Asuransi Kecelakaan Diri : Klausul-Klausul Jaminan Tambahan

banner 468x60

Silakan downloan di sini

KLAUSUL KERUSUHAN, PEMOGOKAN DAN HURU HARA

banner 336x280

Menyimpang daripada ketentuan polis, Dengan ini dimengerti dan disetujui bahwa Polis ini diperluas untuk menjamin Tertanggung dari risiko Kematian, Cacat Tetap atau Biaya Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-Hara. Dengan ketentuan bahwa Tertanggung tidak secara sukarela terlibat didalam aksi-aksi tersebut

KLAUSUL ORANG HILANG

Bahwa jika Orang Yang Dipertanggungkan tidak dapat diketemukan (hilang) dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan setelah diadakan pemeriksaan terdapat bukti-bukti adanya suatu Kecelakaan, Perusahaan Asuransi akan mengasumsikan bahwa orang tersebut meninggal dunia sebagai akibat dari suatu Kecelakaan dan akan membayarkan Santunan Kematian. Jika dikemudian hari Orang Yang Dipertanggungkan diketemukan maka jumlah Santunan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada Perusahaan Asuransi

Klausul Pembunuhan dan Penganiayaan

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, Polis ini juga menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain.

KLAUSUL MENGENDARAI SEPEDA MOTOR

Menyimpang daripada ketentuan polis, dengan ini dicatat dan disepakati bahwa Polis ini juga menjamin kecelakaan yang terjadi sewaktu orang yang dipertanggungkan mengendarai sepeda motor.

KLAUSUL KEGIATAN OLAH RAGA (NON PROFESIONAL)

Menyimpang daripada ketentuan polis, dengan ini dicatat dan disepakati bahwa Polis ini juga menjamin kecelakaan yang menimpa Orang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari kegiatan olah raga (non professional) dan kegiatan extra kurikuler yang diadakan oleh sekolah, namun tidak termasuk olah raga atau kegiatan bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air.

KLAUSUL BIAYA AMBULANCE

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Polis ini memberikan penggantian biaya ambulance untuk transportasi Orang yang dipertanggungkan ke atau dari rumah sakit akibat suatu Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini maksimum sebesar IDR 500,000

KLAUSUL BIAYA PENGURUSAN SERTIFIKAT KEMATIAN

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Polis ini memberikan penggantian biaya pengurusan Sertifikat Kematian Orang yang dipertanggungkan akibat suatu Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini maksimum sebesar IDR 500,000

KLAUSUL SANTUNAN BIAYA PEMAKAMAN

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Polis ini memberikan santunan biaya pemakaman Orang yang dipertanggungkan akibat suatu Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan (TSI) maksimum sebesar IDR 5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil.

TERRORISM EXCLUSION CLAUSE  (NMA 2920)

Notwithstanding any provision to the contrary within this insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, death injury, illness, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by , resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.

For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or violence and/or threat  thereof, of any person or group (s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organisation (s) or government (s) which from its nature or context is done for, or in connection with, political, religious, ideological, ethnic or similar purposes or reasons including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

This endorsement also excludes loss, damage, death, injury, illness, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any action taken in controlling, preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.

If the Underwriters allege that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered  by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the Assured.

In the event any portion of this clause is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect..

Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan manapun di dalam pertanggungan ini beserta perluasannya, dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini mengecualikan kerugian, kerusakan, ongkos atau biaya yang dikeluarkan atas segala hal baik secara langsung maupun tak langsung disebabkan oleh atau berkenaan dengan segala bentuk terorisme tanpa memandang adanya sebab atau kejadian lain yang bersamaan waktu terjadinya atau sebagai kejadian lanjutan dari tindakan terorisme dimaksud.

Untuk kepentingan endorsemen ini, suatu tindakan terorisme diartikan sebagai suatu tindakan, termasuk dan tidak terbatas atas penggunaan kekuatan atau kekerasan dan/atau ancaman, dari seseorang atau sekumpulan orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi atau pemerintah, berlatar belakang politik, agama, ideologi atau tujuan yang sejenisnya termasuk usaha untuk mempengaruhi ketakutan dalam masyarakat atau bagian dari masyarakat.

Endorsemen ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, ongkos atau biaya yang dikeluarkan oleh atau sehubungan dengan segala bentuk tindakan pengendalian, pencegahan, penumpasan atau segala cara yang berhubungan dengan tindakan terorisme

Jika Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian, krusakan, ongkos atau biaya karena adanya endorsemen ini tidak dijamin, maka menjadi kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.

Dalam hal suatu peristiwa tidak memenuhi sebagian dari ketentuan sebagaimana diatur dalam endorsemen ini, maka ketentuan lainnya dalam endorsemen ini tetap berlaku secara penuh.

CYBER RISKS EXCLUSION (NON – AGGREGATION CLAUSE (NMA2915))

Losses arising directly or indirectly out of

  1. Loss of, alteration of or damage to
  2. A reduction in the functionally availability or operation of

A computer system, hardware program, software data information repository microchip integrated circuit or similar device in computer equipment or non computer equipment whether the property of the policy holder of the reinsured or not, do not in and of themselves constitute an events unless arising out of one or more of the following perils:

Fire, lightning, explosion, aircraft or vehicle impact, falling object s, windstorm, hall tornado, cyclone hurricane, earthquake, volcano, tsunami, flood, freeze or weight of snow.

KLAUSUL USIA DIATAS 60 TAHUN

Menyimpang daripada ketentuan Polis Pasal 6, Pertanggungan ini berlaku bagi Tertanggung yang telah berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan batasan usia yang telah disepakati dalam Ikhtisar Pertanggungan.

KLAUSUL SANTUNAN GANDA

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini akan memberikan santunan ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita yang terjadi ketika :

  1. sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum
  2. berada didalam bangunan yang sedang terbakar
  3. tersambar petir

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Polis Sandar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *