SISTER CAR CLAUSE

S-Clauses367 Views
banner 468x60

Should any motorcycle insured by this Policy be damage or destroyed in a collision with another motor vehicle owned wholly or part by the insured and insured by this or any other motor vehicle Policy issued by the Company, then the Insured shall have the same rights within the terms and limits of this Policy as the Insured would have were the other motor vehicle the property of a person or person other than the insured.

 

banner 336x280

KLAUSUL SISTER CAR
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dibawah polis ini bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik Tertanggung atau berada dalam satu manajemen, Tertanggung mempunyai hak yang sama dibawah polis ini seperti jika kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya adalah milik orang lain yang tidak berhubungan dengan kendaraan bermotor yang diasuransikan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *