Sister Car Clause

S-Clauses859 Views
banner 468x60

In the event of collision between motor vehicle owned by the Insured, and which are insured under this Policy, only one Physical Damage Deductible will apply.

Should different deductible apply to the vehicle insured, the largest deductible applying will apply.

banner 336x280

Klausul Sister Car

Jika terjadi tabrakan antara kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Tertanggung, dan yang diasuransikan berdasarkan Polis ini, hanya satu Risiko Sendiri yang akan berlaku.

Jika ada perbedaan Risiko Sendiri yang berlaku untuk kendaraan yang diasuransikan, maka Risiko Sendiri yang terbesar akan berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *