Bedah Kasus Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Ditinjau dari jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Perluasan Jaminan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUH Perdata, KUHD, serta Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku
23 July 2018 @Ayana MidPlaza Hotel, Jakarta
Facilitator : A.A. NGURAH ADNYANA DIPTA, SH, MM, AAIK, ICMoU, ICBU, CRGP
Level : Intermediate
Scope : Bedah Kasus Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor yang berpotensi sengketa di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau Pengadilan.
Learning Objectives
Memahami kasus-kasus klaim yang sudah atau sedang diajukan ke BMAI dan analisa pemecahannya
Memahami kasus-kasus klaim yang berpotensi sengketa ditinjau dari jaminan polis serta aplikasi hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mendiskusikan hal-hal yang harus dilakukan untuk menghindari sengketa dari sejak penutupan sampai dengan penanganan klaim
Memahami prosedur beracara di BMAi atau Pengadilan
Target audiences
Underwriter, claim handler, surveyor, loss adjuster, broker, agent, tenaga pemasaran yang sudah berpengalam minimal 2 tahun di bidang asuransi kendaraan bermotor
Bank, leasing, lembaga pembiayaan kendaraan bermotor
Pre-requisite berpengalam minimal 2 tahun di bidang asuransi kendaraan bermotor
Syllabus
Materi Pembahasan : Bedah Kasus Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
1) Berbagai Kasus Klaim Pencurian, Penggelapan, Hipnotis dan Penipuan : Mana yang dijamin dan yang tidak dijamin?
2) Pencurian oleh sopir, anggota keluarga, orang yang tinggal serumah, teman yang menginap, karyawan perusahaan?
3) Apakah sama tidak punya SIM v tidak membawa SIM?
4) STNK mati, SIM mati, KIR mati : apa dampaknya jika terjadi klaim?
5) Apakah kecelakaan atas kendaraan bermotor yang sedang ditarik / diderek dijamin?
6) Parkir di tempat dilarang parkir, apakah dijamin?
7) Penggunaan kendaraan pribadi v komersiil v taxi online?
8) Siapa yang dimaksud dengan Pihak Ketiga (Third Party)?
9) Apakah kerusakan karena digigit binatang dijamin?
10) Berbagai Kasus Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) : Berapa ganti rugi / santunan yang harus dibayarkan?
11) Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) : Apakah kehilangan pendapatan (loss of income) dijamin?
12) Apakah kerugian yang disebabkan oleh “gross negligence” dijamin?
13) Apakah kerusakan karena digigit binatang dijamin?
14) Palanggaran atau peraturan apa saja yang dapat menyebabkan klaim ditolak?
15) Berbagai kasus klaim jual-beli atau leasing? Pinjam nama STNK?
16) Insurable Interest pada Tertanggung dengan QQ / dan/atau?
17) Bagaimana jika terjadi klaim sementara cicilan belum lunas?
18) Pembayaran premi telat? Apa dampaknya jika terjadi klaim?
19) Tersiram cairan kimia atau cat?
20) Kejatuhan kontainer yang akan dimuat?
21) Kendaraan digunakan untuk konvoi, touring? Apakah sama dengan penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan?
22) Terlambat lapor klaim, apakah bisa ditolak?
23) Berbagai kasus kejahatan asuransi lainnya
Overview Jaminan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
1) Jaminan dan Pengecualian
2) Pasa-Pasal Ambigu
3) saran Perbaikan (Diskusi)
Facilitator: A.A. NGURAH ADNYANA DIPTA, SH, MM, AAIK, ICMoU, ICBU, CRGP
Advokat Peradi dan Ahli Asuransi, Pengalaman sebagai Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, 1995 sampai tahun 2008. Pernah menjabat sebagai Komisaris Independen MAIPARK dan Anggota Komite Audit & Risk Mangement PT Asuransi Adira Dinamika, Saat ini sebagai Advocate dan Ajudikator BMAI.
Expertise: Surety Bond, Kendaraan Bermotor, Hukum dan Klaim, etc
Syllabus dan Formulir Pendaftaran terlampir
Call : +628128079130 or email : info@ahliasuransi.com
Materi Pembahasan sangat lengkap, namun sepertinya berkenan ditambahkan tentang pelanggaran kelebihan muatan overload, dari 1998 kami sebagai surveyor &/ investigasi klaim asuransi sangat perlu dg bedah kasus ini.
Tolong Raisandi yang bikin analisisnya dong selama ini mennangani investigasi klaim dan fraud