Telah beredar SE Tarif OJK 2015 yang akan segera menggantikan SE Tarif OJK 2013, Tidak ada perubahan dalam hal tariff premi dan deductible kecuali pada Asuransi Gempa Bumi.
Perbandingan SE Tarif OJK 2013 v Draft SE Tarif 2015 selengkapnya baca di sini
-NCD (No Claim Discount) tidak berlaku lagi,
-Net Rate tidak berlaku untuk polis PAR dan EQ
-Discount tariff berlaku untuk harga pertanggungan besar mulai dari 10%, 20% dan 50%
-MB tidak disebutkan – namun pastinya tidak akan gratis
New Tariff (2015) will be introduced very soon, no changes on tariff and deductibles except for Earthquake
-NCD (No Claim Discount) is not applicable,
-Net Rate is not applicable for PAR and EQ
-Discount tariff for huge Sum Insureds starts from 10%, 20% and 50%
-MB cover is not mentioned but it shall not be free
Comparison is attached for your kind reference
Should you have any inquiry please give me a call
Kind regards – Imam MUSJAB
Email : imam.musjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
HP +628128079130
dear pak imam..edarannya sudah rilis atau belum..oh iya pak mohon tanya…apa perbedaan okupasi garment (2465) dengan clothing manufactory (2462)..soalnya lagi bingung nih antara kedua okupasi itu , pabriknya sendiri memproduksi t-shirt
Saya juga kurang jelas ini kategori-nya (gagal paham)…pilih aja yang paling bagus rate-nya (he..he..)
Mungkin ada rekan lain yang bisa jelaskan? dipersilakan.
dear pak Imam, terkait edaran ini apakah sudah pasti NCD tidak diberlakukan lagi ?
karena saya sedang mengurus proyek perhitungan NCD di system, akan sangat buang2 waktu sekali jika akhirnya NCD menjadi tidak berlaku
Masih Draft, Eko. Belum berlaku
Tapi saya yakin pasti akan diberlakukan – entah kapan akan diterbitkan peraturannya
NCD tidak diberlakukan lagi, atau tetap mengikuti yang sebelumnya. jadi diskon ada 2, NCD + Fleet discount… mudah2an seperti ini pak Imam, di SE yang baru 🙂
Tidak seperti itu Pak di DRAFT yang saya baca
Namanya juga masih DRAFT bisa jadi bisa juga tidak
Pak itu sudah rilis yang edaran OJK terbaru, tidak disebutkan perihal NCD. Namun jika aturan lama dicabut, otomatis NCD tidak berlaku lagi ya pak
yang disayangkan mengapa terkesan mendadak ya pak, diberlakukan per 30 juni, tapi rata-rata baru diterima underwriter hari ini…wah beberapa sudah rilis konfirmasi ke broker/tertanggung perihal pemberian NCD
NCD tidak ada lagi
Nah yang membingungkan memang SE ditandatangani tgl 30 Juni dan langsung berlaku saat ditandatangani padahal suratnya saja ke industri baru diterima tanggal 6 Juli. entahlah…. harusnya sih ada toleransi s/d sebulan
baca di sini:
http://ahliasuransi.com/apa-yang-berubah-pada-se-tarif-ojk-2015/