Penyitaan kapal dapat bersifat sementara berupa penundaan keberangkatan kapal disuatu pelabuhan tertentu ataupun dapat berupa sita tetap atas kapal maupun muatannya. Dapat dibayangkan, apabila terjadi penahanan kapal – walau hanya sehari, maka biaya opearsional yang dikeluarkan akan sangat mahal. Bahkan melebihi nilai klaim yang dituntut.
Mengapa penahanan dan penyitaan kapal dilakukan?
1) Sebagai jaminan agar klaim yang mereka ajukan diperhatikan dan dibayar oleh pihak kapal
2) Atas dasar perintah pengadilan negeri atau pejabat yang berwenang disebabkan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran peraturan kepebeanan.
3) Karena perkara utang-piutang
Apabila karena kecelakaan, atau pelanggaran peraturan kepabeanan atau sebab-sebab yang dijamin dalam polis yang menyebabkan kapal ditahan oleh pihak lain atau Authority maka P&I Club akan segera menerbitkan “Letter of Undertaking” – LOU
Letter of Undertaking (LOU)
Letter of Undertaking (LOU) berguna sebagai pemberian jaminan (security) kepada Member dimanapun kapal berada, agar kapal member dapat terlepas dari upaya penahanan hingga proses penyelesaian klaim.
Beberapa pertimbangan yang ditentukan oleh P&I Club dalam menerbitkan Letter of Undertaking (LOU)
1) P&I Club dapat memberikan jaminan (LOU) atau membayar terlebih dahulu sehubungan dengan ketentuan penutupan risiko yang dijamin oleh Polis P&I
2) P&I Club dapat meminta penggantian biaya (Counter Guarantee) dari Member sehubungan dengan tuntutan pembayaran klaim
3) Member membayarkan sejumlah nilai Deductible kepada P&I Club sesuai ketentuan Polis
4) P&I Club berhak menerima komisi atas penerbitan LOU untu kepentingan Member yang biasanya berkisar 1% per tahun
Apakah “Letter of Undertaking” dari perusahaan Asuransi di Indonesia dapat diterima?
Source: Rules Book P&I dan Beberapa sumber
Thanks to Capt. F.X. Sugiyanto untuk bukunya “Hukum Asuransi Maritim; Protection & Indemnity (P&I) Insurance”
ditulis kembali oleh Imam MUSJAB
any inquiry please contact +628128079130 or imusjab@qbe.co.id