Perusahaan Asuransi Ngotot Tolak Klaim Asuransi PT Pelayaran Manalagi

banner 468x60

Kamis, 17 Juni 2010, hukumonline – Sebab PT Pelayaran Manalagi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengangkut barang berbahaya yang mudah terbakar.
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk keukeuh menolak klaim asuransi PT Pelayaran Manalagi. Alasan-alasan yang diutarakan PT Pelayaran Manalagi dalam gugatan tidak mengubah pendirian perusahaan asuransi itu. Pasalnya, penyebab kecelakaan KM Bayu Prima milik PT Pelayaran Manalagi disebabkan perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam menempatkan barang berbahaya. “Logis kalau asuransi tidak mengkover,” ujar kuasa hukum perusahaan asuransi, Effendi Sinaga usai menyerahkan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/6).


Effendi menerangkan ketika kecelakaan terjadi KM Bayu Prima tengah mengangkut Kapuk, Karung Parafin Carbon Raizer dan Chlorine. Barang-barang tersebut harus ditempatkan sesuai stowage plan yang disetujui syahbandar. Barang berbahaya pun harus dipisahkan dengan muatan barang jenis makanan.

banner 336x280

 

Hanya, kata Effendi, Asuransi Harta Aman tidak menemukan persetujuan syahbandar Stowage Plan pada KM Bayu Prima. Berdasarkan keterangan mualim III pada penyelidik independen, pada Palka I kapal tersebut diletakkan bijih tembaga tepat di depan kapuk. Padahal, kapuk harus dijauhkan dari bijih tembaga itu. Sebab, bijih tembaga merupakan benda bersifat konduktor sehingga sangat cepat menghantarkan panas dan mengakibatkan kapuk yang berada disekitarnya terbakar.


Selain itu, berdasarkan surat keputusan administrator pelabuhan Surabaya ijin memuat barang berbahaya sebanyak 76,9 ton. Namun, dilihat dari bill of lading dan manifest, KM Bayu Prima mengangkut barang berbahaya sebanyak 487,84 ton. “Melebihi batas yang diijinkan syahbandar,” imbuh Effendi.

 

Effendi menerangkan PT Pelayaran Manalagi juga tidak beritikad baik dalam memberikan informasi soal tahun pembuatan kapal. Ketika polis asuransi dibuka, PT Pelayaran Manalagi mengaku kapal dibuat pada 1979. Asuransi Harta Aman mempercayai keterangan itu sehingga menetapkan presmi asuransi sebesar AS$1,2 juta.


Ternyata, imbuh Effendi, kapal itu dibuat pertama kali pada 1973 di Jepang. Semula, KM Bayu Prima bernama Eucaly 1, kemudian diubah menjadi Carmila Star. Lalu berubah lagi menjadi Sun Goddes, Lola, Armada Nusantara, baru menjadi Bayu Prima.


“Seandainya penggugat jujur, kemungkinan KM Bayu Prima tidak akan ditanggung karena kapal tersebut sudah tua. Jika seandainya dikover, maka nilai premi dan jumlah nilai pertanggungannya pun tidak sebesar sekarang,” kata Effendi.


PN Pusat Tidak Berwenang Dalam eksepsinya, kuasa hukum Asuransi Harta Aman menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan PT Pelayaran Manalagi. Pasalnya, perjanjian asuransi didasarkan pada hukum Inggris dan praktik yang berlaku di Inggris. Hal ini tertuang dalam The Schedule dan The New Marine Policy Form

.
Dengan begitu, baik hukum acara maupun hukum materiil adalah hukum Inggris. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan hukum Indonesia. Karena itu, kata Effendi, pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
PT Pelayaran Manalagi, kata Effendi, mengakui hal itu. Namun, PT Pelayaran Manalagi tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran kedudukan Asuransi Harta Aman berada di dalam yurisdiksi pengadilan tersebut. “Hal ini bertentangan dengan ketentuan polis asuransi,” kata Fffendi

.
Dalam gugatan, Ricardo menilai Asuransi Harta Aman wanprestasi terhadap perjanjian asuransi Marine Hull and Machinary Policy. Sesuai perjanjian, resiko kebakaran merupakan resiko yang dijamin asuransi. Dari hasil pemeriksaan independent marine surveyor, PT Abadi Cemerlang, ditemukan fakta meski kapal memuat barang berbahaya, paraffin dan carbon raiser, namun hal itu tidak menimbulkan panas sebagai dasar potensi kebakaran.


PT Abadi Cemerlang juga mengungkapkan bahwa penempatan barang berbahaya disusun secara terpisah dengan memberi ruang dengan kargo yang tidak mudah terbakar.
KM Bayu Prima sendiri mengantongi surat izin Syahbandar untuk mengangkut barang berbahaya sesuai surat tertanggal 25 April 2006. Dengan begitu, kapal berwenang untuk mengangkut barang berbahaya dimaksud

.
Jika Asuransi Harta Aman mempermasalahkan bukti pembangunan kapal, seharusnya diajukan saat perjanjian asuransi akan ditutup. Bukan saat klaim diajukan. Sekalipun benar kapal dibangun pada 1973 bukan 1979, faktor usia kapal tidak berhubungan dengan penyebab kebakaran. Ini menjunjukan bahwa tergugat mencari-cari alasan untuk menolak klaim penggugat.

http://pshbcenter.blogspot.com/2010/06/perusahaan-asuransi-ngotot-tolak-klaim.html

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *