PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI

banner 468x60

KLAUSUL 4.13.

PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI

banner 336x280

(API YANG TIMBUL SENDIRI)

Dengan syarat seperti tersebut di bawah ini, dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh api atau panas yang timbul sendiri pada harta benda tersebut.

Perluasan jaminan ini berlaku dengan syarat, bahwa penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan dimaksud diatur sesuai dengan metoda penyimpanan barang secara professional.

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat terbakar sendiri atau    Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *