Apa yang mendasari Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi? Kementerian Perhubungan mendasarkan keputusannya pada UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Indonesia belum meratifikasi NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON THE REMOVAL OF WRECKS, 2007 (WRC 2007) yang menjadi dasar konvensi kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal).
Dalam WRC 2007 “Wreck” tidak hanya didefinisikan sebagai “bangkai kerangka kapal” namun lebih luas meliputi juga seluruh benda yang berasal dari atau sebelumnya berada di atas kapal tsb yang dapat membahayakan navigasi, lingkungan maritim, atau kerusakan lingkungan dan hal-hal terkait lainnya seperti wisata, kesehatan dan keselamatan flora dan fauna, dan infrastruktur lainnya
“Wreck”, following upon a maritime casualty, means:
(a) a sunken or stranded ship; or
(b) any part of a sunken or stranded ship, including any object that is or has been on board such a ship; or
(c) any object that is lost at sea from a ship and that is stranded, sunken or adrift at sea; or
(d) a ship that is about, or may reasonably be expected, to sink or to strand, where effective measures to assist the ship or any property in danger are not already being taken
Selengkapnya baca : Wreck Removal Convention 2007
Kapan mulai berlakunya WRC 2007 ? dan di negara mana saja?
WRC 2007 mulai diberlakukan 14 April 2015
Batasan tanggung jawab (limitation of liability)
Tidak terdapat batasan tanggung jawab khusus untuk biaya-biaya penyingkiran kerangka kapal, batasan maksimum untuk keseluruhan tanggung jawab pemilik kapal adalah sesuai dengan LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)
Mekanisme untuk penerbitan WRC Certificates
Untuk IG members silakan baca di sini
Untuk kapal-kapal Indonesia – sehubungan dengan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi dapat mengajukan ke perusahaan asuransi atau P&I Club dimana kapal mejadi member, apakah gratis? Untuk kapal yang sudah memiliki polis P&I maka anda diharuskan membeli jaminan “War & Terrorism” – karena WRC 2007 tidak mengecualikan Terrorism sementara polis P&I mengecualikannya, sehingga owners harus membayar jaminan War & terrorism yang biasanya berkisar USD500 per kapal.
Good Luck !
Any inquiry please give me a call
Imam MUSJAB
Email ; imusjab@gmail.com
Tel : +628128079130
Selengkapnya baca :
Entry into force – when and where
Bagaimana menghitung klaim “Collision Liability”
Download LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)
Pak IM, great subject..
Apakah dengan adanya surat menteri perhubungan ini dimungkinkan mengasuransikan Wreck Removal secara tersendiri terpisah dari polis H&M maupun P & I ?
Ya, kreativitas (broker dan perusahaan asuransi) sih boleh-boleh saja. apalagi kalo limit yang diminta tidak terlalu besar dan juga tidak harus mematuhi 100% konvensi WRC2007
Tapi rasional-nya sih, punya P&I saja masih harus beli “War & Terrorism Cover” untuk bisa menerbitkan Certificate WRC (apalagi kalo tidak punya P&I?), secara logika pula untuk punya P&I harus terlebih dulu punya H&M, bukan??
(Tapi ini khan Indonesia…Damn I Love Indonesia !) mungkin sudah ada yang menawarkan cukup beli “Institute Port Risks Clause”
The Hull Port risks Cl 311 covered the sea perils such as collisions, fire lightning explosion, piracy, jettison,…etc, and protection & indemnity as well. This type of cover is only designed for those vessels operating within the port ONLY and not for oceangoing vessels.
Yang penting, punya back-up treaty (R/I), ngga?? he..he..