Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

banner 468x60

Setelah setahun menuai kontroversi sejak RPOJK akhirnya Batas Minimum Batas Retensi Sendiri dan Besar Minimum Dukungan Reasuransi Dalam Negeri ditetapkan menjadi POJK lengkap dengan SEOJK nya dan berlaku efektif per transaksi 1 Januari 2016

Silakan dibaca summary peraturan dan aturan pelaksanaannya dalam Sosialisasi POJK Nomor 14/POJK.05/2015 dan Nomor 31/SEOJK.05/2015 Tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Program Reasuransi/Retrosesi selengkapnya dibawah ini:

banner 336x280

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2015 Tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Program Reasuransi/Retrosesi

Lampiran 1 – Tabel Batas Retensi Sendiri Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Lampiran 2 – Tabel Besar Minimum Penempatan Dukungan Reasuransi Otomatis Dalam Negeri dan Reasuransi Fakultatif Dalam Negeri

Lampiran 3 – Laporan Program Reasuransi/Retrosesi

Lampiran 4 – Laporan Program Reasuransi/Retrosesi Syariah

Lampiran 5 – Laporan Program Reasuransi Jiwa

Sosialisasi POJK Nomor 14/POJK.05/2015 dan Nomor 31/SEOJK.05/2015 Tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Program Reasuransi/Retrosesi (Double Tree, 7 Desember 2015)

Informasi lebih lanjut silakan hubungi Email: ditwas.asuransi@ojk.go.id

Atau bisa juga telpon saya di +628128079130 atau email di imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id tapi saya tidak janji bisa menjawab semua pertanyaan anda ha..ha…

Tetap Semangat!!

Imam MUSJAB

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *