TEMPORARY ACCOMMODATION COST CLAUSE

It is hereby agreed that this Policy is extended to indemnify the Insured for a reasonable temporary accommodation cost incurred by the Insured, in case the Building located in the Situation is temporarily inhabitable  as  a  result  of  loss  or  damaged  covered under this Policy.

Amount payable under this clause shall not exceed in the aggregate Rp 25,000,000

KLAUSUL AKOMODASI SEMENTARA

Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas untuk memberikan pembayaran ganti rugi kepada Tertanggung untuk biaya penginapan sementara yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, dalam hal Bangunan yang terletak di Lokasi Pertanggungan tidak dapat atau tidak layak dihuni   untuk   sementara   waktu   karena   kerugian   atau kerusakan  yang dijamin oleh Polis  ini. 

Ganti rugi dibawah klausul ini untuk keseluruhan tidak melebihi Rp 25.000.000,-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *