Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor SE 06/D.05/2013 beberapa waktu lalu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus menekan defisit neraca berjalan di sektor asuransi. Pelaku industri asuransi wajib mematuhi aturan tersebut.
OJK memiliki tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan industri asuransi di Indonesia. Bahkan, pengaturan dan pengawasan OJK semakin kuat untuk meredam terjadinya perang tarif pada suatu produk asuransi.
Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/D.05/2013 itu akan menjadi obat ampuh untuk mengakhiri perang tarif premi di industri asuransi kerugian. Maklum, para pelaku industri ini sejatinya sudah capek berkompetisi dengan cara saling banting harga. Perang tarif yang berlangsung bertahun-tahun telah membikin industri asuransi umum babak-belur. Nah, surat edaran OJK bagaikan peluit panjang yang menghentikan perang tarif premi yang selama ini berlangsung.
“Batas maksimum biaya akuisisi dan diskon juga perlu diatur. Kalau tidak, penetapan tarif premi akan percuma. “Jangan sampai komisi lebih besar ketimbang risiko yang harus ditanggung asuransi,”
OJK akhiri perang tarif premi asuransi kerugian
“Saat obral dan diskon semakin tak terkendali, efeknya sangat buruk. Alih-alih menangguk laba, pedagang akan merugi. Gambaran seperti itulah yang menimpa industri asuransi beberapa tahun terakhir. di dunia asuransi akan berdampak pula ke konsumen. Gara-gara merugi, perusahaan asuransi tak bisa membayar klaim nasabah.”
Demi memutus “lingkaran setan” tersebut, Otoritas Jasa Keuangan merilis Surat Edaran (SE) Nomor 6/D.05/2013 pada akhir 2013 lalu. Beleid ini mengatur penetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Aturan yang mulai berlaku 1 Februari mendatang ini juga mencakup tarif premi untuk risiko banjir, gempa bumi, letusan gunung, dan tsunami.
Banyak perusahaan asuransi diakui ‘gali lubang tutup lubang’
“Perusahaan yang bermasalah salah satu penyebabnya karena melakukan penjualan polis dengan harga yang sangat tidak wajar. Preminya sudah tidak cukup menutupi risiko, mereka kemudian melakukan subsidi silang, itu sudah fakta,”
LPS Siap Jamin Nasabah Asuransi
Sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin nasabah asuransi, akan tetapi LPS masih menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) asuransi yang mengatur itu.
…
Tertawa sinis dan terharu mendengarkan sambutan Bapak Cornelius Simanjuntak (Ketua AAUI) bahwa selama ini bekerja di Perusahaan asuransi tidak membuat kita bangga, kita kehilangan pride karena kita telah membuat industri asuransi ini sebagai peminta-minta bisnis harus mengatur makan-makan, karaoke, entertainment dan lainnya untuk mendapatkan bisnis dari leasing, bank, dan korporasi bahkan rela membuat iklan asuransi gratis, tidak ada klaim uang kembali, seakan-akan asuransi ini tidak ada harganya, hik..hik…Semoga dengan pengaturan tarif ini akan membuat industri asuransi sehat dan bermanfaat. Aamiin.
Di-copy-paste dari berbagai sumber berita oleh Imam MUSJAB (imusjab@gmail.com)
Hidup OJK! Semoga pada pelaksanaan nya OJK bisa menertibkan para pelaku industri asuransi, supaya perang tarif tidak sehat tidak terulang lagi.
Tentunya ini juga kesempatan untuk perusahaan asuransi lokal untuk tumbuh dan mengakar semakin kuat lagi di hati para konsumen indonesia (hal ini tidak tampak dalam asuransi jiwa, dimana penguasaan premi lebih dikuasai oleh perusahaan asuransi jiwa asing).
Ayo bersaing dengan Sehat