Property All Risks (PAR) Kantor memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Bangunan dan Isi (peralatan dan perlengkapan) Kantor Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, dan risiko kerugian lainnya.
Property All Risks (PAR) Kantor juga dilengkapi berbagai benefit tambahan untuk kemudahan dan kenyamanan Anda jika risiko kerugian yang tidak terduga terjadi.
Harta Benda yang dipertanggungkan
¨ Bangunan ¨ Isi (office contents)
Risiko yang dijamin:
Ø Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap
Ø Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Ø Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Ø Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Ø Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Ø Pencurian dan Perampokan
Ø Tertabrak Kendaraan
Ø Dan Kerusakan karena kecelakaan lainnya
Plus Benefit Tambahan:
Ø Biaya Arsitek dan Konsultan
Ø Biaya Sewa Kantor Sementara
Ø Biaya Pembersihan Puing
Ø Biaya Pemadam Kebakaran
Ø Biaya Pengurusan Klaim
Ø Dan banyak benefit tambahan lainnya
Premi & Pilihan Jaminan:
0.1501% (Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)
0.10% (Tidak Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)
Minimum Premi Rp 500.000 plus Biaya Polis dan Materai Rp 70.000
——————————————————————–
Formulir Aplikasi Asuransi
Nama:……………………………………………………
Alamat Surat:……………………………………………
……………………………………………………………
Telpon: …………………… Facsimili: ………………..
Harga Pertanggungan
Bangunan: Rp……………………………………..…
Isi (office content): Rp………………………………
Total Harga Asuransi: Rp……………………………
Lokasi Kantor: …………………………………………..
……………………………………………………………
……………………………………………………………
Periode Asuransi:………..……….s/d…..…………….
Premi & Pilihan Jaminan:
0.1501% (Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)
0.10% (Tidak Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)
Minimum Premi Rp 500.000 plus Biaya Polis dan Materai Rp 70.000
Tanda Tangan Pemohon, Tgl/Bln/Thn
_____________________ _________
*harap lampirkan fotokopi KTP/SIM
Any Question?
Give me a call: +628128079130
Saya bisa minta contoh surat claim untuk bangunan rusak di tempat saya? Soalny di tempat kami hanya diberi yang versi inggris sedangkan ketika diminta versi indonesia tidak diberikan. TQ.
mohon info asuransi apa saja yang menjadi standar untuk sebuah bangunan kantor, thx.
1. Asuransi atas aset bangunan dan isinya (Property Insurance) dan 2. Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Public Liability)
Pagi Pak Imam, misalnya polis PAR untuk bangunan toko berikut isinya, terlekat warranty A, kemudian terjadi klaim banjir, ternyata pada saat kejadian terdapat barang yang jumlahnya melebihi ketentuan warranty A, pertanyaan saya apakah klaimnya liable, dan seumpamanya liable berapa jumlah yang akan diganti untuk barang yang melebihi ketentuan tersebut, terima kasih sebelumnya.
Tetap diganti, Pak
Karena tidak ada hubungannya “banjir” dengan “barang-barang berbahaya api” yang disimpan di gudang
Berapa yang diganti? semua-nya diganti
berapa jumlah yang akan diganti untuk barang yang melebihi ketentuan tersebut? fairnya diganti sesuai batas jumlah maksimum yang ditentukan dalam “Warranty A”
Selamat malam Pak Imam,
mohon info berapa tarip PAR gedung kantor jika mengacu SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015, dgn benefit :
– Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap
– Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
– Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
– Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
– Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
– Pencurian dan Perampokan
– Tertabrak Kendaraan
Berapa deductiblenya?
terima kasih sebelumnya..
maaf…apakah tarif diatas sdh termasuk benefit yang kami maksud? tks.
Itu tarif lama, Toto
Tarif OJK sekarang : 0.23%
Met siang pak Imam,
Ingin saya tanyakan apakah akibat turun naiknya tegangan listrik di jamin oleh polis PAR