Jaminan kerugian, kerusakan atau kekurangan barang muatan (Cargo Liability) adalah salah satu jenis jaminan dalam polis Protection & Indemnity (P&I). Jaminan Cargo Liability sangat penting terutama untuk jenis kapal barang seperti Cargo ships, Tankers, maupun Barges dan kapal-kapal lainnya yang memuat kargo milik pihak ketiga.
Apa yang dijamin?
1. Loss, damage or shortage of cargo
2. Additional costs:
a) biaya, pembersihan atau pemusnahan kargo yang rusak / tidak berharga
b) biaya penyelamatan atau penarikan kargo, jika dimungkinkan untuk dapat melanjutkan kembali pelayaran
Berapa jumlah ganti ruginya?
Ganti rugi terhadap kerugian, kerusakan atau kekurangan barang muatan (Cargo Liability) adalah mengacu pada ketentuan Condition: Subject to International Convetion i.e. Hague or Hague-Visby rules, Hamburg Rules, SDR Protocol
International Convention
1) The limit under Hague Rules 1924 – Pounds 100 per package or unit, Pounds 100 being the amount to Pounds 100 gold value.
2) The limit under Hague-Visby Rules 1968 – 10,000 Poincare Francs per package or unit or 30 Poincare Francs per kilo of gross weight, whichever is higher
3) The limit under Hamburg Rules 1978 – 2.5 Special Drawing Rights (SDR) per kg or 835 SDRs per package or shipping unit
4) The limit under SDR Protocol 1979 – 2 SDRs per kg or 666.67 SDRs per package, whichever is higher
Apa saja yang tidak dijamin?
Cargo Liability – Exclusions
- In excess of Hague-Visby Rules
- Rare or precious cargo unless agreed by underwriter
- Refrigerated spaces, unless certified by Lloyd’s Register, inspected by surveyor & contract of carriage approved by underwriter
- Steel products unless surveyed by surveyor
- Special cargoes unless surveyed by approved surveyor
- Fail any recommendations by underwriter
- Deviation of insured vessel & approved by underwriter
- Liability or costs
– Unapproved through transit by underwriter & not paid addl. premium
– Late or non-arrival at a port of lading of the Insured Vessel
– Non negotiable B/L sent to other party not named in document
– Delivery cargo without production of B/L
– Ante or post-dating of B/L
– Delivery cargo at a Non-specified port
– Arising from Incorrect description on B/L
– Delivery cargo on B/L which has been carried on the Insured Vessel
– Cargo on deck unless permitted by B/L (for non containerized cargo)
– Failure to load all or any part of cargo
– Ad valorem B/L; exceeding US$ 2,400/unit unless approved by underwriter
ditulis kembali oleh Imam MUSJAB dari Rules Book dan QBE P&I wordings
any inquiry please contact +628128079130 or imusjab@qbe.co.id
salut, meski mengklaim ahli asuransi, tapi admin juga mengerti untuk hal” seperti kargo dan perkapalan 🙂 salam sukses
salut, meski mengklaim ahli asuransi, tapi admin juga mengerti untuk hal” seperti kargo dan perkapalan 🙂 salam sukses
Yth Pak Imam,
Seandainya ada general cargo dengan kondisi polis PSAPBI – Jaminan Dua.
Jika dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar terjadi gelombang ± 2 meter, dan selama perjalanan tidak terjadi tubrukan dengan kapal lain atau objek2 yg mengapung dilaut. Pada saat bongkar, didapati bebrapa muatan basah. Setelah diperiksa di lambung kapa terdapat bebrapa yang bolong (bukan retak). Kondisi kapal saat itu mash layak laut.
Apakah cargo trsebut dijamin dalam polis ini? jika ya atau tidak, tolong diberikan penjelasan. Terima kasih.
Dijamin Pak karena Jaminan DUA – menjamin “entry of sea water….”
Yth Pak Imam,
Seandainya ada general cargo dengan kondisi polis PSAPBI – Jaminan Dua.
Jika dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar terjadi gelombang ± 2 meter, dan selama perjalanan tidak terjadi tubrukan dengan kapal lain atau objek2 yg mengapung dilaut. Pada saat bongkar, didapati bebrapa muatan basah. Setelah diperiksa di lambung kapa terdapat bebrapa yang bolong (bukan retak). Kondisi kapal saat itu mash layak laut.
Apakah cargo trsebut dijamin dalam polis ini? jika ya atau tidak, tolong diberikan penjelasan. Terima kasih.
Dalam asuransi Land Transit menangkut minyak mentah jika terjadi accident yang menyebabkan minyak tersebut mencemari sungai atau sawah, apakah termasuk dalam jaminan PSAPBI Jaminan Satu? jika tidak apakah bisa ditambahkan klausula ‘Cargo Liability’
Terima kasih