Bagaimana pendapat Pak Imam terhadap kerusakan pada cargo yang disebabkan oleh kondensasi? Apakah dijamin atau tidak di bawah jaminan ICC A? Dari beberapa orang yang saya temui, pendapat selalu berbeda-beda, ada yang mengatakan dijamin dan ada yang mengatakan tidak dijamin. Ditanyakan oleh Matius wrote on 8 October, 2014, 15:53 di artikel “Asuransi Pengangkutan Barang”.
Kasus yang menarik dan sering terjadi, dari pengalaman saya, dapat disimpulkan secara singkat sbb:
Kasus 1. Kodensasi – disebabkan karena uap air yang terperangkap di dalam kontainer, berlanjut perjalanan laut (across sea-transit) dan juga akibat perbedaan suhu antar benua (biasanya import dari Eropa ke Asia) dari kering (panas) ke tropis atau sebaliknya akan mengakibatkan kondensasi
Kasus No.1 ini yang paling sering terjadi, dan ini “Tidak Dijamin” biasanya karena 2-alasan (1) bisa karena inherent vice (kandungan tar, kadar uap air (moisture contents) dari kargo) dan/atau (2) terperangkapnya uap-air (ke dalam kontainer) terjadi sebelum “duration of transit”
Kasus ke 2 = kasus ke 1 di atas, namun disebakan karena “external impact / damage” selama “duration of transit” sehingga uap air banyak masuk ke dalam kontainer (dari lubang kontainer yang rusak, misalnya). kasus ke 2 ini “Dijamin” namun jarang sekali terjadi yang demikian.
In summary, Expert evidence is required to establish what caused the damage, what brought the moisture into the container or hold, and how that moisture interacted with and damaged the cargo. If there is some accidental or unexpected event, such as a hole in a container or a serious storm causing water to enter the container or hold, then there will be coverage. If not, and if the moisture damage is instead caused by inherent vice or improper packaging, coverage will be denied.
Semoga bisa lebih jelas, kalo belum jelas juga telpon aja Adjuster Radita (CTC) ha..ha…
TAPI kalau kasusnya masuk ke pengadilan bisa menjadi runyam karena para hakim tidak belajar asuransi (atau karena pengacara yang hebaatt) seperti yang terjadi dalam.
Kasus Klaim yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 434/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel antara PT. E.K.PRIMA EKSPOR INDONESIA v PT. CHARTIS INSURANCE INDONESIA mengenai telah ditemukan jamur dan kerusakan atau perubahan pada raw cashew nuts. Perubahan temperatur ruangan pada periode 30 hari yang menyebabkan pengembunan udara dalam kontainer yang pada akhirnya menyebabkan raw cashew nuts tersebut menjadi basah dan berjamur.
Mahkamah memutuskan bahwa penyebab kerusakan bukan karena “inherent-vice” tetapi karena “keterlambatan diluar kontrol Tertanggung” namun anehnya malah memerintahkan Chartis untuk membayar klaim karena “keterlambatan diluar kontrol Tertanggung” tersebut menurut Majelis dijamin dalam Polis ICC-A klausul 8.3 padahal sudah sangat jelas terdapat Pengecualian klausul 4.4 dan 4.5 yang seharusnya menjadi dasar keputusan Majelis, yaitu:
4.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured
4.5 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above)
Klausul 8.3 adalah klausul mengenai “Duration” yaitu kapan mulai dan berakhirnya masa pertanggungan bukan pasal mengenai risiko yang dijamin atau yang tidak dijamin.
8. DURATION
8.3 This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for above and to the provisions of Clause 9 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to shipowners or charterers under the contract of affreightment.
Kacau jadinya jika begini cara Majelis Hakim membaca pasal-pasal dalam perjanjian. Pasal mengenai “Apa yang dijamin” dan “Apa yang tidak dijamin” di atur dalam pasal 1, 2, 3 dan 4 dalam ICC-A sedangkan pasal 8 adalah mengatur mengenai “Kapan mulai dan berakhirnya masa pertanggungan”.
Need Advice? Ask AHLIASURANSI
Call me at Tel +628128079130 or email at imusjab@gmail.com
ditulis kembali oleh : Imam MUSJAB
Baca lebih lanjut:
Apakah Polis Asuransi Marine Cargo (ICC) menjamin kerusakan atau kerugian akibat “rats and vermin”?
“Vermin damage in marine cargo insurance” by K.S.Vishwanath
“Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo)” by Imam Musjab
“Periode Pertanggungan Pada Polis Marine Cargo” by Gadis Purwanti
“Marine Insurance Act (MIA) 1906”
“The Institute Cargo Clauses (A)”
“Container Sweat and Condensation Issues in Transporting Organic & Non-organic Commodities”
Dear Pak Imam,
kata2 Bapak : quote
Klausul 8.3 adalah klausul mengenai “Duration” yaitu kapan mulai dan berakhirnya masa pertanggungan bukan pasal mengenai risiko yang dijamin atau yang tidak dijamin.
end quote
maksudnya adalah, selama delay beyond control of insured, risiko2 seperti fire (semua risiko yg dijamin) tetap dijamin, namun yang dijamin ya tetap tidak dijamin , dalam case diatas risiko delay dan inherent vice.
begitu ya pak?
salam, tks.
BETUL, Pak