Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal

banner 468x60

Sehubungan dengan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.

Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (P&I) akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal seperti (1) pemanduan, (2) sandar, (3) bongkar-muat.

banner 336x280

Dengan kata lain mereka yang tidak membeli polis Wreck Removal atau P&I, maka kapal tersebu tidak boleh bersandar atau bongkar-muat dipelabuhan.

Ayo buruan beli polis asuransi “Wreck Removal atau “P&I” !

Bagaimana? Dan dimana membeli-nya?

Beberapa perusahaan asuransi membentuk konsorsium yang menjual polis (1) Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone) sehingga lebih hemat tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery), Beberapa yang lain masih (2) meng-haruskan untuk membeli polis H&M terlebih dahulu untuk mendapatkan jaminan tambahan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal), dan jika mau yang (3) paling lengkap tentu dengan membeli polis Protection & Indemnity (P&I).

Dari ke-tiga alternative tersebut tentu alternative (1) yang paling HEBAAT eehh Hemaat !

Jika ada pertanyaan, hubungi :

Imam MUSJAB

Tel +628128079130 email : imam.musjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

Jika ada yang punya info lebih lanjut – You are welcome to write on this blog

Good Luck!

 

Download / baca lebih lengkap:

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal

Format Polis Asuransi / Sertifikat Dana Jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal

Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi

Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

OJK tidak ikut campur Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *