Bayangkan betapa besarnya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat tragedi Tsunami Aceh, Gempa Yogyakarta, Letusan Gunung Merapi dan bencana alam lainnya yang menimbulkan kerusakan atau kerugian yang katastropik (catastrophe) yang sangat besar, tidak hanya korban jiwa namun kerugian harta benda yang sangat luar biasa hingga membuat mereka kehilangan asa untuk bangkit kembali.
Menurut para ahli, Indonesia terletak dipertemuan dua lempeng bumi Euronesia dan lempeng Australia yang sangat rentan bergerak, Indonesia juga memiliki gunung berapi aktif yang sangat banyak sehingga Indonesia sangat rentan terhadap risiko-risiko tersebut, bahkan sepanjang tahun 2005 s/d 2007 dikenal sebagai tahun bencana alam untuk Indonesia mulai dari Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami belum lagi termasuk banjir, tanah longsor dan lainnya.
Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Seperti namanya Polis ini menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah terjadinya Gempa Bumi.
1. Gempa Bumi, diartikan sebagai goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2. Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, diartikan sebagai kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi.
3. Letusan Gunung Berapi, diartikan sebagai keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
4. Tsunami, diartikan sebagai gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
Klausul 72 Jam
Peristiwa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami yang terjadi dalam rangkaian waktu 72 jam untuk keperluan polis ini dianggap sebagai satu kejadian sehingga tetap dalam jaminan polis dan berlaku satu kali potongan klaim (deductible)
Potongan Klaim (Deductible)
Mengingat kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami adalah bersifat katastropik yang sangat besar, maka adalah wajar jika Tertanggung harus memikul bagian risiko sendiri yang cukup besar pula yaitu ditetapkan 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI)
yang terjadi dalam rangkaian waktu 72 jam untuk keperluan polis ini dianggap sebagai satu kejadian sehingga tetap dalam jaminan polis dan berlaku satu kali potongan klaim (deductible)
Benefit Tambahan
Benefit tambahan dari Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami adalah mengikuti atau sama dengan polis Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks (PAR) nya
Premi
Pada awalnya MAIPARK atau Pool Asuransi Risiko Khusus yang menangani Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami menerapkan rate premi yang cukup tinggi berkisar dari 0.12% s/d 0.15% berdasarkan Earthquake Zone lokasi pertanggungan. Namun dalam perkembangannya di praktek Perusahaan Asuransi bersaing hanya pada tarip dasar Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks nya, paling tinggi mereka hanya mengenakan tambahan premi 0.05% saja untuk tambahan risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Bahkan perkembangan terakhir di market sudah lazim dengan istilah “Beli PAR Gratis Earthquake” atau malah sebaliknya “Beli Earthquake Gratis PAR” yang berarti mereka hanya mengenakan tarip dasar 0.15% saja untuk paket Asuransi PAR plus Earthquake
How to insure?
Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami umumnya dibeli dalam satu paket dengan Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks nya.
Untuk mendapatkan Penawaran, Formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.
Silakan Hubungi Telp: +628128079130
Atau email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/
baca juga: Asuransi Kebakaran dan Asuransi Property All Risks (PAR)
ass…
aKu MW cARi BeRitA tEnTang letusan gunung berapi yang terbaru tapi kok nggak ada sechhhhhhhhhhhh….padahalkan aq butuh banget way nyelesein tugas q tapi ciz nggak ada dimana cari nya zzzzzzzzzzzzzzzz………tolung dunx????????????????
waduh…kasihaan sekalee disini emang ngga disediakan datanya
tapi kalo emang seuries aira bisa menghubungi “the master of earthquake” the one and only PROF. DR. M. T. ZEN emeritus professor of geoph. engin. of ITB dan juga Kepala Reserach PT MAIPARK telp: 5210803 or visit http://www.maipark.com semoga berhasil!!!
Pak help…
kalau saya perorangan mau ambil asuransi utk rumah – as. kebakaran, huru hara, bencana alam sekaligus lebih baik pakai asuransi apa ya bisa buat penawarannya pak..
rumah +/- 1M.
trims
IMAM MUSJAB: Tentu Bisa, yang paling lengkap adalah Property All Risks untuk rumah 1 M premi hanya 2 juta per tahun – penawaran saya email ya?!
panas ngagagagagagagagagagagag yayayaya
Selamat Siang Pak Imam.
Mau tnya: Apa klasula yang dilekatkan untuk penutupan asuransi Gempa bumi? Terima Kasih.
Banyak Klasulnya Pak bisa dibaca di pedoman yang dikeluarkan oleh MAIPARK
Malam bos mo daftar asuransi lengkap buat rumah caranya gimana ya,,,,? Ada nggak alamatnya di Padang
Untuk Padang kami tidak punya kantor cabang, Pak.
Pak Imam terima kasih artikelnya banyak membantu.
Saya ingin bertanya karena saya masih tidak mengerti kenapa harus dipisahkan antara PAR dengan Earthquake karena sama-sama untuk memproteksi bangunan hanya saja penyebabnya yg berbeda, kemudian jika sudah membeli Asuransi PAR apakah tidak secara otomatis mengecover karena Earthquake
Mohon penjelasannya yah Pak