Beredar SE Tarif OJK 2015 : NCD Tidak berlaku lagi

banner 468x60

Telah beredar SE Tarif OJK 2015 yang akan segera menggantikan SE Tarif OJK 2013, Tidak ada perubahan dalam hal tariff premi dan deductible kecuali pada Asuransi Gempa Bumi.

Perbandingan SE Tarif OJK 2013 v Draft SE Tarif 2015 selengkapnya baca di sini

banner 336x280

-NCD (No Claim Discount) tidak berlaku lagi,

-Net Rate tidak berlaku untuk polis PAR dan EQ

-Discount tariff berlaku untuk harga pertanggungan besar mulai dari 10%, 20% dan 50%

-MB tidak disebutkan – namun pastinya tidak akan gratis

 

New Tariff (2015) will be introduced very soon, no changes on tariff and deductibles except for Earthquake

-NCD (No Claim Discount) is not applicable,

-Net Rate is not applicable for PAR and EQ

-Discount tariff for huge Sum Insureds starts from 10%, 20% and 50%

-MB cover is not mentioned but it shall not be free

 

Comparison is attached for your kind reference

Should you have any inquiry please give me a call

Kind regards – Imam MUSJAB

Email : imam.musjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

HP +628128079130

 

http://ahliasuransi.com/wp-content/uploads/2015/02/Perbandingan-SE-Tarif-OJK-2013-v-Draft-SE-Tarif-2015-Summary.pdf

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. dear pak imam..edarannya sudah rilis atau belum..oh iya pak mohon tanya…apa perbedaan okupasi garment (2465) dengan clothing manufactory (2462)..soalnya lagi bingung nih antara kedua okupasi itu , pabriknya sendiri memproduksi t-shirt

    Saya juga kurang jelas ini kategori-nya (gagal paham)…pilih aja yang paling bagus rate-nya (he..he..)
    Mungkin ada rekan lain yang bisa jelaskan? dipersilakan.

  2. dear pak Imam, terkait edaran ini apakah sudah pasti NCD tidak diberlakukan lagi ?
    karena saya sedang mengurus proyek perhitungan NCD di system, akan sangat buang2 waktu sekali jika akhirnya NCD menjadi tidak berlaku

    Masih Draft, Eko. Belum berlaku
    Tapi saya yakin pasti akan diberlakukan – entah kapan akan diterbitkan peraturannya

  3. NCD tidak diberlakukan lagi, atau tetap mengikuti yang sebelumnya. jadi diskon ada 2, NCD + Fleet discount… mudah2an seperti ini pak Imam, di SE yang baru 🙂

    Tidak seperti itu Pak di DRAFT yang saya baca
    Namanya juga masih DRAFT bisa jadi bisa juga tidak

  4. Pak itu sudah rilis yang edaran OJK terbaru, tidak disebutkan perihal NCD. Namun jika aturan lama dicabut, otomatis NCD tidak berlaku lagi ya pak
    yang disayangkan mengapa terkesan mendadak ya pak, diberlakukan per 30 juni, tapi rata-rata baru diterima underwriter hari ini…wah beberapa sudah rilis konfirmasi ke broker/tertanggung perihal pemberian NCD

    NCD tidak ada lagi
    Nah yang membingungkan memang SE ditandatangani tgl 30 Juni dan langsung berlaku saat ditandatangani padahal suratnya saja ke industri baru diterima tanggal 6 Juli. entahlah…. harusnya sih ada toleransi s/d sebulan

    baca di sini:
    http://ahliasuransi.com/apa-yang-berubah-pada-se-tarif-ojk-2015/