underwriting adalah selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru` setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi dan penyisihan (cadangan) teknis, dalam satu periode tertentu.
  14. Qardh adalah pinjaman dana dari perusahaan kepada dana tabarru` untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan dana tabarru`, untuk membayar santunan/klaim kepada peserta.
  15. Cadangan dana tabarru` adalah sejumlah dana yang diperoleh dari surplus underwriting dana tabarru` yang tidak dibagikan kepada peserta dan atau perusahaan.

Akad

  1. Polis ini dibuat berdasarkan akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah sebagaimana tercantum dalam ikhtisar polis.
  2. Akad wakalah bil ujrah digunakan dalam pengelolaan risiko dana tabarru` yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran santunan/klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan/atau investasi.
  3. Akad mudharabah digunakan untuk pengelolaan investasi dana tabarru`.
  4. Berdasarkan akad wakalah bil ujrah, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta terdiri dari dana tabarru` dan ujrah dengan persentase 55% (tabarru`) dan 45% (ujrah).
  5. Apabila pada akhir periode polis terdapat surplus underwriting dana tabarru` yang dihitung berdasarkan kekayaan/aktiva dalam bentuk kas (cash basis), maka hasilnya akan dialokasikan seluruhnya kepada cadangan dana tabarru`.

Qardh

  1. Qardh wajib disetorkan ke dalam dana tabarru` secara tunai/kas oleh pengelola dalam hal dana tabarru` tidak mencukupi untuk membayar santunan/klaim kepada peserta.
  2. Pengelola setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman dalam bentuk qardh kepada dana tabarru` dalam hal:
    a. Tingkat solvabilitas dana tabarru` kurang dari jumlah minimum yang dipersyaratan
    b. Jumlah investasi dalam kekayaan yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat kesehatan keuangan dana tabarru`, lebih kecil dari jumlah penyisihan/cadangan teknis dan kewajiban pembayaran santunan/klaim retensi sendiri dari dana tabarru`
    c. Terjadi selisih kurang atau deficit underwriting dana tabarru`
    d. Dana tabarru` tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada peserta.
    e. Pengembalian qardh kepada pengelola dilakukan dari surplus underwriting dan/atau dari dana tabarru`
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *