CLAUSE 4.13
SELF COMBUSTION EXTENDED COVER
Subject to the provisions provided hereunder, it is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to the property insured under this Policy caused by self combustion or self heating to such property.
This extended cover shall be in force subject to the storage of the property insured being arranged in accordance with a professional method of storage.
For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item due to self combustion or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.
KLAUSUL 4.13
PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI
(API YANG TIMBUL SENDIRI)
Dengan syarat seperti tersebut di bawah ini, dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh api atau panas yang timbul sendiri pada harta benda tersebut.
Perluasan jaminan ini berlaku dengan syarat, bahwa penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan dimaksud diatur sesuai dengan metoda penyimpanan barang secara professional.
Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat terbakar sendiri atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.