Hingga Senin (30/3), jumlah korban meninggal akibat jebolnya tanggul Situ Gintung Tangerang tercatat mencapai 98 orang, jumlah korban yang dinyatakan hilang, yang semula 115 orang, sekarang tinggal 100 orang, karena yang 15 orang sudah diketemukan, Sedangkan jumlah pengungsi meningkat menjadi 450 jiwa. Sedangkan jumlah korban yang dirawat, hingga Senin (30/3) jumlahnya 14 orang, dan semuanya dirawat di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta.
Jumlah rumah yang rusak, data Senin (30/3) tidak berubah yaitu sebanyak 319 rumah, kemudian Gedung UMJ mengalami kerusakan sebanyak 11 unit….
Sumber: Depkominfo
Ditinjau dari sisi klaim Asuransi, tragedi situ gintung dapat diuraikan sebagai berikut:
Peristiwa (Proximate Cause)
…curah hujan yang tinggi mengakibatkan Situ Gintung tidak mampu lagi menampung kapasitas air sehingga tanggul jebol dan menyebabkan banjir banding….
Klaim Kematian, Cacat atau Biaya Pengobatan (Bodily Injury)
Polis Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Kecelakaan Diri menjamin kematian, cacat atau biaya pengobatan yang disebabkan oleh bencana alam seperti ini, sehingga korban atau ahli warisnya dapat mengajukan tuntutan klaim kepada pihak asuransi.
Klaim Kerusakan Harta Benda (Property Damage)
Kerusakan rumah, kantor, pabrik, mesin-mesin, stok barang dan perabot akibat peristiwa bajir atau bencana alam lainnya tidak secara otomatis dijamin Asuransi, anda harus memastikan bahwa polis anda terdapat klausul jaminan tambahan FTSWD (Flood, Typhoon, Storm and Water Damage)
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Jaminan Standar PSAKI hanya menjamin Kebakaran, Samparan Petir (Flexas = Fire, Lightning, Explosion, impact of Aircraft and Smoke) dan tidak menjamin kerugian atau kerusakan karena banjir, anda harus memastikan bahwa polis anda terdapat perluasan jaminan FTSWD (Flood, Typhoon, Storm and Water Damage)
Polis Property All Risks (PAR)
Polis Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR) Munich Re wordings menjamin kerugian atau kerusakan karena banjir atau bencana alam lainnya.
Polis Asuransi Lainnya
Polis Asuransi harta benda lainnya yang bersifat All Risks seperti Contractors Plant & Machinery, Contractors All Risks menjamin kerugian atau kerusakan karena banjir atau bencana alam lainnya. Namun untuk polis-polis lainnya seperti Paket Rumah Tinggal (Home Insurance) tidak secara otomatis menjamin kerugian atau kerusakan karena banjir, anda harus memastikan bahwa polis anda terdapat perluasan jaminan FTSWD (Flood, Typhoon, Storm and Water Damage)
Klaim Kerusakan Kendaraan Bermotor (Automobile)
Jaminan Standar PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) tidak menjamin kerugian atau kerusakan karena banjir, anda harus memastikan bahwa polis anda terdapat perluasan jaminan klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Tanah Longsor (KBM-14) jadi polis kendaraan bermotor dengan jaminan comprehensive saja tidak cukup, namun harus dengan paket perlindungan Act of God (Bencana Alam)
Klaim Kerusakan Lingkungan (Enviromental Damage)
Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tragedy Situ Gintung? di Negara-negara maju sudah terdapat polis Asuransi yang menjamin kerusakan lingkungan seperti itu…namun di Indonesia belum ada bahkan belum terpikirkan…Pemerintah dan masyarakat semualah yang harus bertanggung jawab tentunya….
Any inquiry please give me a call
IMAM MUSJAB Call: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
Baca Juga: