Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman
Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki.
Hakim berkesimpulan bahwa penyeberang jalan bersalah 55% dan pengendara motor 45% dan harus membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar US$ 1,300,000
Sumber: The Straits Times, 25 dan 30 Januari 2005
Ditulis di “Asian Casualty Report” GenRe, edisi ke VII, June 2005
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
Komentar Penulis:
Kayaknya ini hanya terjadi di Singapore, Coba di Indonesia begini?
Limit TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia biasanya hanya Rp10,000,000 saja sudah seharusnya orang Indonesia lebih menghargai nilai kemanusiaan dengan lebih menghargai nyawa orang lain
Dan ikuti terus kasus-kasus klaim Asuransi menarik di tulisan berikutnya
Posting ini sangat bermanfaat.
Posting ini sangat bermanfaat.
Posting ini sangat bermanfaat.