Definisi syariah
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
- Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta`awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru`) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
- Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
- Pengelola adalah perusahaan asuransi yang menerima amanah dari peserta.
- Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah.
- Akad tabarru` adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru` untuk tujuan tolong menolong di antara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
- Akad tijarah adalah akad antara peserta secara kolektif atau secara individual dan perusahaan dengan tujuan komersial.
- Akad wakalah bil ujrah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru` dan atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
- Akad mudharabah adalah akad tijarah yang memberkan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru` dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
- Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh peserta kepada pengelola untuk dikelola sebagai dana tabarru` dan ujrah sesuai dengan akad.
- Santunan/klaim adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak.
- Dana tabarru` adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru` yang disepakati.
- Ujrah adalah dana yang dihibahkan oleh peserta kepada pengelola sebagai imbalan atas pengelolaan dana dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh pengelola.
- Surplus underwriting adalah selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru` setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi dan penyisihan (cadangan) teknis, dalam satu periode tertentu.
- Qardh adalah pinjaman dana dari perusahaan kepada dana tabarru` untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan dana tabarru`, untuk membayar santunan/klaim kepada peserta.
- Cadangan dana tabarru` adalah sejumlah dana yang diperoleh dari surplus underwriting dana tabarru` yang tidak dibagikan kepada peserta dan atau perusahaan.
Akad
- Polis ini dibuat berdasarkan akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah sebagaimana tercantum dalam ikhtisar polis.
- Akad wakalah bil ujrah digunakan dalam pengelolaan risiko dana tabarru` yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran santunan/klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan/atau investasi.
- Akad mudharabah digunakan untuk pengelolaan investasi dana tabarru`.
- Berdasarkan akad wakalah bil ujrah, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta terdiri dari dana tabarru` dan ujrah dengan persentase 55% (tabarru`) dan 45% (ujrah).
- Apabila pada akhir periode polis terdapat surplus underwriting dana tabarru` yang dihitung berdasarkan kekayaan/aktiva dalam bentuk kas (cash basis), maka hasilnya akan dialokasikan seluruhnya kepada cadangan dana tabarru`.
Qardh
- Qardh wajib disetorkan ke dalam dana tabarru` secara tunai/kas oleh pengelola dalam hal dana tabarru` tidak mencukupi untuk membayar santunan/klaim kepada peserta.
- Pengelola setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman dalam bentuk qardh kepada dana tabarru` dalam hal:
a. Tingkat solvabilitas dana tabarru` kurang dari jumlah minimum yang dipersyaratan
b. Jumlah investasi dalam kekayaan yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat kesehatan keuangan dana tabarru`, lebih kecil dari jumlah penyisihan/cadangan teknis dan kewajiban pembayaran santunan/klaim retensi sendiri dari dana tabarru`
c. Terjadi selisih kurang atau deficit underwriting dana tabarru`
d. Dana tabarru` tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada peserta.
e. Pengembalian qardh kepada pengelola dilakukan dari surplus underwriting dan/atau dari dana tabarru`