Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)

banner 468x60

 

banner 336x280

Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.

 

Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta? Sang pegawai Mr. Nakamura menuntut perusahaan pada tahun 2001 menuntut share hak royalty atas penemuan setelah perusahaan hanya memberikan bonus sebesar JPY 20,000 (USD 188) atas kerja kerasnya, keputusan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Tokyo ini disebut-sebut media sebagai yang terbesar di Jepang atas kasus hak cipta.

 

Pembayaran tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dari keputusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan Nichia untuk membayar JPY 20,000,000,000 atau USD 189,035,908 karena menurut hakim penemuan Nakamura telah memberikan pendapatan kepada Nichia lebih dari JPY 60,000,000,000 (USD 567,107,724) dimana perusahaan mengajukan banding atas keputusan tsb.

 

Kasus ini adalah yang pertama di Jepang yang memberikan “yurisprodensi” atas keputusan serupa yang dijatuhkan kepada Hitachi tahun lalu yang diperintahkan untuk membayar lebih dari USD 1 juta kepada insinyur yang menemukan teknologi penting dalam pengembangan DVD players, juga di tahun 2004 perusahaan bumbu Ajinomoto dihukum untuk membayar lebih dari USD 1 juta kepada pegawainya yang menemukan “pemanis buatan” dalam resep bumbunya

 

Penyelesaian kasus di pengadilan merupakan perubahan besar di Jepang dimana individu maupun perusahaan semakin sadar untuk melindungi hak-hak mereka terutama dibidang “kekayaan intelektual” dan pengadilan adalah jalan terbaik untuk melindungi hak patent mereka.

 

 

Sumber: The New York Times; 12 Januari 2005

Ditulis di “Asian Casualty Report” GenRe, edisi ke VII, June 2005

Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

Komentar Penulis:

Penyalahgunaan atau penggunaan secara tidak sah atas Intelectual Property, Hak Patent, Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya baik oleh professional maupun oleh perusahaan merupakan pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum dan sanksinya sangat berat. Oleh karenanya professional atau perusahaan wajib melindungi dirinya dengan Professional Indemnity Insurance atau Directors & Officers Liability

 

Baca juga:

Professional Indemnity Insurance

Directors & Officers Liability

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments

  1. pembuatan hak cipta pun di Indonesia tidak dapat dengan terbuka. ini menyulitkan penemuan terbaru untuk sebuah terobosan produk terbaru.
    apakah harus menggunakan jasa tertentu untuk mendapatkan ijin dari HKI?

  2. 1. Bagaimana analisis anda mengenai tindakan Nichia yang merasa berhak atas penemuan Nakamura karena Nakamura adalah karyawannya ?

    2. Ulaslah kasus tersebut dari sudut pandang UU Hak Kekayaan Intelektual untuk memperjelas pihak yang sah secara hukum memiliki hak tersebut !

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)

banner 468x60

 

banner 336x280

Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.

 

Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta? (more…)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments

  1. pembuatan hak cipta pun di Indonesia tidak dapat dengan terbuka. ini menyulitkan penemuan terbaru untuk sebuah terobosan produk terbaru.
    apakah harus menggunakan jasa tertentu untuk mendapatkan ijin dari HKI?

  2. 1. Bagaimana analisis anda mengenai tindakan Nichia yang merasa berhak atas penemuan Nakamura karena Nakamura adalah karyawannya ?

    2. Ulaslah kasus tersebut dari sudut pandang UU Hak Kekayaan Intelektual untuk memperjelas pihak yang sah secara hukum memiliki hak tersebut !

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)

banner 468x60

 

banner 336x280

Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.

 

Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta? (more…)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments

  1. pembuatan hak cipta pun di Indonesia tidak dapat dengan terbuka. ini menyulitkan penemuan terbaru untuk sebuah terobosan produk terbaru.
    apakah harus menggunakan jasa tertentu untuk mendapatkan ijin dari HKI?

  2. 1. Bagaimana analisis anda mengenai tindakan Nichia yang merasa berhak atas penemuan Nakamura karena Nakamura adalah karyawannya ?

    2. Ulaslah kasus tersebut dari sudut pandang UU Hak Kekayaan Intelektual untuk memperjelas pihak yang sah secara hukum memiliki hak tersebut !