SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran, kerusuhan dan bahaya lainnya.
Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban bagi pemilik SPBU Pertamina, Shell, Petronas atau Operator lainnya untuk meng-asuransikan aset nya tsb
Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?
Objek pertanggungan dapat berupa:
1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya (mini market, dll)
Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)
Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)? Tentunya sangat bergantung pada wordings polis dan jaminan Asuransi yang digunakan apakah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Property All Risks (PAR)
Jaminan 1: Asuransi Kebakaran (PSAKI)
PSAKI menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
Rate: 0.15%
Jaminan 2: Asuransi Kebakaran & Kerusuhan (PSAKI + RSMDCC)
Menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS) & Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
Rate: 0.20%
Jaminan 3: Property All Risks (PAR)
Property All Risks (PAR) Menjamin risiko-risiko:
1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
3. Pencurian dan Perampokan (Burglary)
4. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (FTSWD)
5. Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
6. Kerusakan akibat Kecelakaan Lainnya (Accidental Damage)
Rate: 0.25%
Jaminan 4: Property All Risks & Gempa Bumi (PAR + EQVET)
Jaminan 3: Property All Risks (PAR) & Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET)
Rate: 0.30%
Benefit Tambahan (Klausul)
Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
Capital addition (10% of TSI) – Penambahan Kapital
Civil Authorities (Pejabat Sipil)
Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
Reinstatement value (Biaya pemulihan)
…………..
dan banyak benefit tambahan lainya
Deductibles
Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
– Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
– Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
– Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
– Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
– Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
– Kerugian lainnya : Rp1,000,000
Ilustrasi Premi
Berapa premi yang harus dibayar? Sangat bergantung pada underwriting factors seperti: Lokasi SPBU, Security, Alat Pemadam Kebakaran, Luas Jaminan Asuransi, Pengalaman Klaim dan lain-lain.
Misalnya:
Harga Pertanggungan (TSI) : Rp 2,000,000,000
|
Cover |
Rate |
Premium |
Jaminan 1 |
Flexas |
0.15% |
3,000,000 |
Jaminan 2 |
Flexas + CC |
0.20% |
4,000,000 |
Jaminan 3 |
PAR |
0.25% |
5,000,000 |
Jaminan 4 |
PAR + EQ |
0.30% |
6,000,000 |
*ilustrasi Premi per Tahun
Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) klien cukup melengkapi proposal form dan akan dilakukan survey oleh petugas Asuransi
Untuk konsultasi klaim dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Telp: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
baca juga:
Bagaimana dengan asuransiuntuk property. bisa informasi lbih lanjut tidak? Thx any way
Eva, thanks for visiting…di blog ini eve bisa baca pada kategori asuransi harta benda (property) dan juga sudah dilengkapi dengan indicative rate, any inquiry please drop me email
Selamat malam
Kami memerlukan Asuransi untuk SPBU,Jl.Raya Kamasan No.280-282 Banjaran-Bandung,
dengan data-data : Lt 3075,Dispencing 5 Unit @ 4 Nozle Prime,tangki 2X30 Kl Premium,30 Kl Solar,20 Kl Pertamax,20 Kl Pertamax Plus,Swalayan,Kantor,Genset 55 Kva,dll
Terimakasih
IMAM MUSJAB: Pak Gunawan bisa email ke saya photo nya dan berapa harga asuransi untuk: Bangunan, mesin dan stock bahan bakarnya?
Selamat malam p” Imam
Apa isi Misdescription Clause…? kalau boleh yang billingual ya biar nggak salah mengartikannya. thx
MISDESCRIPTION
It is understood and agreed that this insurance shall not be prejudiced by any alteration or misdescription of occupancy provided the Insured shall notify the company immediately he becomes aware of the same and to pay additional premium if required from the date of the inception of the increased hazard