Kasus Klaim: Pengendara sepeda motor dihukum denda US$ 1,300,000 akibat menabrak pejalan kaki saat lampu hijau

banner 468x60

Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman

 

banner 336x280

Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki.

 

Hakim berkesimpulan bahwa penyeberang jalan bersalah 55% dan pengendara motor 45% dan harus membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar US$ 1,300,000

 

 

Sumber: The Straits Times, 25 dan 30 Januari 2005

Ditulis di “Asian Casualty Report” GenRe, edisi ke VII, June 2005

Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

Komentar Penulis:

Kayaknya ini hanya terjadi di Singapore, Coba di Indonesia begini?

Limit TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia biasanya hanya Rp10,000,000 saja sudah seharusnya orang Indonesia lebih menghargai nilai kemanusiaan dengan lebih menghargai nyawa orang lain

 

Dan ikuti terus kasus-kasus klaim Asuransi menarik di tulisan berikutnya

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments