KLAUSUL 4.13.
PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI
(API YANG TIMBUL SENDIRI)
Dengan syarat seperti tersebut di bawah ini, dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh api atau panas yang timbul sendiri pada harta benda tersebut.
Perluasan jaminan ini berlaku dengan syarat, bahwa penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan dimaksud diatur sesuai dengan metoda penyimpanan barang secara professional.
Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat terbakar sendiri atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.