Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?

Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).

 

Untuk Pertanggungan dibawah harga (under insurance) akan berlaku ketentuan prorata Average yaitu:

 

                                Harga Pertanggungan (TSI)

        Ganti rugi =   ————————————– x Kerugian (Loss)

                                Harga Sebenarnya (VAR)

 

        TSI : (Total Sum Insured)

        VAR : (Value at Risk)

 

Skenario: Jika terjadi klaim kebakaran di lantai satu misalnya dengan nilai kerugian Rp 200,000,000 maka:

 

                           Rp 500,000,000

Ganti rugi =      ————————   x Rp 200,000,000 = Rp 100,000,000

                                   Rp 1,000,000,000

 

                                = Rp 100,000,000

 

Maka Perusahaan Asuransi hanya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 100,000,000 saja

 

Bagaimana caranya supaya tidak terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance)?

 

1.     Adequate Sum Insured

Yang pertama dan yang terpenting tentunya anda harus meng-asuransi-kan harta benda sesuai dengan Nilai Sebenarnya, termasuk memperhitungkan laju inflasi untuk 12 bulan ke depan dimana biaya-biaya dan harga-harga umumnya naik cukup signifikan. Bagaimana Caranya? Konsultasikan dengan ahlinya…atau dengan perusahaan Asuransi anda berapa harga yang cukup (adequate sum insured) untuk bangunan, perabot, atau mesin-mesin.

 

2.     Average Relief Clause

Mintalah Average Relief Clause dilekatkan pada polis anda, dengan demikian anda akan tetap memperoleh ganti rugi penuh walaupun terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance) dengan syarat Harga Pertanggungan tidak kurang dari 85% dari Harga Sebenarnya

 

3.     Appraisement Clause

Appraisement Clause pada polis anda, membebaskan anda dari Average dengan syarat jumlah klaim tidak lebih besar dari 5% dari Total Harga Pertanggungan

 

4.     Review Renewal Sum Insured

Jangan lupa untuk me-review Harga Pertanggungan setiap kali perpanjangan (renewal) polis anda sesuai dengan kenaikan harga-harga dan laju inflasi setiap tahunnya.

 

 

Insures your assets with knowledge and full support from AHLIASURANSI

 

Ikuti terus pembahasan benefit lainnya di artikel selanjutnya

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.co.id

 

 

download Average Relief Clause here

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder PC anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 comments

  1. Malam pak.ada yang ingin saya tanyakan.sebagai contoh.tsi 1m , var 1.2m.klaim total loss dengan artian klaim sebesar 1.2m.kemudian dipolis tersebut ada klausula avc.bagaimana perhitungannya?

  2. Pak imam, bagaimana cara menjelaskan yang tepat ke tertanggung bahwa dasar dari value at risk adalah harga sebenarnya atau harga pasar tanah dan bangunan sesaat sebelum kejadian sedangkan tertanggung tetap bersikukuh bahwa dia mengasuransikan hanya bangunan saja sehingga value at risk harusnya menurut dia terhadap nilai bangunan saja dan tidak termasuk nilai tanah. Makasih 

    Value at Risk hanya untuk Bangunan saja Pak (tidak termasuk harga tanah)
    Tanah tidak termasuk objek pertanggungan

  3. Salam Sukses & Keberkahan untuk Pak Imam,

    Jika klaim Total Loss, apakah (nilai VAR) dapat disamakan dgn (nilai perbaikan dari kontraktor)?
    Jika nilai VAR lebih besar dari nilai perbaikan kontraktor; menurut Bapak mana yang digunakan untuk penentuan VAR dalam perhitungan klaim prorata. Makasih Pak

    Baca disini, penjelasannya Barkah
    Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?
    http://ahliasuransi.com/apakah-average-under-insurance-berlaku-untuk-klaim-total-loss/

  4. Salam Sukses & Keberkahan untuk Pak Imam,

    Jika klaim Total Loss, apakah (nilai VAR) dapat disamakan dgn (nilai perbaikan dari kontraktor)?
    Jika nilai VAR lebih besar dari nilai perbaikan kontraktor

  5. Pak Imam,

    Apabila sebuah bangunan under insurance, dan bangunan mengalami total loss, bagaimana penentuan besarnya ganti rugi?

    Apakah quotation perbaikan dari kontrakan dapat kita gunakan sebagai dasar penentuan besarnya loss dan VAR?

    Terima kasih.

    Kalo Total Loss, ngga usah dihitung lagi Average-nya Pak bayar aja TSI nya
    Rumus-nya sih sama saja, seperti contoh di atas
    TSI : 500; VAR 1,000; TOTAL LOSS : 1,000
    maka TSI/VAR x LOSS = 500/1,000 x 1,000 = 500 = TSI

    Apakah quotation perbaikan dari kontrakan dapat kita gunakan sebagai dasar penentuan besarnya loss dan VAR?
    BETUL, Pak

  6. Siang Pak Imam, terkait klausula Average Relief Clause (85%) dan Appraisement Clause (10%), saya ada kasus menarik, dimana kedua klausula tersebut terlekat dalam polis dan keduanya menjadi saling bertentangan, anggap AVC 85%, TSI saat loss hanya sebesar 79% dari VAR, artinya loss harus di hitung prorata, namun aplikasi klausula Appraisement Clause 10%, klaim ini nilainya masih dibawah 10%, seharusnya tidak lagi diperhitungkan prorata?

    Bagaimana pendapat Bapak dari sisi orang Asuransi?
    Karena kalau hal ini sampai di tingkat pengadilan, yakin tertanggung akan di menangkan.

    Thanks atas kesempatan berdiskusi.

    Salam,
    Joko S.

    Memang demikian aplikasinya “Appraisement Clause 10% of TSI” lebih dulu apply. apakah loss = 10% of TSI? (TSI Loh bukan VAR?) jika lebih dari 10% baru AVC dan VAR diperhitungkan. kalo loss kurang dari 10%? buat apa dicari VAR-nya??

  7. Selamat Siang pak, mau tanya apa isi dari klausula “Extended Contractual” kira2 bapak punya refrensi website lain yg membahas ttg praktek asuransi seperti website “ahli asuransi ini” terima kasih atas bantuannya pak.

  8. Jadi menurut Bapak bila Tertanggung tidak melaporkan dan klaim tersebut diberlakukan Prorata apa tidak pak?

    Kalau Klaim Total Loss, tanggung jawab Asuransi mengganti klaim sebesar IDR. 1.000.000.000,00. Sedangkan klaim tersebut IDR. 850.000.000,00.
    Jadi menurut Bapak Klaim itu diselesaikan Prorata apa dibayarkan IDR. 850.000.000,00

    Terima kasih,

    IMAM MUSJAB: Average tidak berlaku pak

  9. Selamat pagi Pak, Kalau menurut pendapat Bapak mengenai Klaim ini penyelesaiannya bagaimana?

    Kontraknya Marine Cargo Open Cover, dimana Limit of Liability bila :

    1. Wooden Vessel, maka IDR. 1.000.000.000,00 anyone shipment or equivalent in any currency.
    2. Steel Vessel, maka IDR. 3.000.000.000,00 anyone shipment or equivalent in any currency.

    Ternyata dalam Shipment itu TSI IDR. 1.4000.000.000,00 dan Wooden Vessel.
    Bila terjadi klaim dimana klaim tersebut sebesar IDR. 850.000.000,00.
    Menurut pendapat Bapak perhitungan klaim itu diganti sebesar IDR. 850.000.000,00 atau dilakukan prorata???

    Sebelumnya terimaksih.

    IMAM MUSJAB: Limit of Liability adalah berbeda dengan TSI, intensi LoL adalah membatasi maximum tanggung jawab perusahaan atas suatu klaim. LoL dalam MOC adalah batas maximum ganti rugi jika tertanggung tidak melaporkan / minta approval jika TSI nya lebih tinggi dari LoL. saya setuju bahwa dalam LoL tidak berlaku “Average”

  10. Mau Tanya tentang Under Insurance, Jika TSI : Rp 50.000.000, VAT Rp 150.000,000, Kerugian : Rp 75.000.000, Bagaimana Perhitungan Ganti Rugunya ? Apakah 50 Jt / 150.Jt x Rp 75 jt Atau 50 Jt / 150 Jt x Rp 50 Jt (Maximum TSI) ??

    IMAM MUSJAB: Yang Benar: 50/150 x 75 Pak