Property All Risks (PAR) Rumah Tinggal memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Bangunan dan Isi (Perabot) Rumah Tinggal Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angina topan, gempa bumi,
tsunami, dan risiko kerugian lainnya.
Property All Risks (PAR) Rumah Tinggal juga dilengkapi berbagai benefit tambahan untuk kemudahan dan kenyamanan Anda jika risiko kerugian yang tidak terduga terjadi.
Harta Benda yang dipertanggungkan
¨ Bangunan ¨ Isi (Perabot)
Risiko yang dijamin:
Ø Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap
Ø Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Ø Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Ø Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Ø Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Ø Pencurian dan Perampokan
Ø Tertabrak Kendaraan
Ø Dan Kerusakan karena kecelakaan lainnya
Plus Benefit Tambahan:
Ø Biaya Arsitek dan Konsultan
Ø Biaya Sewa Rumah Sementara
Ø Biaya Pembersihan Puing
Ø Biaya Pemadam Kebakaran
Ø Biaya Pengurusan Klaim
Ø Dan banyak benefit tambahan lainnya
——————————————————————–
Formulir Aplikasi Asuransi
Nama:……………………………………………………
Alamat Surat:……………………………………………
……………………………………………………………
Telpon: …………………… Facsimili: ………………..
Harga Pertanggungan
Bangunan: Rp……………………………
Isi (perabot rumah): Rp……………………………
Total Harga Asuransi: Rp……………………………
Lokasi Rumah Tinggal: ………………………………..
……………………………………………………………
……………………………………………………………
Periode Asuransi:………..……….s/d…..…………….
Premi & Pilihan Jaminan:
0.14% (Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)
0.10% (Tidak Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)
Minimum Premi Rp 350.000 plus Biaya Polis dan Materai Rp 70.000
Tanda Tangan Pemohon, Tgl/Bln/Thn
_____________________ _________
*harap lampirkan fotokopi KTP/SIM
Any Question? Give me a call: +628128079130
pak, mau tanya, untuk asuransi rumah all risk menggunakan jasa pt asuransi apa?
thx
p.s. jawaban tlg kirim via email juga ya..
IMAM MUSJAB: biasanya ratenya berkisar 0.15% (PAR+EQVET)
Pak,saya berminat mengikuti asuransi untuk cover kebakaran.Ada beberapa pertanyaan sbb :1. rumah sedang dikontrak oleh orang lain, bisa atau tidak ?2. JIka kebakaran akibat arus listrik atau ledakan tabung gas, apa bisa di cover ?3. berapa polis yang harus saya bayar kira-kira ?
4. Perusahaan asuransi apa yang cocok ?
bos ijin membaca…… hehehe nice post
boz numpang baca…… padat banget nih artikel, thanks
sob, ijin berselancar disini.
tergantung semua asuransi rumah bisa di cover di TGI
Pak, nilai pertanggungan itu diisi berdasarkan apa ya? Apakah nanti disurvey dulu? Terima kasih u/ pencerahannya.
simplenya untuk bangunan adalah biaya pembangunan baru misalnya 2,5juta/meter persegi atau lebih, untuk mesin: harga beli baru mesin sejenis, untuk stock : biaya perolehan stock tsb
Klo rmh blk, letaknya diagonal, mbangun, trus rmh saya ketarik, retak2 parah gitu, bs klaim asuransi pak?
Tidak dijamin di asuransi PAR ibu, seharusnya dijamin di asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dari pembangunan rumah tsb (CAR), ibu bisa menuntut ganti rugi kepada kontraktor yang membangun rumah tsb
Pagi Pak Imam, saya mau tanya. Apakah Lukisan bisa diasuransikan ???
hal-hal apa saja yang diperlukan untuk dapat mengasuransikan Lukisan ??
Kemudian Perusahaan Asuransi apa saja yang dapat menjamin resiko tersebut ??
Mohon bantuannya ya pak, terima kasih.
Bisa Saja, Pak. Syarat-nya harus di buatkan daftar untuk setiap lukisan tersebut berikut artis / pelukisnya serta nilainya, jika nilainya tinggi diharuskan sertifikasi penilaian professional appraisal. Sudah banyak perusahaan asuransi yang bisa cover untuk lukisan sebagai bagian dari “isi kantor atau rumah tinggal” dengan nilai tertentu. namun untuk “galery” jarang asuransi yang bisa
pagi Pak Imam, saya mau tanya, apakah dalam polis PSAKI, ketika terjadi proses klaim, penggantian dikurangi dengan penyusutan ???? apakah ada ketentuannya ???
terus jika memang ada, bisakah jaminan polis PSAKI ditambahkan dengan Klausula Reinstatement Value Clause ???
mohon bantuannya ya Pak .. terima kasih
Merefer ke PSAKI
PASAL 10
PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali disetujui lain di dalam Polis :
10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba.
10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.
bisakah jaminan polis PSAKI ditambahkan dengan Klausula Reinstatement Value Clause ? Tentu Saja Bisa, Pak
numpang baca ….
sepertinya informasi kurang lengkap , walau anda memberi form calon pengikut ,
Terima kasih Pak, Post ini memang hanya brosur saja
Pak mau tanya premi untuk asuransi rumah all risk.
Tolong email. Ke candys747@yahoo.com
Terimakasih
sudah di email ya
Pak mau tanya sebaiknya dari asuransi mana yangbterbaik untuknasuransi property all risk.
Thx
QBE tentunya dong (ha..)
saya ingin mengasuransikan rumah saya, dengan luas tanah 160 m2 – luas bangunan 120 m2 beralamat di tangerang dan 1 rumah lagi di Bogor, luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 100m2, berapa premi yang harus saya bayar (asuransinya all risk), tks
Rate : 0.2154% x Total harga misalnya Rp1 milyar = Premi 2,154,000 setahun
pak, mau tanya, untuk asuransi rumah all risk menggunakan jasa pt asuransi apa?
QBE dong?!
http://www.qbe.co.id/Insurance.html
Mau nanya Pak,
untuk Property All Risk, kalo penyebab kebakarannya dari kebakaran lahan / rumput / tanaman di dekat rumah, bisa dijamin gak ? kalo di polis PSAKI bisa gak ?
mohon bantuannya Pak
PAR dijamin, Pak
PSAKI ada exclusions 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
pak klau untuk claim apa prosesnya lebih mudah ?
PASTINYA!
Siang Pak Imam,
Mau tanya. .
Bila sebuah rumah telah di cover asuransi PAR kemudian terjadi retakan dikarenakan pembangunan proyek yang ada di sebelahnya (dalam hal ini pembangunan apartemen), apakah bis diclaimkan dengan polis PAR tersebut,
Ataukah harus mengajukan tuntutan kepada pihak pembangunan pproyek, untuk ganti ruginya?
Mohon solusinya pak imam, terima kasih
Mau Tanya :
Asuransi Apa Untuk Asuransi Rumah Tingga terbaik dan terpercaya sekarang ini ?????
Sir, I want to ask, in Property All Risk insurance policy, are equipment like elevators, fire fighting pumps and motors covered under the Building section?