Lalai, Garuda Indonesia Bayar Kerugian Kematian Munir Rp 3,38 M

banner 468x60

Jakarta – Pihak PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya bersedia melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kelalaian penerbangan pesawat Garuda GA-974 pada September 2004 terkait meninggalnya Munir. Atas kesediaan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan waktu pelaksanaan putusan hingga dua pekan mendatang.

“Saya mohon paling lama dua minggu kedua belah pihak datang ke panitera. Data disiapkan, Pak Assegaf siapkan dananya,” kata Ketua PN Jakpus, Syahrial Siddik, dalam sidang anmaning, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (5/7/2011).

banner 336x280

Pada 2006, Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 yang menerbangkan Munir pada 6 September 2004, yaitu Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjij Radjab Nasution.

Suciwati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. Sedangkan kerugian immateriil yang diminta dari para tergugat sebesar Rp 9.000.740.000 yang diambil dari angka penerbanga Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974.

Baca berita selengkapnya di:

http://www.detiknews.com/read/2011/07/05/162737/1675133/10/lalai-garuda-indonesia-bayar-kerugian-kematian-munir-rp-338-m

 

Terlepas dari “kasus kriminal” yang terjadi, ada 2 hal yang sangat menarik dari sisi “Asuransi Liability”

(1) unsur kelalaian (negligence) dari Garuda atau pejabat (pegawai) Garuda yang dianggap gagal atau tidak melakukan upaya maksimum untuk mencegah terjadinya kejadian tsb (occurrence);

(2) dipenuhinya ganti rugi materiil (damages) oleh pengadilan i.e. sebesar Rp 3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. Adalah suatu terobosan hukum yang “luar biasa” di Indonesia khususnya dalam hal “Bagaimana menghitung ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga”.

Mungkin dalam kasus ini karena yang menjadi “pihak ketiga” adalah Munir, individu yang sangat terkenal dan menjadi sorotan publik tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional, sudah seharusnyalah “perhitungan ganti rugi atas tanggung jawab hukum” seperti dalam kasus Munir ini menjadi acuan atau yurisprodensi pengadilan di Indonesia.

Jadi sudahkah perusahaan anda memiliki “liability insurance” yang memadai??

 

Ditulis oleh Imam MUSJAB sebagai komentar atas berita detiknews.com di atas. 5/7/2011

Ilustrasi gambar dari internet

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *