Apakah Tertanggung Dapat Membatalkan Polis? Tentu saja tidak ada yang mempermasalahkan bahwa Tertanggung dapat setiap saat membatalkan polis. Bisa jadi ia kecewa atau tidak puas dengan “janji manis” Penanggung dan memutuskan membatalkan polis.
Apakah Penanggung dapat membatalkan Polis?
Polis pada hakikatnya adalah kontrak perjanjian antara Penanggung dan Tertanggung, sebagaimana lazim-nya “Perjanjian” tentu saja memuat hal-hal pokok termasuk juga didalamnya adalah pasal-pasal yang mengatur tentang “Jangka Waktu, Perselisihan dan Pembatalan Perjanjian”.
Khusus mengenai “Pembatalan Polis” mari kita perhatikan klausul-klausul yang tercantum pada beberapa polis
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
PASAL 27
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
PASAL 22
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
22.1. Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 1 ayat (1.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.
Cancellation Clause
Polis-Polis lainnya umumnya mencantumkan “Cancellation Clause” dengan wording yang relatif sama, misalnya:
CANCELLATION CLAUSE (30 DAYS)
Both the Insurer and the Insured are entitled to terminate this Insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given. Such termination should be effected by registered letter.
When the Insurer terminates the Insurance, he id obliged to return pro rata premium for unexpired Insurance. If it is the Insured who terminated the Insurance premium will be calculated on the short terms rate laid down in the current Insurance for the completed period of Insurance.
Kesimpulan:
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Penghentian Pertanggungan berlaku efektif sekian hari kalender (tergantung kesepakatan atau pasal perjanjian di Polis) terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.
Pembatalan Polis tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya.
Non-Cancellation Clause
Kalau Tertanggung yang membatalkan Polis mungkin tidak ada pihak yang dirugikan kecuali Penanggung harus mengembalikan sisa preminya. Namun jika Penanggung yang membatalkan Polis terdapat kesan bahwa Penanggung “melarikan diri” dari tanggung jawab-nya atas risiko yang mungkin sangat tinggi, apalagi jika menyangkut long-tail business pastinya Tertanggung dalam posisi yang sangat dirugikan.
Oleh karenanya untuk polis polis long-tail business seperti Liability Insurance dimana tanggung jawab polis bisa sangat panjang untuk jangka waktu 2 atau 5 tahun bahkan 10 atau 20 tahun terutama untuk polis-polis “occurrence basis” maka beberapa Asuransi memberikan perlindungan “Non Cancellation Clause” dimana pihak Penanggung tidak boleh membatalkan polis dengan alas an apapun. (Tertanggung tentu saja boleh membatalkan polisnya)
Contoh “Cancellation Clause” Polis QBE Professional Indemnity dimana QBE will not cancel this Policy except on the grounds of non-payment of premium.
1.1. Cancellation – You may cancel this Policy at any time by notifying Us in writing and We will allow a pro-rata refund of premium for the unexpired Period of Insurance. However, if this Policy is cancelled within the first three (3) months of the Period of Insurance, the short-rated refund of premium for the unexpired Period of Insurance will apply.
If a Claim and/or circumstance has been notified to Us under this Policy, We will be entitled to the entire premium and no refund of premium will be made. If You withdraw such Claim and/or circumstance and subsequently cancel this Policy, We will allow a refund of premium for the unexpired Period of Insurance as per above.
We will not cancel this Policy except on the grounds of non-payment of premium
Lalu apa yang terjadi dengan kasus AXA vs PT. PLM ?
http://www.bisnis.com/articles/axa-asuransi-indonesia-dihukum-ganti-rugi
http://www.kabar24.com/index.php/axa-asuransi-indonesia-digugat-perusahaan-tambang-batubara/
Ditulis oleh IMAM MUSJAB
Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
ane pernah nemu polis yang otomatis diperpanjang setiap jatuh tempo (hospitalization benefit) yg sistem kerjasama antara asuransi dan kartu kredit.
dalam polis tidak ada klausa yang menyebutkan penanggung bisa membatalkan sepihak. Jadi asuransi harus bayar terus klaim nya hehehehehe
Mas Iman, dalam kasus tertanggung tidak memenuhi warraty payment clause apakah cancellation clause (30days) masih berlaku?
Terima kasih
“…in respect of non-payment the policy is automatically cancelled and Company accept no liability whatsoever.”
Biasanya terdapat wordings yang kurang lebih seperti tersebut di atas, Pak dalam pasal “Premium Warranty”.
Jika premium tidak dibayar maka polis menjadi otomatis batal, Pak.
saya baru mengikuti asuransi dengan sistem kartu kredit,saya ingin membatalkannya..apakah saya bisa membatalkan polis scara sepihak,tetapi saya sdh terima surat tagihan kartu kredit untuk pembayaran asuransi dan biaya belanja saya.. misalkan saya tidak membayar tagihan asuransinya,tetapi saya hanya membayar tagihan belanja saya saja..apakah otomatis saya batal ikut asuransi..atau apakah sebaliknya saya bisa dikenakan denda mas..tlong ya mas jwban mas imam sangat saya butuhkan trmksh
Memang salah satu cara yang digunakan oleh “BancAssurrance” adalah pembayaran otomatis dengan kartu kredit. hal ini membuat klien “SULIT” untuk berhenti atau membatalkan polisnya, tahu-tahu sudah di debet aja cicilannya.
Tagihan asuransi juga tidak bisa untuk tidak dibayar, karena sudah otomatis terdebet. jika Dhewy hanya bayar tagihan belanja-nya saja, maka akan muncul “bunga” atas kekurangan bayar “premi asuransi-nya”. jadi tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jika Dhewy mau berhenti atau membatalkan asuransinya segera telpon dan lakukan pembatalan secara tertulis sebelum tagihan asuransinya kembali terdebet otomatis. memang sengaja kayaknya oleh Bank dibuat sulit untuk berhenti (ha..ha..)
Mohon informasi rate administrasi pembatalan polis asuransi kendaraan bermotor yang diatur undang2 / OJK untuk premi asuransi yang baru dibayarakan 1 minggu & polis belum diterima karena tidak terjadi kesepakatan oleh pihak tertanggung. Pembatalan Polis dikarenakan tidak adanya jaminan kenyamanan pihak asuransi ke depannya oleh pihak asuransi untuk proses pengklaiman & manners marketing asuransi yang kurang sopan pada pihak tertanggun, mohon informasi bapak / ibu segera, karena pihak asuransi akan melakukan pemotongan langsung premi yang sudah dibayarkan sebesar 30%, dan saya sebagai pihak tertanggung merasa dirugikan. Karena
1. proses pembatalan terjadi bukan dari kesalahan saya, mereka tidak memberikan rasa aman untuk proses klaim ke depan, terbukti dari awal akan diterbitkan polis pihak marketing sudah melakukan tindakan juga perbuatan yang kurang berkenan.
2. Polis juga tidak saya setujui jg tidak saya bawa, juga tidak ada saya tanda tangani, belum ada klaim sm sekali, premi pembayaran kurang dari 1 minggu.
Terima kasih atas informasi & bantuan hukumnya
wassalam kayla
Waalaikum Salam KAyla,
(1) Aturan praktek pada umumnya : pengembalian dihitung prorata hari, kalo satu minggu doang (7 hari) maka pengembalian premi adalah:
358
—– x Premi
365
(2) Aturan Polis (PSAKBI) : pengembalian dihitung prorata hari setelah dikurangi biaya akuisisi perusahaan
358
—– x (Premi – biaya akuisisi)
365
*biaya akuisisi maksimum adalah 25% dari total premi
Mungkin aturan yang No.2 yang diterapkan oleh perusahaan, sehingga potongan hampir 30% itu. Aturan No.2 ini adalah benar walaupun sangat merugikan klien, sehingga sebagian besar perusahaan asuransi (yang baik) menggunakan aturan No.1
maaf pak saya baru ikut asuransi tpi asuransi itu tidak cocok dg keinginan saya.pertanyaan saya apakah bisa saya stop asuransi itu dg tidak sepegetahuan pihak asuransi tersebut n kira2 klo saya stop.apakah ada dampaknya ke saya pak
Untuk asuransi Jiwa –> jika Ibu baru bergabung, maka premi yang sudah dibayarkan akan hangus. selain itu tidak berdampak apa-apa
Untuk asuransi umum –> jika Ibu sudah bayar premi, tinggal lapor aja mau cancell polisnya maka premi akan dikembalikan sisanya pro-rata,
Untuk berhenti ya tinggal lapor aja, telpon mau berhenti
maaf pak, saya mau tanya, saya sudah 2 tahun jadi peserta asuransi rencana pintar sunlife, premi yang saya bayar 372000 perbulan, kalau mau saya batalkan kira2 berapa dana yang bisa saya dapatkan? terimakasih sebelumnya?
Wah saya ngga bisa menghitungnya Pak
Kalo hanya untuk mengetahui nilai tunai atau saldo Bapak bisa telpon atau email ke CS nya
Kalo mau ditutup harus ke kantor SunLife untuk mengisi formulir penutupan
Pusat Layanan Nasabah
1 500786 (1 500SUN)
Fax (021) 2966 9806
Email: sli_care@sunlife.com
Pusat Layanan Nasabah Jakarta
Menara Sun Life Lantai Dasar
Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan – Jakarta Selatan 12950
Pusat Layanan Nasabah Surabaya
Graha Pacific Lantai 10
Ruang 1002
Jl. Basuki Rahmat No.87-91
Surabaya 60271
http://www.sunlife.co.id/indonesia/Contact+us?vgnLocale=in_ID
saya sudah 1 tahun 1 bulan ikut asuransi jiwa allianz premi 700 ribu pebulan.. bagaimana ya pak cara untuk membatalkannya dan berapa persen yang bisa saya dapat dari total premi yg sudah saya bayarkan ya pak? terima kasih
Untuk membatalkan polis, Bapak harus datang ke kantor Allianz dan mengisi formulir pembatalan polis. tanyakan kepada CS berapa nilai tunai atau saldo yang dapat dikembalikan
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 8888
Fax: +6221-2926 8080
Email : Contactus@allianz.co.id
http://www.allianz.co.id/layanan/customer-service#alamat-allianz
Pak Imam yg baik, saya mau tanya. Tahun 2010 saya mengkredit mobil dg jangka waktu 7 tahun dengan asuransi terpisah dari cicilan mobilnya, yg hrs dibayar 3 juta setiap tahun selama 4 tahun. Saya hanya bayar tahun pertama saja, untuk 3 tahun berikutnya saya tidak mau bayar. Pihak bank hanya menelpon saya untuk mbayar angsuran asuransi tahun ke-2, tapi saya jawab, “saya tidak punya uang.” Pada tahun ke-3 dan 4 bank sdh tdk menelp lagi. Apakah ini otomatis asuransi mobil saya sdh tidak ada lagi? krn saya baru berpikir, jangan-jangan nanti ketika saya mau ambil BPKB mobil di Bank bersangkutan, saya harus mbayar kekurangan asuransi mobil tsb.
Mohon penjelasannya, pak Imam.
Umumnya bank tidak mau asuransinya terpisah, biasanya sudah dalam paket kredit dan dibayar lunas di depan tentu untuk mengantisipasi hal seperti ini
Kalo mobilnya masih ada (tidak hilang) dan cicilannya lunas, pastinya tidak akan bermasalah, Pak. aman-aman saja
dear pak imam,
saya mau nanya, bolehkan perusahhan asuransi membatalkan polis dengan alasan loss ratio klaim yang besar ?
dan apakah ada standarnya berapa persen loss ratio kliam tersebut yang masih dianggap wajar secara underwriting
rgds
rhomi
Secara hukum perjanjian (Baca: Polis) baik Penanggung maupun Tertanggung sama-sama mempunya hak untuk membatalkan polis (dengan alasan apa saja, termasuk dengan alasan yang “dibuat-buat” sekalipun
Jika Tertanggung membatalkan polis – tentu Penanggung tidak perlu banyak bertanya mengapa polis dibatalkan, karena pastinya Tertanggung berhak dan mempunyai banyak alasan untuk membatalkan polis
Namun jika Penanggung yang membatalkan (walaupun boleh-boleh saja) – akan menimbulkan pertanyaan dari Tertanggung
Mengapa Penanggung membatalkan polis?
Lalu adakah penanggung lain yang bersedia menjaminnya (apalagi untuk sisa waktu yang belum selesai, misalnya pekerjaan proyek?)
Penanggung harus memberi jangka waktu yang cukup bagi Tertanggung (agen atau brokernya) untuk mencarikan penanggung baru
Dan berbagai implikasi lainnya
Menurut saya, walaupun secara hukum perjanjian boleh-boleh saja namun “tidak etis” bagi penanggung membatalkan polis ditengah jalan (hanya karena klaim yang tinggi), kecuali memang ada pelanggaran atau iktikad tidak baik dari Tertanggung.
Tunggu saja sampai polisnya expired – kemudian tidak usah diperpanjang jika loss ratio sangat tinggi. atau buat Terms and Conditions renewal yang lebih ketat.
terima kasih pak imam atas pencerahannya