Klausul Berpergian Menggunakan Pesawat Reguler (Commercial) atau Sewa (Chartered), Kecuali Helikopter

T-Clauses245 Views
banner 468x60

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, Polis ini menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita oleh Tertanggung dan/atau Orang yang dipertangungkan pada saat perjalanan udara

  1. sebagai penumpang resmi pada penerbangan yang telah diakui yang  beroperasi pada rute penerbangan yang  terjadwal dan secara teratur; atau
  2. sebagai penumpang pada pesawat udara sewaan yang dioperasikan oleh  perusahaan penerbangan udara yang  memiliki izin yang masih berlaku dan  diterbangkan oleh kru yang handal antara  bandar udara yang didirikan dan dipelihara  dengan layak;

Namun demikian, Polis ini tidak menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita oleh Tertanggung dan/atau Orang yang dipertangungkan pada saat perjalanan udara menggunakan Helikopter.

banner 336x280

Traveling on Regular (Commercial) or Chartered Aircraft, Except Helicopters Clause

It is hereby noted and agreed, and subject to payment of additional premium, this Policy shall be extended to cover death or disablement sustained by the Insured and/or the Insured person where traveling
(a) as a fare paying passenger on a recognised airline operating on regular scheduled air routes; or
(b) as a passenger on any chartered aircraft operated by a duly licensed air carrier and flown by a professional crew between properly established and maintained airports;
This Policy however do not cover death or disablement sustained by the Insured and/or the Insured person where traveling using Helicopters.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *