It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under ……………… of the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.
Special Provisions
- The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made.
- Until expenditure has been incurred by the Insured in replacing or reinstating the property destroyed or damage the Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.
- If at the time of replacement or reinstatement the sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.
- No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.
- This memorandum shall be without force or effect if
(a) The Insured fails to intimate to the Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or such further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.
(b) The insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.
KLAUSUL NILAI PEMULIHAN
Dengan ini dinyatakan dan disetujui, bahwa apabila harta benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali dinyatakan lain :
Persyaratan Khusus
- Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah terjadinya kehancuran atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.
- Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung, Penanggung tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.
- Jika pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
- Tidak akan ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat kehancuran atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan seperti yang diatur disini.
- Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika :
(a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.
(b) Tertanggung tidak sanggup atau tidak bersedia untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau tempat lain.
Pak Imam untuk klausula nilai pemulihan ini terbitan AAUI untuk SK tahun berapa yah? Thanks Pak Imam