Bagaimana cara membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?

banner 468x60

Ada 3 cara untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

  1. Membeli polis Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone), beberapa perusahaan asuransi (yang tergabung dalam konsorsium) menjual Wreck Removal Certificate (WRC) secara terpisah sehingga lebih hemat karena tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery),
  2. Membeli polis Asuransi Kapal (H&M) dengan tambahan perluasan jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal). Beberapa perusahaan asuransi menjual Wreck Removal Certificate (WRC) sebagai perluasan jaminan atas polis H&M, alternative ini juga adalah cara hemat karena tidak perlu membeli polis (Full) Protection & Indemnity (P&I) yang relative mahal.
  3. Membeli polis Protection & Indemnity (P&I), alternative ini tentu yang paling baik (namun paling mahal) karena memberikan jaminan yang komplit. Untuk membeli polis P&I tentu harus terlebih dahulu membeli polis H&M karena begitu persyaratannya.

Dari ke-tiga alternative tersebut tentu alternative (1) yang paling HEBAAT eehh Hemaat !

banner 336x280

Bagi anda yang sudah memiliki polis Protection & Indemnity (P&I) tentu tidak perlu lagi membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) karena sudah otomatis dijamin, anda hanya perlu meminta diterbitkan Wreck Removal Certificate (WRC) dengan format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa dipungut biaya lagi alias gratis (alternative-3)

Bagi anda yang sudah memiliki polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery) alternatif terbaik adalah menghubungi perusahaan asuransi ybs dan meminta perluasan jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) tentu dengan membayar premi tambahan (alternative-2). Namun jika perusahaan asuransi ybs tidak menjual jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) berarti anda harus menghubungi perusahaan asurani lain (alternative-1)

Bagi anda yang belum memiliki polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery) maupun polis Protection & Indemnity (P&I), anda memiliki kebebasan untuk memilih alternative-1, 2 atau 3

 

Bagaimana Caranya?

Caranya mudah saja, cukup melengkapi informasi :

  1. Nama dan alamat perusahaan
  2. Nama kapal, jenis kapal, klas, bendera, GT, tahun dan harganya

Atau dengan melengkapi formulir terlampir

 

Jika ada pertanyaan, hubungi :

Imam MUSJAB

Tel +628128079130 email : imam.musjab@qbe.co.id  atau  imusjab@gmail.com

 

Jika ada yang punya info lebih lanjut – You are welcome to write on this blog

Good Luck!

 

Download / baca lebih lengkap:

Formulir untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal

Format Polis Asuransi / Sertifikat Dana Jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal

Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi

Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

OJK tidak ikut campur Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi

Asuransi Kapal dan P&I (Hull & Machinery and Protection & Indemnity)

Apa saja yang dijamin dalam polis Protection & Indemnity (P&I)?

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *