Beredar Surat OJK No.S-32/D.05/2015 Tentang Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal : Wajibkah Perusahaan Asuransi ikut Konsorsium untuk dapat menjual Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal Certificate)?
Dengan mempertimangkan akumulasi risiko asuransi penyingkiran kapal dalam skala nasional yang cukup besar, maka diperlukan kapasitas asuransi yang memadai untuk menutup risiko dimaksud. Oleh karena itu, penyelenggaraan asuransi penyingkiran kerangka kapal tersebut harus diselenggarakan secara bersama-sama dalam bentuk konsorsium asuransi.
Untuk meminimalkan capital flight, OJK meminta agar penyelenggaraan asuransi penyingkiran kerangka kapal baik yang permohonan asuransinya dilakukan secara langsung/direct maupun yang melalui jasa keperantaraan, diselenggarakan oleh konsorsium di dalam negeri
Konsorsium tersebut harus beranggotakan perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari OJK, dengan criteria sebagai berikut
- Tidak sedang dikenai sanksi oleh OJK;
- Mempunyai permodalan sesuai dengan ketentuan;
- Memiliki produk asuransi Hull and Machinery dan memiliki program treaty atas produk dimaksud;
- Berkenan untuk menahan risiko dan tidak hanya bertindak sebagai fronting
- Memiliki tenaga ahli dalam asuransi Hull and Machinery
Demikian bunyi Surat OJK tersebut. Baca selengkapnya di sini : Surat OJK No.S-32/D.05/2015 Tentang Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal
Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal sebenarnya sudah mulai beroperasi sejak 1 Maret 2015 dengan anggota 12 perusahaan asuransi umum yang dipimpin oleh PT Tugu Pratama Indonesia (TPI) dengan anggota Asuransi Jasindo, Asuransi Adira, Asuransi Sinarmas, Asuransi Purna Artha Nugraha, Asuransi Central Asia, Asuransi Astra Buana, Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, Asuransi Jasarahardja Putera, Asuransi ASEI, Asuransi Tripakarta, dan Asuransi Wahana Tata dan kemungkinan akan banyak lagi perusahaan asuransi umum yang bergabung.
Bagaimana dengan QBE Pool ? haruskah bergabung dengan konsorsium juga?
Jika ada pertanyaan, hubungi :
Imam MUSJAB
Tel +628128079130 email: imam.musjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com
Jika ada yang punya info lebih lanjut – You are welcome to write on this blog
Good Luck!
Download / referensi / baca lebih lengkap:
Formulir untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)
Format Polis Asuransi / Sertifikat Dana Jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal
Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)
OJK tidak ikut campur Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal
Asuransi Kapal dan P&I (Hull & Machinery and Protection & Indemnity)
Apa saja yang dijamin dalam polis Protection & Indemnity (P&I)?
Entry into force – when and where
Bagaimana menghitung klaim “Collision Liability”
Download LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)
Institute Protection and Indemnity Clauses – Hull Times 20/7/87 CL.344
Institute Time Clauses Hulls – Port Risk 20/7/87 CL.312
UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
PP No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian
Permenhub No. PM.71 Tahun 2013 Tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kapal Raih 500 Polis
Surat OJK No.S-32/D.05/2015 Tentang Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal
Keterangan lebih lengkap baca atau download .pdf version di sini:
Bagaimana cara membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?
Apa saja yang dijamin? Berapa Batasan Tanggung Jawabnya (Limitation of Liability)?