Harga Pertanggungan (Insured Value) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak hanya terbatas pada harga barang (invoice value) namun juga dapat meliputi:
- (a) harga barang (invoice value)
- (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),
- (c) Margin 10% s/d 20% untuk
- (i) biaya administrasi,
- (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang
- (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),
- (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)
Oleh karenanya sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar nantinya jika terjadi klaim mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.
Contoh perhitungan Harga Pertanggungan untuk kargo yang di-import dari Tiongkok ke Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), misalnya :
Harga CIF Tanjung Priok (Jakarta) : $100,000
Margin 10% : $10,000
Import duties, taxes etc 40% : $40,000
Total Harga Pertanggungan : $150,000
Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?
Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) ke Tangerang, Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?
Ayo, dihitung !
Jika ada pertanyaan, silakan hubungi
Imam MUSJAB
Tel +628128079130
Email : imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id
yang pertama : nilai klaim dibayar 110$
yang kedua : nilai klaim dibayar 150$
apa benar, pak Imam?
Betul, Pak
pak bisa dijelaskan secara terperinci mengapa jawabanya 110$ dan 150$? karena bukanya bila penggantian itu total nilai dikurangi deduction ya?. mohon bantuanya ya pak terima kasih
Yang pertama karena pajaknya belum dibayar $40,000. sedangkan yang kedua sudah dibayar
Pak, apakah harus dirinci dalam polis, nilai barang berapa, margin berapa, ongkos berapa? Atau bisa di totalkan saja?
Ada baiknya di rinci biar jelas kalo ada klaim
Pak imam. Mw tanya, kalo misalkan tertanggung hanya mencantumkan harga CIF dan trnyta ada kejadian hilang perjalanan dr priok ke tangerang. Kalo hemat saya sih harusnya di cover tapi senilai harga CIF trsbt. Mohon advicenya pak. Mksh
YA BENAR Pak
Khan Invoice (CIF) nya sudah dibayar
pak, maaf, untuk rumusnya mana ya?
Pak, yang harus tercantum di Amount Insured itu nilai CIF atau nilai CIF X 110% ?