EMPLOYEES PERSONAL EFFECTS CLAUSE

banner 468x60

EMPLOYEES PERSONAL EFFECTS CLAUSE

The indemnity granted by this Policy extends to include clothing and/or personal effects of the employees of the Insured for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

banner 336x280

KLAUSUL BARANG-BARANG MILIK PRIBADI PEGAWAI

Ganti rugi yang dijamin oleh Polis ini diperluas meliputi pakaian dan/atau barang-barang milik pribadi pegawai dari Tertanggung sampai suatu jumlah tidak melebihi RP. 500.000,- untuk setiap orang pegawai dan jumlah secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,-

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Pak Imam, mohon informasinya. Untuk klausula itu apakah jika terjadi kerugian, handphone dan perhiasan pegawai juga dicover dalam polis? Terima kasih.