Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan MandiriRe Kandas

banner 468x60

[Selasa, 11 May 2010]


Saat sidang berlangsung hingga putusan dibacakan Marine and General Underwriting Ltd dan Crawley Warren International Ltd tak hadir di pengadilan.

banner 336x280

 

PT MandiriRe International harus menelan pil pahit. Perusahaan jasa pialang asuransi itu tak berhasil menuntut Marine and General Underwriting Ltd membayar klaim PT Asuransi Ramayana senilai Rp14,8 miliar. Pasalnya, gugatan MandiriRe terhadap Marine serta Crawley Warren International Ltd dan PT Asuransi Ramayana (turut tergugat I dan II) dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang diketuai Syarifuddin.

 

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (11/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menerima eksepsi Asuransi Ramayana sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan. MandiriRe dinilai tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan karena tidak mendapat kuasa atau persetujuan dari Asuransi Ramayana.

 

Padahal, MandiriRe merupakan broker asuransi Asuransi Ramayana untuk menunjuk perusahaan reasuransi, yakni Marine. Perjanjian reasuransi itu terjalin pada 2003 untuk jenis asuransi marine hull insurance atas kapal-kapal milik PT Pagaruyung Prasetya Lines. Kerja sama dengan Marine and General Underwriting itu sendiri diperantarai oleh Crawley Warren International.

 

Dengan kedudukan sebagai broker, MandiriRe harus mendapat pelimpahan kewenangan dari Asuransi Ramayana. “Seharusnya Asuransi Ramayana mengetahui dan menyetujui pengajuan gugatan,” kata hakim anggota Sapawi saat membacakan putusan. Apalagi, jika gugatan dikabulkan akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi Asuransi Ramayana. 

 

Dalam eksepsinya, Asuransi Ramayana menyatakan MandiriRe tidak berhak mengajukan gugatan lantaran bukan pihak dalam perjanjian reasuransi tersebut. Karena kedudukannya hanya sebagai perantara atau pialang (broker asuransi) yang mengurus kepentingan pihak lain, yakni Asuransi Ramayana.

 

Atas putusan ini, baik kuasa hukum MandiriRe Dedi Iskandar dan kuasa hukum Asuransi Ramayana, Rudi Setiawan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

 

Saat sidang berlangsung hingga putusan dibacakan Marine and General Underwriting Ltd dan Crawley Warren International Ltd tak hadir di pengadilan. Hanya, Asuransi Ramayana yang nongol di persidangan. Akibatnya, persidangan perkara ini No.222/Pdt.G.2009/PN.JKT.PST ini tak menempuh tahap mediasi.

 

Penolakan klaim

Kasus ini bermula dari penolakan klaim reasuransi Asuransi Ramayana terhadap Marine atas kecelakaan kapal milik Pagaruyung, yakni MV Pagaruyung Lima pada 23 September 2003. Kapal itu tenggelam di Selat Bangka, Kepulauan Riau. Pagaruyung Prasetya lalu mengajukan klaim asuransi. Asuransi Ramayana lantas mengajukan klaim reasuransi ke Marine and General. Cuma, Marine menolak karena mengindikasikan penyebab kecelakaan kapal lantaran kelebihan muatan.

 

Ramayana akhirnya melunasi seluruh kewajiban pembayaran klaim Pagaruyung sebesar Rp15 miliar. Tapi, Ramayana juga mengirimkan somasi pada November 2004 dan menuding MandiriRe telah gagal memenuhi kewajibannya dengan menunjuk perusahaan reasuransi yang tidak layak. Asuransi Ramayana meminta MandiriRe untuk bertanggung jawab atas pelunasan klaim reasuransi sebesar Rp14,8 miliar. Oktober 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ramayana dan menghukum MandiriRe agar membayar Rp14,8 miliar.

 

Atas putusan ini, MandiriRe mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, hakim mengabulkan banding MandiriRe. Cuma, putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Asuransi Ramayana. MandiriRe lantas menggugat Marine and General ke PN Jakarta Pusat.

 

Dalam gugatan, MandiriRe berpendapat kapal yang menjadi objek pertanggungan itu dalam keadaan layak berlayar, layak mengangkut kargo, dan tidak dalam keadaan kelebihan muatan. Peristiwa tabrakan kapal tersebut juga telah diputus oleh Mahkamah Pelayaran sebagaimana putusan No 819/05111/Mahkamah Pelayaran-04. Putusan itu intinya menyatakan bahwa pihak KM Pac Bintan bersalah atas peristiwa tubrukan dan MV Pagaruyung Lima tidak dalam keadaan overload.

 

Karena itu, Marine harus bertanggung jawab membayar klaim reasuransi Asuransi Ramayana. Karena itu, MandiriRe menuntut agar Marine membayar ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan broker asuransi ini senilai Rp1,962 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi atas wanprestasi senilai Rp14,8 miliar ditambah dengan bunga 6 persen per tahun sehingga nilai totalnya menjadi Rp22,459 miliar, serta ganti rugi immateril Rp50 miliar.

 

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4be93b3822941/eksepsi-tergugat-dikabulkan-gugatan-mandirire-kandas

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *