Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?
Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi 50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).
Untuk Pertanggungan dibawah harga (under insurance) akan berlaku ketentuan prorata Average yaitu:
Harga Pertanggungan (TSI)
Ganti rugi = ————————————– x Kerugian (Loss)
Harga Sebenarnya (VAR)
TSI : (Total Sum Insured)
VAR : (Value at Risk)
Skenario: Jika terjadi klaim kebakaran di lantai satu misalnya dengan nilai kerugian Rp 200,000,000 maka:
Rp 500,000,000
Ganti rugi = ———————— x Rp 200,000,000 = Rp 100,000,000
Rp 1,000,000,000
= Rp 100,000,000
Maka Perusahaan Asuransi hanya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 100,000,000 saja
Bagaimana caranya supaya tidak terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance)?
1. Adequate Sum Insured
Yang pertama dan yang terpenting tentunya anda harus meng-asuransi-kan harta benda sesuai dengan Nilai Sebenarnya, termasuk memperhitungkan laju inflasi untuk 12 bulan ke depan dimana biaya-biaya dan harga-harga umumnya naik cukup signifikan. Bagaimana Caranya? Konsultasikan dengan ahlinya…atau dengan perusahaan Asuransi anda berapa harga yang cukup (adequate sum insured) untuk bangunan, perabot, atau mesin-mesin.
2. Average Relief Clause
Mintalah Average Relief Clause dilekatkan pada polis anda, dengan demikian anda akan tetap memperoleh ganti rugi penuh walaupun terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance) dengan syarat Harga Pertanggungan tidak kurang dari 85% dari Harga Sebenarnya
3. Appraisement Clause
Appraisement Clause pada polis anda, membebaskan anda dari Average dengan syarat jumlah klaim tidak lebih besar dari 5% dari Total Harga Pertanggungan
4. Review Renewal Sum Insured
Jangan lupa untuk me-review Harga Pertanggungan setiap kali perpanjangan (renewal) polis anda sesuai dengan kenaikan harga-harga dan laju inflasi setiap tahunnya.
Insures your assets with knowledge and full support from AHLIASURANSI
Ikuti terus pembahasan benefit lainnya di artikel selanjutnya
Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Telp: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
download Average Relief Clause here
Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder PC anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”
Mau Tanya tentang Under Insurance, Jika TSI : Rp 50.000.000, VAT Rp 150.000,000, Kerugian : Rp 75.000.000, Bagaimana Perhitungan Ganti Rugunya ? Apakah 50 Jt / 150.Jt x Rp 75 jt Atau 50 Jt / 150 Jt x Rp 50 Jt (Maximum TSI) ??
IMAM MUSJAB: Yang Benar: 50/150 x 75 Pak
Mau Tanya tentang Under Insurance, Jika TSI : Rp 50.000.000, VAT Rp 150.000,000, Kerugian : Rp 75.000.000, Bagaimana Perhitungan Ganti Rugunya ? Apakah 50 Jt / 150.Jt x Rp 75 jt Atau 50 Jt / 150 Jt x Rp 50 Jt (Maximum TSI) ??
IMAM MUSJAB: Yang Benar: 50/150 x 75 Pak
Mau Tanya tentang Under Insurance, Jika TSI : Rp 50.000.000, VAT Rp 150.000,000, Kerugian : Rp 75.000.000, Bagaimana Perhitungan Ganti Rugunya ? Apakah 50 Jt / 150.Jt x Rp 75 jt Atau 50 Jt / 150 Jt x Rp 50 Jt (Maximum TSI) ??
IMAM MUSJAB: Yang Benar: 50/150 x 75 Pak
Selamat pagi Pak, Kalau menurut pendapat Bapak mengenai Klaim ini penyelesaiannya bagaimana?
Kontraknya Marine Cargo Open Cover, dimana Limit of Liability bila :
1. Wooden Vessel, maka IDR. 1.000.000.000,00 anyone shipment or equivalent in any currency.
2. Steel Vessel, maka IDR. 3.000.000.000,00 anyone shipment or equivalent in any currency.
Ternyata dalam Shipment itu TSI IDR. 1.4000.000.000,00 dan Wooden Vessel.
Bila terjadi klaim dimana klaim tersebut sebesar IDR. 850.000.000,00.
Menurut pendapat Bapak perhitungan klaim itu diganti sebesar IDR. 850.000.000,00 atau dilakukan prorata???
Sebelumnya terimaksih.
IMAM MUSJAB: Limit of Liability adalah berbeda dengan TSI, intensi LoL adalah membatasi maximum tanggung jawab perusahaan atas suatu klaim. LoL dalam MOC adalah batas maximum ganti rugi jika tertanggung tidak melaporkan / minta approval jika TSI nya lebih tinggi dari LoL. saya setuju bahwa dalam LoL tidak berlaku “Average”
Jadi menurut Bapak bila Tertanggung tidak melaporkan dan klaim tersebut diberlakukan Prorata apa tidak pak?
Kalau Klaim Total Loss, tanggung jawab Asuransi mengganti klaim sebesar IDR. 1.000.000.000,00. Sedangkan klaim tersebut IDR. 850.000.000,00.
Jadi menurut Bapak Klaim itu diselesaikan Prorata apa dibayarkan IDR. 850.000.000,00
Terima kasih,
IMAM MUSJAB: Average tidak berlaku pak
Berarti klaim yang diganti sebesar IDR. 850.00.000,00 Pak?
Terimakasih.
IMAM MUSJAB: Betul, Pak
Selamat Siang pak, mau tanya apa isi dari klausula “Extended Contractual” kira2 bapak punya refrensi website lain yg membahas ttg praktek asuransi seperti website “ahli asuransi ini” terima kasih atas bantuannya pak.
Siang Pak Imam, terkait klausula Average Relief Clause (85%) dan Appraisement Clause (10%), saya ada kasus menarik, dimana kedua klausula tersebut terlekat dalam polis dan keduanya menjadi saling bertentangan, anggap AVC 85%, TSI saat loss hanya sebesar 79% dari VAR, artinya loss harus di hitung prorata, namun aplikasi klausula Appraisement Clause 10%, klaim ini nilainya masih dibawah 10%, seharusnya tidak lagi diperhitungkan prorata?
Bagaimana pendapat Bapak dari sisi orang Asuransi?
Karena kalau hal ini sampai di tingkat pengadilan, yakin tertanggung akan di menangkan.
Thanks atas kesempatan berdiskusi.
Salam,
Joko S.
Memang demikian aplikasinya “Appraisement Clause 10% of TSI” lebih dulu apply. apakah loss = 10% of TSI? (TSI Loh bukan VAR?) jika lebih dari 10% baru AVC dan VAR diperhitungkan. kalo loss kurang dari 10%? buat apa dicari VAR-nya??
Pak Imam,
Apabila sebuah bangunan under insurance, dan bangunan mengalami total loss, bagaimana penentuan besarnya ganti rugi?
Apakah quotation perbaikan dari kontrakan dapat kita gunakan sebagai dasar penentuan besarnya loss dan VAR?
Terima kasih.
Kalo Total Loss, ngga usah dihitung lagi Average-nya Pak bayar aja TSI nya
Rumus-nya sih sama saja, seperti contoh di atas
TSI : 500; VAR 1,000; TOTAL LOSS : 1,000
maka TSI/VAR x LOSS = 500/1,000 x 1,000 = 500 = TSI
Apakah quotation perbaikan dari kontrakan dapat kita gunakan sebagai dasar penentuan besarnya loss dan VAR?
BETUL, Pak
Salam Sukses & Keberkahan untuk Pak Imam,
Jika klaim Total Loss, apakah (nilai VAR) dapat disamakan dgn (nilai perbaikan dari kontraktor)?
Jika nilai VAR lebih besar dari nilai perbaikan kontraktor
Salam Sukses & Keberkahan untuk Pak Imam,
Jika klaim Total Loss, apakah (nilai VAR) dapat disamakan dgn (nilai perbaikan dari kontraktor)?
Jika nilai VAR lebih besar dari nilai perbaikan kontraktor; menurut Bapak mana yang digunakan untuk penentuan VAR dalam perhitungan klaim prorata. Makasih Pak
Baca disini, penjelasannya Barkah
Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?
http://ahliasuransi.com/apakah-average-under-insurance-berlaku-untuk-klaim-total-loss/
Pak imam, bagaimana cara menjelaskan yang tepat ke tertanggung bahwa dasar dari value at risk adalah harga sebenarnya atau harga pasar tanah dan bangunan sesaat sebelum kejadian sedangkan tertanggung tetap bersikukuh bahwa dia mengasuransikan hanya bangunan saja sehingga value at risk harusnya menurut dia terhadap nilai bangunan saja dan tidak termasuk nilai tanah. Makasih
Value at Risk hanya untuk Bangunan saja Pak (tidak termasuk harga tanah)
Tanah tidak termasuk objek pertanggungan
Malam pak.ada yang ingin saya tanyakan.sebagai contoh.tsi 1m , var 1.2m.klaim total loss dengan artian klaim sebesar 1.2m.kemudian dipolis tersebut ada klausula avc.bagaimana perhitungannya?
Ketentuan pro rata pertanggungan under insured apakah berlaku untuk stok barang? MOHON ADVICE…..TERIMA KASKH
Selamat sore pak Imam, bagaimana korelasi under insurance dengan cara penggantian klaim ber basis indemnity atau reinstatement.
Apakah pada cara perhitungan klaim basis indemnity atau reinstatement juga diperhitungkan under insurance? jika ya bagaimana implementasinya
Terima kasih dan salam
Sama tetap berlaku Under-Insurance.
Reinstatement:
TSI : 500
VAR : 700
Loss : 100
Average : 71.4%
Ganti rugi : 500/700 x 100 = 71.4
Indemnity
TSI : 500
VAR : 700 dikurangi depresiasi 20% = 560
Loss : 100 dikurangi depresiasi 20% = 80
Average : 89.2%
Ganti rugi : 500/560 x 80 = 71.4 (kalo tidak ada average relief clause (85%))
Ganti rugi : 80 (kalo ada average relief clause (85%))
(depresiasi adalah asumsi)
LOH KOQ LEBIH BAGUS ganti rugi INDEMNITY dari pada REINSTATEMENT??
Ayoo apa yang salah dari scenario di atas??
Selamat Pagi Pak Imam,
Dalam hal peneraqpan indemnity dari komentar sebelumnya , saat nilai loss dikenakan depresiasi , kenapa nilai Value at Risk (VAR) juga dikenakan depresiasi pak?
Sekian , Terima KAsih
FAIR berlaku untuk semuanya
Indemnity : Loss didepresiasi, VAR didepresiasi, TSI lebih rendah, Premi lebih rendah
Reinstatement : Loss tidak didepresiasi, VAR tidak didepresiasi, TSI lebih tinggi, Premi lebih tinggi
Selamat siang pak
Dasar Hukum dari formula perhitungan Avarage Relief Clause itu apa?
Dasar hukumnya : klausul perjanjian (Avarage Relief Clause) tersebut
Polis adalah penjanjian antara pihak Tertanggung dan Penanggung dan Perjanjian yang SAH adalah UU bagi para pihak yang membuatnya.
Pak Imam said : LOH KOQ LEBIH BAGUS ganti rugi INDEMNITY dari pada REINSTATEMENT??
Ayoo apa yang salah dari scenario di atas??
Karena VAR nya kena dpresiasi 20% sehingga pembaginya lebgih kecil maka hasil perkaliannya jadi lebih besar, pertanyaan saya : kenapa VAR nya kena dpresiasi juga Pak?
Indemnity (Old-Old) –> Loss (New – depresiasi) –> VAR (New – depresiasi)
Reinstatement (New-New) –> Loss (New) –> VAR (New)
FAIR khan??
pak apabila perhitungan VAR berdasarkan penawaran kontraktor setelah PPN melewati TSI sedangkan sebelum PPN masih dibawah TSI, apakah tetap dihitung under insurance? yang mana yang jadi acuan pak?
Mau tanya. Jika dilekatkan klausula new for old, ketika kendaraan hilang apakah nilai yg di ganti Harus mutlak
sesuai dgn harga yg tercantum di polis? Bagaimana Jika harga baru dgn tipe yg sama sesaat sebelum kerugian itu nilainya lebih kecil dari yg tercantum di polis, maka sebagai patokan ganti rugi yg mana? Apakah tetap sesuai harga di polis atau bisa sesuai harga baru kendaraan sesaat sebelum kerugian (lebih kecil dari yg tercantum di polis) Terima kasih.
Ini contoh nyata klaim yg sedang kami alami, mobil brand new di beli dan di asuransikan 2 bulan lalu. Di lekatkan klausula new for old untuk 6 bulan. Setelah 2 bulan dari periode polis terjadi klaim konstruktif Total Loss. SI di polis 401 juta. Harga baru sesuai tipe setelah 2 bulan lebih kecil dari 401 juta. Dasar penggantian yg mana? sesuai klausula new for old