Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??

banner 468x60

Indonesia kembali dilanda gempa bumi, Gempa besar berskala 7,3 skala Richter, Rabu 2 September 2009 yang menguncang wilayah Jawa Barat kembali membawa korban jiwa dan kerusakan harta benda.

 

banner 336x280

Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??

 

Tentu saja jika anda membeli PSAGBI (Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia)

 

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

 

1)       Gempa Bumi.

2)       Letusan Gunung Berapi.

3)       Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.

4)       Tsunami

 

Bagaimana dengan Polis Asuransi lainnya??

 

Coba kita perhatikan polis-polis yang berhubungan dengan klaim kerusakan atau kerugian material (baca: harta benda):

 

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

 

Polis PSAKI tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami (lihat Pengecualian 1.1.8.)

 

1.1.  Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;

 

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

 

Polis PSAKBI tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (lihat Pengecualian 3.2)

 

3.       Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.2.  gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

 

Namun demikian, banyak Polis Komprehensif yang sudah diperluas dengan jaminan bencana Alam (Act of God) untuk menjamin risiko-risiko pada 3.2 gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

 

Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI)

 

Polis PSAKDI menjamin kecelakaan-kecelakaan yang ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami karena termasuk dalam definisi   peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, (lihat Risiko Yang Dijamin (Pasal 1) dan tidak terdapat dalam Pasal Pengecualian

 

1.       Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran…

 

Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI)

 

Polis PSAPBI Jaminan Satu dan Dua menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami Namun pada PSAPBI Jaminan Tiga tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami

 

Demikian juga halnya dengan ICC “A” dan “B” menjamin namun pada ICC “C” tidak menjamin

 

Bagaimana dengan Property All Risks – Munich Re wordings??

 

PAR Munich Re wording sebenarnya menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami Namun pada perkembangannya di Indonesia kemudian dikenal dengan PAR only (Excluding EQVET) dan PAR + EQVET

 

PAR only (Excluding EQVET) tidak menjamin PAR + EQVET menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

 

EQVET adalah Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami dengan menggunakan PSAGBI (Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia)

 

Jadi cek polis anda dan berhati-hatilah!

 

Bagaimana dengan Polis Heavy Equipment??

 

Polis Heavy Equipment yang menggunakan CPM Munich re wordings menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

 

Namun and harus berhati-hati dengan Polis Heavy Equipment yang menggunakan Non-standard CPM Munich re wordings, ada yang  menjamin namun ada juga yang tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami

 

Polis Contractors’ All Risks (CAR) dan EAR Munich Re Wordings

 

Polis Contractors’ All Risks (CAR) dan EAR Munich Re Wordings menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami dan risiko-risiko bencana alam (Act of God) lainnya.

 

 

Dengan adanya jaminan polis Asuransi terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami dan risiko-risiko bencana alam (Act of God) lainnya maka pembangunan fisik dan kerugian material lainnya dapat segera pulih kembali.

 

Pertanyaan dan Komentar are welcome

 

By IMAM MUSJAB

Tel: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Pak, apakahpolis Gempa Bumi dapat terbit / berdiri sendiri (stand alone) tanpa adanya polis Kebakaran atau polis CECR?

    BISA

  2. Pak, apakahpolis Gempa Bumi dapat terbit / berdiri sendiri (stand alone) tanpa adanya polis Kebakaran atau polis CECR?

    BISA