Setelah didera kerugian yang besar akibat banjir terutama banjir tahun 2002, 2007 dan 2013. AAUI akan memberlakukan tarip baru untuk asuransi risiko banjir. Tarip baru akan diberlakukan per 14 Maret 2013 atau 30 hari dari tanggal Surat Keputusan No.02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 mengatur pembaharuan pedoman suku premi dan zona banjir.
Suku Premi dan Zona Banjir
Suku Premi untuk Zona 1 (Low): 0.045% Zona 2 (Moderate): 0.170% dan Zona 3 (High): 0.520%
Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta dibuat berdasarkan zonasi banjir yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir sampai dengan 30 cm
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 30 cm sampai dengan 60 cm
Zona 3 (High): 0.520%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 60 cm
Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan zonasi banjir maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir
Zona 3 (High): 0.520%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir
Untuk bangunan dengan konstruksi bukan kelas 1 dan bangunan yang mempunyai lantai dibawah permukaan tanah (basement dan/atau semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium rate, besarnya loading ditentukan oleh kebijakan underwriter masing-masing perusahaan
Suku premi baru ini hanya diterapkan pada lini usaha asuransi property saja dan tidak berlaku untuk asuransi rumah tinggal (householders) dan sejenisnya
Sub Limit / First Loss
Ketentuan baru juga memperbolehkan untuk menjamin asuransi risiko banjir dengan sub-limit, namun sub-limit harus merupakan presentasi dari masing-masinh Harga Pertanggungan dari masing-masing kepentingan yang diasuransikan
Tingkat suku premi untuk sub-limit / first loss scale dicantumkan dalam lampiran surat keputusan
Gangguan Usaha (Business Interruption)
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk asuransi gangguan usaha / business interruption dengan Indemnity Period 12 bulan. Sedangkan untuk Indemnity Period kurang atau lebih dari 12 bulan berlaku ketentuan skala (rating scale) sebagaimana dicantumkan dalam lampiran surat keputusan
Risiko Sendiri (Deductible)
Risiko sendiri yang dibebankan adalah sebagai berikut:
Tingkat Risiko Zona 1 (Low): 10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 2 (Moderate): 15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 3 (High): 20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisi yang diperkenankan adalah 15%
Endorsemen 4.3 A
Pemberlakuan Endorsemen Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (Kode 4.3 A)
Zona Banjir DKI Jakarta
Khusus wilayah DKI Jakarta penetapan tarip dibuat berdasarkan zonasi banjir per kelurahan (berdasarkan kode pos) yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, yang dilampirkan pada Surat Keputusan.
Contoh zona 1 adalah kelurahan Cipinang Cempedak. Kemudian zona 2 adalah kelurahan Pal Meriam (Matraman) dan zona 3 adalah kelurahan Rawamangun (Pulo Gadung). Selain itu Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu zona 3. Terus kode pos 14350 Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok jakarta utara zona 3.
Source:
Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia No.02/AAUI/2013 Tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona BAnjir atas Asuransi Risiko Banjir tanggal 14 Februari 2013
Bagaimana tanggapan industry asuransi dan konsumen? Perusahan asuransi tentu menanggapinya positif. Namun bagaimana dengan agen, broker dan tentu saja konsumen??
Ditulis kembali oleh: Imam MUSJAB
Copy of Surat Keputusan is available upon request, mau? Call me at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
bisa untuk asuransi kendaraan bermotor nggak yaa Pak?
dalam SK disebutkan hanya untuk asuransi property saja
untuk tarip-tarip asuransi lainnya AAUI sudah mengajukan proposal ke OJK tentang pembentukan lembaga pemeringkatan dan tarip yang kalo disetujui nantinya akan berfungsi seperti “biro tarip” untuk semua jenis asuransi
mau dong bos copy SK nya..hehe..email yak..Jazakallah..
Sudah dibatalkan KPPU niyh Pak..link berita http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/03/31/15390830/KPPU.Batalkan.Penetapan.Premi.Asuransi.Banjir.
Siap-siap Perang tarif lagi deeh
ha..ha..setuju KPPU..sekalian tarip gempa bumi dibatalkan aja deh…
emang gak bakalan match niat mengembalikan tarif ke kondisi normal dengan persaingan di pasar. Jadi seru nih mo liat bagaimana para ahli asuransi bersikap 😀
kembalikan ke mekanisme pasar. Setuju??!